DEPOK, Verstek.id – Kasus dugaan kelalaian pelayanan medis yang berujung pada meninggalnya bayi dalam kandungan serta pengangkatan rahim seorang ibu di Kota Depok memasuki babak baru. Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Puskesmas di wilayah kecamatan Tapos dan Rumah Sakit SB Cimanggis.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah keluarga korban, Indri Yanti, memberikan kuasa hukum kepada Andi Tatang Supriyadi untuk memperjuangkan keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa korban.
Peristiwa ini tidak hanya mengakibatkan hilangnya nyawa bayi yang masih berada dalam kandungan, tetapi juga menyebabkan sang ibu harus kehilangan rahimnya setelah menjalani tindakan medis akibat perdarahan.
Bagi keluarga, kejadian tersebut meninggalkan penderitaan fisik, psikologis, dan kehilangan yang tidak dapat dinilai semata-mata dengan uang.
Andi Tatang: Nyawa Manusia Bukan Barang Percobaan, Kelalaian Medis Harus Dipertanggungjawabkan
Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan tanggung jawab profesional yang tidak boleh dijalankan secara sembarangan, terlebih dalam kondisi persalinan yang membutuhkan tindakan cepat, tepat, dan terukur.
Menurutnya, dugaan keterlambatan penanganan medis, proses rujukan, hingga tindakan operasi harus diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan terhadap standar profesi, standar pelayanan, maupun prosedur operasional yang berlaku.
“Jangan sampai nyawa manusia dianggap murah. Seorang bayi meninggal dunia, seorang ibu kehilangan rahimnya. Ini bukan persoalan kecil yang cukup diselesaikan melalui pertemuan dan penjelasan lisan. Harus ada pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terjadi kelalaian,” tegas Andi Tatang dalam pandangan hukumnya.
Ia menilai Puskesmas dan Rs SB harus mampu menjelaskan secara transparan seluruh rangkaian pelayanan medis, mulai dari pemeriksaan awal, penentuan kondisi kegawatdaruratan, keputusan rujukan, hingga tindakan operasi yang dilakukan terhadap pasien.
Andi Tatang juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap rentang waktu penanganan pasien.
“Jika memang ada waktu kritis yang terbuang akibat keterlambatan mengambil keputusan medis, maka harus diketahui siapa yang bertanggung jawab. Jangan berlindung di balik alasan prosedur apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kelalaian,” ujarnya.
Gugatan Perdata dan Langkah Pidana Disiapkan
Andi Tatang menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum secara bertahap, termasuk meminta hasil investigasi medis dari Dinas Kesehatan Kota Depok dan mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelayanan terhadap korban.
Apabila permintaan klarifikasi dan dokumen tidak memperoleh tanggapan yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan somasi terhadap Puskesmas dan Rs SB.
Selanjutnya, gugatan perdata dapat diajukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata, sepanjang unsur kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat dapat dibuktikan.
Selain gugatan perdata, kemungkinan pertanggungjawaban pidana juga akan dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ketentuan pidana lain yang relevan.
“Kami tidak akan gegabah menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan dugaan kelalaian yang menyebabkan penderitaan luar biasa ini berhenti tanpa proses hukum. Semua harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut Andi Tatang, gugatan tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak pemerintah atau instansi terkait sesuai kedudukan, kewenangan, dan tanggung jawab hukumnya.
Dinas Kesehatan Depok Diminta Tidak Menutup Hasil Investigasi
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Depok yang diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Keluarga korban mempertanyakan kepastian hasil investigasi yang hingga kini dinilai belum memberikan jawaban memuaskan.
Ayah korban, Kusmoyo, menyampaikan kekecewaannya dan berharap pendampingan hukum dapat membantu keluarga memperoleh keadilan.
Andi Tatang menegaskan bahwa keterbukaan hasil pemeriksaan sangat penting untuk memastikan apakah seluruh tindakan medis telah sesuai dengan standar yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan karena hasil pemeriksaan tidak disampaikan secara transparan. Kalau memang tidak ada kesalahan, tunjukkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan kelalaian, jangan ada pihak yang dilindungi,” katanya.
Siap Mengadu ke Kementerian Kesehatan, DPRD hingga DPR RI
Selain mempersiapkan gugatan, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Kesehatan serta lembaga pengawasan dan organisasi profesi yang berwenang.
Pengaduan juga akan diarahkan kepada DPRD Kota Depok dan DPR RI agar persoalan pelayanan kesehatan tersebut mendapat perhatian melalui fungsi pengawasan.
Menurut Andi Tatang, perkara ini harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem penanganan persalinan darurat, mekanisme rujukan, serta kesiapan fasilitas kesehatan dalam menyelamatkan ibu dan bayi.
“Jangan menunggu ada korban berikutnya baru semua pihak sibuk melakukan evaluasi. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujarnya.
Kehilangan Bayi dan Rahim Bukan Sekadar Angka Statistik
Andi Tatang menekankan bahwa dampak yang dialami korban tidak boleh dipandang sebatas persoalan administrasi pelayanan kesehatan.
Seorang ibu harus menghadapi kenyataan kehilangan buah hatinya sekaligus kehilangan organ reproduksinya. Kondisi tersebut dapat membawa dampak berkepanjangan terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya.
Karena itu, apabila terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan kerugian, pihak yang bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin mengingatkan bahwa rumah sakit dan puskesmas bukan institusi yang kebal hukum. Setiap tindakan medis memiliki tanggung jawab profesional dan hukum. Ketika ditemukan kesalahan yang menimbulkan kerugian, pertanggungjawaban harus ditegakkan tanpa pandang bulu,”tegas Andi Tatang.
Ia memastikan perjuangan hukum keluarga korban tidak semata-mata diarahkan pada tuntutan ganti kerugian, tetapi juga untuk memperoleh kebenaran, keadilan, dan perbaikan sistem pelayanan kesehatan.
“Seorang bayi telah kehilangan kesempatan untuk hidup, sementara ibunya harus menanggung penderitaan yang sangat berat. Negara tidak boleh diam. Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk mencari keadilan,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar