DEPOK, Verstek.id – Penanganan kasus dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya bayi dalam kandungan serta pengangkatan rahim seorang ibu setelah mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Tapos dan RS Setya Bhakti, Kota Depok, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, pertanyaan kritis diarahkan kepada Komisi D DPRD Kota Depok yang membidangi urusan kesehatan. Publik patut mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan wakil rakyat tersebut dijalankan secara menyeluruh, khususnya terhadap RS Setya Bhakti sebagai fasilitas kesehatan rujukan tempat tindakan persalinan dan pengangkatan rahim dilakukan.
Mengapa pengawasan justru terkesan lebih terfokus pada Puskesmas Tapos, sementara RS Setya Bhakti yang melakukan tindakan medis lanjutan belum terlihat mendapatkan perhatian pengawasan yang sama?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengungkapan dugaan kelalaian medis tidak dapat dilakukan secara parsial. Seluruh rangkaian pelayanan, mulai dari pemeriksaan awal, keputusan rujukan, penerimaan pasien di rumah sakit, tindakan persalinan, hingga keputusan pengangkatan rahim, harus diperiksa secara utuh.
Jangan Hanya Puskesmas Tapos, RS Setya Bhakti Juga Harus Diperiksa
Kuasa hukum korban Andi Tatang Supriyadi menilai bahwa pengawasan terhadap kasus yang menyangkut keselamatan ibu dan bayi tidak boleh berhenti pada fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Menurut pandangan hukumnya, apabila pasien dirujuk dari Puskesmas Tapos ke RS Setya Bhakti, kemudian menjalani tindakan persalinan yang berujung pada meninggalnya bayi serta pengangkatan rahim, maka proses pelayanan di rumah sakit rujukan menjadi bagian penting yang harus ditelusuri.
“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti di Puskesmas Tapos. Justru harus ditelusuri apa yang terjadi setelah pasien tiba di rumah sakit, bagaimana tindakan medis dilakukan, siapa dokter yang bertanggung jawab, dan apa dasar medis pengangkatan rahim tersebut,” tegas Andi Tatang (23/10/2026)
Ia mempertanyakan apakah Komisi D telah meminta penjelasan secara langsung kepada manajemen RS Setya Bhakti, dokter penanggung jawab pelayanan, serta pihak-pihak terkait.
“Kalau memang Komisi D serius memperjuangkan keselamatan masyarakat, mengapa tidak melakukan sidak atau kunjungan pengawasan ke RS Setya Bhakti? Jangan sampai fungsi pengawasan DPRD terkesan hanya menyentuh sebagian persoalan, sementara tindakan medis yang paling menentukan justru luput dari pemeriksaan,” lanjutnya.
Pengangkatan Rahim Bukan Persoalan Sepele
Pengangkatan rahim atau histerektomi merupakan tindakan medis besar yang dapat berdampak permanen terhadap kemampuan reproduksi seorang perempuan.
Oleh karena itu, tindakan tersebut harus mempunyai indikasi medis yang dapat dipertanggungjawabkan, didukung pencatatan medis yang memadai, serta memenuhi ketentuan persetujuan tindakan kedokteran, termasuk pengecualian yang dibenarkan dalam keadaan darurat.
Kematian bayi dan pengangkatan rahim memang tidak secara otomatis membuktikan adanya malpraktik. Namun, kedua peristiwa tersebut menjadi alasan kuat untuk meminta pemeriksaan medis yang independen dan transparan.
Komisi D DPRD Depok seharusnya dapat mendorong klarifikasi menyeluruh, bukan sekadar menerima penjelasan sepihak dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Fungsi pengawasan DPRD tidak boleh berubah menjadi kegiatan seremonial. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas, bukan sekadar agenda kunjungan dan dokumentasi.
Komisi D Harus Berani Memanggil Manajemen RS Setya Bhakti
Andi Tatang menegaskan bahwa Komisi D DPRD Kota Depok memiliki tanggung jawab politik dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah.
Hal tersebut sejalan dengan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Dalam kasus ini, Komisi D didorong untuk mengambil langkah konkret, antara lain meminta keterangan manajemen RS Setya Bhakti, mendorong audit medis oleh pihak berwenang, menelusuri prosedur rujukan, serta memastikan hak keluarga pasien untuk memperoleh informasi medis sesuai ketentuan hukum.
“Jangan hanya berani datang ke puskesmas, tetapi tidak terlihat melakukan pengawasan langsung ke rumah sakit. Kalau memang ada persoalan dalam pelayanan kesehatan, seluruh pihak harus diperiksa secara objektif. Tidak boleh ada fasilitas kesehatan yang seolah-olah kebal dari pengawasan,” ujar Andi Tatang.
Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan harus mencakup kemungkinan keterlambatan penanganan, kondisi pasien saat dirujuk dan diterima rumah sakit, alasan tindakan operasi, serta apakah seluruh prosedur telah sesuai standar profesi dan standar pelayanan.
Jangan Sampai DPRD Dinilai Tebang Pilih
Menurut Andi Tatang, sikap kritis masyarakat terhadap Komisi D merupakan bentuk kontrol publik yang wajar.
Apalagi, persoalan ini tidak hanya menyangkut meninggalnya seorang bayi, tetapi juga masa depan seorang ibu yang harus kehilangan rahimnya.
“Pertanyaan saya sederhana, apakah Komisi D hanya ingin mengetahui persoalan di Puskesmas Tapos, atau benar-benar ingin mengungkap seluruh rangkaian kejadian medis? Kalau ingin mencari kejelasan, mengapa rumah sakit tempat tindakan operasi dilakukan tidak menjadi fokus pengawasan yang sama?” kritiknya.
Ia mengingatkan bahwa keberanian melakukan pengawasan harus berlaku terhadap seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Jalur Hukum Berjalan, DPRD Jangan Diam
Andi Tatang menegaskan bahwa langkah hukum dan pengawasan DPRD merupakan dua mekanisme berbeda yang dapat berjalan secara bersamaan.
Penegak hukum bertugas menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana, sedangkan DPRD menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya.
“Jangan menunggu ada putusan pengadilan baru sibuk melakukan pengawasan. Justru ketika masyarakat mempertanyakan pelayanan kesehatan, wakil rakyat harus hadir memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius,” tegasnya.
Andi Tatang juga meminta Dinas Kesehatan Kota Depok memastikan adanya evaluasi terhadap rangkaian pelayanan medis yang diterima pasien.
Penutup: Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat, di Mana Pengawasan Komisi D?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen DPRD Kota Depok dalam memperjuangkan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai masyarakat melihat DPRD hanya berani melakukan sidak ke puskesmas, tetapi kehilangan keberanian ketika harus meminta pertanggungjawaban pelayanan medis di rumah sakit. Nyawa bayi telah melayang, seorang ibu kehilangan rahimnya. Lalu sampai kapan keluarga harus menunggu kejelasan?” Pungkas Andi Tatang.
Kini, publik menunggu langkah nyata Komisi D DPRD Kota Depok untuk memastikan seluruh rangkaian pelayanan medis, baik di Puskesmas Tapos maupun RS Setya Bhakti, diperiksa secara menyeluruh.
Sebab, keadilan bagi pasien tidak boleh berhenti pada kunjungan lapangan, pernyataan pers, ataupun rapat yang tidak menghasilkan tindak lanjut.
Keselamatan pasien adalah tanggung jawab bersama. Pengawasan tidak boleh setengah hati, dan kebenaran medis harus diungkap berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar