Cek Fakta & Klarifikasi
Home » Bukti Banding BPASN Sudah Diterima, Inspektorat Cianjur Baru Mau Kaji SK Pemecatan PPPK, Andi Tatang Supriyadi: Jangan Konyol, Pahami Aturan Sebelum Mengambil Keputusan!

Bukti Banding BPASN Sudah Diterima, Inspektorat Cianjur Baru Mau Kaji SK Pemecatan PPPK, Andi Tatang Supriyadi: Jangan Konyol, Pahami Aturan Sebelum Mengambil Keputusan!

 

CIANJUR, Verstek.id — Pernyataan Inspektorat Kabupaten Cianjur yang baru akan mengkaji ulang Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian PPPK Paruh Waktu dan penurunan jabatan ASN di lingkungan RSUD Sayang Cianjur mendapat kritik keras dari praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, selaku kuasa hukum inisial LT.

Kritik tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak kuasa hukum telah menempuh upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Bahkan, dokumen pengajuan banding telah diserahkan dan diterima oleh petugas BPASN, sebagaimana dibuktikan melalui surat tanda terima yang dibubuhi tanda tangan penerima dan stempel BPASN.

Bukti Tanda Terima BPASN: Banding Bukan Sekadar Rencana

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, pengajuan banding administratif dilakukan melalui surat pengantar Nomor 188/S.-Kel/ATS-R/X/2026.

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Heri Purwanto, S.H., M.H., terkait keberatan atas Keputusan Bupati Cianjur Nomor T.800.1.6.3/0403/BPKSDM/9/2026, tertanggal 21 September 2026.

Keputusan tersebut berkaitan dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap LT, pegawai PPPK Paruh Waktu yang bertugas sebagai perawat terampil di RSUD Kabupaten Cianjur.

Dalam dokumen tanda terima tersebut tercantum enam berkas yang diserahkan, yakni:

1. Fotokopi surat kuasa.
2. Surat permohonan banding administratif.
3. Fotokopi KTP pemohon.
4. Fotokopi SK pemberhentian.
5. Tanda terima SK pemberhentian.
6. Fotokopi SK PPPK Paruh Waktu.
7. Dan bukti-bukti lain yang ada kaitanya dengan upaya banding di BPASN

Berkas tersebut diserahkan oleh Muhammad Surahman, dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, dan diterima oleh petugas yang membubuhkan tanda tangan serta stempel BPASN.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Dengan adanya bukti tersebut, pengajuan banding administratif bukan lagi sebatas rencana atau pernyataan kuasa hukum, melainkan telah dilakukan secara nyata.

Andi Tatang: Inspektorat Jangan Konyol dan Terkesan Tidak Memahami Aturan

Menanggapi pemberitaan [Maharnews.com](https://maharnews.com/berita/detail/inspektorat-cianjur–proses-pemecatan-p3k-dan-penurunan-jabatan-asn-dikaji-ulang?utm_source=chatgpt.com) mengenai rencana Inspektorat Kabupaten Cianjur mengkaji ulang proses pemberhentian PPPK dan penurunan jabatan ASN, Andi Tatang mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Jangan konyol dan jangan sampai terkesan tidak memahami aturan. Ketika klien kami sudah menempuh upaya hukum administratif hingga berkas banding diterima BPASN, Inspektorat justru baru menyampaikan akan mengkaji keputusan Bupati. Pertanyaannya, ke mana fungsi pengawasan sejak proses pemeriksaan sampai SK pemberhentian diterbitkan?”ujar Andi Tatang (16/10/2026)

Menurut Andi Tatang, Inspektorat seharusnya mampu memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan disiplin pegawai telah dilaksanakan sesuai ketentuan sebelum keputusan yang berpotensi merugikan hak seseorang diterbitkan.

Komisi I DPRD Cianjur Temukan Kejanggalan Pemecatan PPPK RSUD Sayang, Andi Tatang Supriyadi: Tim Ad Hoc Harus Bertanggung Jawab!

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kewenangan Bupati dalam menjatuhkan sanksi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak pegawai, serta penerapan asas kecermatan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Jangan Jadikan Kajian Inspektorat sebagai Alasan Menunda Penyelesaian

Andi Tatang mengingatkan bahwa proses kajian internal Inspektorat tidak boleh menghambat upaya hukum yang telah ditempuh pihaknya.

Menurutnya, pengawasan internal pemerintah daerah dan pemeriksaan banding administratif memiliki fungsi berbeda.

“Silakan Inspektorat melakukan kajian, tetapi jangan menjadikan kajian itu sebagai alasan untuk mengulur penyelesaian. Kami sudah menyerahkan dokumen banding kepada BPASN dan memiliki bukti tanda terima resmi. Sekarang pemerintah daerah harus siap mempertanggungjawabkan dasar hukum dan prosedur penerbitan SK tersebut,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan telah dilakukan pemeriksaan secara objektif, diberikan kesempatan pembelaan yang memadai, serta dipertimbangkan kesesuaian antara dugaan pelanggaran dan beratnya sanksi.

SK Bupati Bukan Kitab Suci yang Tidak Bisa Dibatalkan

Andi Tatang menegaskan bahwa Surat Keputusan Bupati merupakan produk hukum administrasi pemerintahan yang dapat diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan pejabat harus memenuhi persyaratan kewenangan, prosedur, substansi, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

“SK Bupati bukan kitab suci. Jika ditemukan cacat prosedur atau pelanggaran hukum, keputusan itu harus berani dikoreksi. Jangan sampai kekuasaan administratif digunakan untuk mempertahankan keputusan yang ternyata tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Siap Tempuh PTUN Bandung

Andi Tatang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak Lastriyani melalui proses hukum yang tersedia.

Setelah pengajuan banding administratif kepada BPASN, pihaknya juga mempersiapkan kemungkinan langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, dengan memperhatikan hasil dan ketentuan penyelesaian upaya administratif.

“Kami tidak sedang meminta belas kasihan pemerintah daerah. Kami sedang memperjuangkan hak hukum seorang pegawai yang merasa dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan. Jika keputusan itu sah, buktikan dasar hukumnya. Jika ternyata cacat hukum, jangan ragu membatalkannya,” tegas Andi Tatang.

Ia berharap Inspektorat Kabupaten Cianjur dapat menjelaskan secara terbuka hasil kajian dan alasan pengawasan terhadap proses pemberhentian tersebut baru menjadi perhatian setelah sengketa berkembang.

“Jangan sampai pemerintah daerah baru sibuk mencari pembenaran setelah keputusan disengketakan. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak pernah salah, melainkan pemerintahan yang berani mengakui dan memperbaiki kesalahan sesuai hukum,” pungkasnya.

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement