DEPOK, Verstek.id — Gugurnya gugatan PT Ridhobuana Rizki Mandiri terhadap PT Stelladuce Doma (PT SDD) di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis, 22 Oktober 2026, tidak serta-merta menghentikan proses hukum lain yang berkaitan dengan perselisihan kedua pihak.
Kuasa hukum PT SDD, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa laporan polisi di Polres Metro Depok terkait dugaan tindak pidana yang menyeret nama SM tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, gugatan pihak penggugat dinyatakan gugur setelah tiga kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut oleh pengadilan.
Andi Tatang menilai ketidakhadiran tersebut menjadi catatan penting dalam sengketa yang juga menyangkut persoalan legalitas dan kewenangan seseorang yang mengaku sebagai direktur perusahaan.
Menurut pihaknya, terdapat dugaan persoalan mengenai dasar kewenangan SM dalam mengatasnamakan perusahaan. Persoalan itulah yang diharapkan dapat diperiksa lebih mendalam melalui proses penyelidikan atau penyidikan kepolisian.
“Gugatan mereka sudah dinyatakan gugur karena tiga kali tidak hadir. Tetapi jangan mengira persoalan hukumnya selesai. Laporan polisi di Polres Metro Depok tetap berjalan. Kami meminta penyidik menguji secara objektif legalitas dan dasar kewenangan pihak yang mengaku sebagai direktur perusahaan,” ujar Andi Tatang Supriyadi.
Gugatan Gugur, Dugaan Pidana Tetap Harus Dibuktikan
Andi Tatang berpandangan bahwa gugurnya gugatan perdata dapat menjadi perkembangan yang relevan dalam melihat keseluruhan rangkaian sengketa. Namun, ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana harus tetap dibuktikan secara mandiri melalui alat bukti yang sah.
Persoalan yang perlu didalami penyidik antara lain keabsahan pengangkatan direksi, akta perusahaan, perubahan susunan pengurus, pencatatan atau pemberitahuan kepada Kementerian Hukum, serta dokumen yang digunakan seseorang ketika bertindak mewakili perusahaan.
“Yang harus diuji bukan sekadar siapa yang mengaku sebagai direktur, melainkan apa dasar hukumnya, siapa yang mengangkat, bagaimana proses pengangkatannya, dan apakah dokumen yang digunakan benar-benar sah,” tegasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan penggunaan dokumen yang tidak sah, keterangan palsu, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Andi Tatang Minta Polres Metro Depok Usut Tuntas
Andi Tatang berharap penyidik Polres Metro Depok dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan independen, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen perusahaan serta pihak yang mengetahui proses pengangkatan direksi.
Ia juga menegaskan bahwa putusan gugur dalam perkara perdata tidak menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila kemudian ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Jangan sampai seseorang dapat menggunakan kedudukan sebagai direktur tanpa dasar kewenangan yang sah. Kalau memang pengangkatannya legal, tunjukkan dokumennya. Sebaliknya, kalau ada dugaan penggunaan identitas jabatan atau dokumen secara melawan hukum, penyidik harus mengusutnya sampai terang,” ujarnya.
Andi Tatang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan kliennya.
“Gugatan perdata boleh gugur, tetapi laporan pidana tidak otomatis berhenti. Sekarang yang kami tunggu adalah pembuktian secara objektif mengenai siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama perusahaan,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar