CIANJUR, Verstek.id – Polemik pemecatan inisial LT, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di RSUD Sayang Kabupaten Cianjur, semakin memanas. Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang menjadi dasar pemberhentian pegawai tersebut.
Kejanggalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur pada Kamis (22/10/2026). Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak diperiksanya sejumlah saksi penting sebelum tim ad hoc memberikan rekomendasi yang berujung pada pemberhentian pegawai.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, S.H., menilai proses pemeriksaan terhadap terlapor tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Menurut pendapat kami, pemeriksaan yang dilakukan terhadap terlapor tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan,” ujar Isnaeni seusai RDP.
Komisi I pun meminta Inspektorat Kabupaten Cianjur memeriksa secara menyeluruh tim ad hoc beserta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut.
Selain itu, Komisi I meminta keputusan Bupati Cianjur mengenai pemberhentian pegawai tersebut dikaji kembali berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Andi Tatang: Jangan Sampai Tim Ad Hoc Menjadi Alat Legitimasi Pemecatan
Menanggapi hasil RDP tersebut, kuasa hukum LT, Andi Tatang Supriyadi, melontarkan kritik keras terhadap proses pemeriksaan yang dinilainya menyisakan banyak persoalan hukum.
Andi Tatang mempertanyakan bagaimana kliennya dapat dijatuhi sanksi pemberhentian apabila tuduhan perselingkuhan yang menjadi salah satu persoalan dalam pemeriksaan tidak dapat dibuktikan secara memadai.
Menurutnya, dalam RDP terungkap bahwa pihak pemeriksa tidak memiliki bukti yang dapat memastikan tuduhan perselingkuhan tersebut. Bahkan, sejumlah pihak yang dianggap relevan diduga tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Kalau tuduhannya tidak terbukti, saksi-saksi penting tidak diperiksa, lalu atas dasar apa seseorang sampai kehilangan pekerjaannya? Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut nasib, kehormatan, dan masa depan seseorang,” tegas Andi Tatang.
Ia menilai tim ad hoc tidak boleh hanya berorientasi pada penyusunan rekomendasi sanksi tanpa memastikan seluruh fakta telah diperiksa secara menyeluruh.
“Tim ad hoc dibentuk untuk mencari kebenaran, bukan untuk mencari pembenaran atas suatu keputusan. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas administratif untuk melegitimasi pemberhentian pegawai,” kritiknya.
Inspektorat Jangan Hanya Jadi Tukang Stempel
Andi Tatang juga mendesak Inspektorat Kabupaten Cianjur agar bekerja independen dan tidak sekadar memeriksa kelengkapan dokumen administratif.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap tim ad hoc harus menyentuh substansi perkara, termasuk metode pemeriksaan, pemanggilan saksi, penilaian alat bukti, serta dasar penyusunan rekomendasi sanksi.
“Inspektorat jangan hanya menjadi tukang stempel yang membenarkan hasil pemeriksaan sebelumnya. Kalau ditemukan penyimpangan prosedur, harus ada keberanian mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan pemeriksaan tidak menjadikan tim ad hoc kebal dari evaluasi maupun pertanggungjawaban hukum.
“Kalau tim ad hoc bisa memeriksa dan merekomendasikan hukuman terhadap orang lain, maka ketika proses kerjanya dipersoalkan, mereka juga harus siap diperiksa. Jangan merasa memiliki kewenangan lalu menganggap semua tindakannya pasti benar,” tambahnya.
Keputusan Bupati Bukan Kitab Suci
Lebih lanjut, Andi Tatang menyoroti Keputusan Bupati Cianjur Nomor T.800.1.6.3/0403/BKPSDM/9/2026 tertanggal 21 September 2026 yang menjadi dasar pemberhentian kliennya.
Menurutnya, setiap keputusan pejabat pemerintahan harus memenuhi prinsip legalitas, kecermatan, kepastian hukum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam hukum administrasi pemerintahan.
“Keputusan Bupati bukan kitab suci yang tidak bisa dikoreksi. Kalau proses pemeriksaannya cacat secara hukum, keputusan yang dihasilkan juga harus diuji. Jangan mempertahankan keputusan hanya demi menjaga gengsi jabatan,” tegasnya.
Andi Tatang mengingatkan bahwa kliennya telah mengabdi sekitar 14 tahun dalam pelayanan kesehatan. Masa pengabdian tersebut harus menjadi bagian dari pertimbangan yang proporsional, tanpa mengesampingkan pembuktian atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan.
Sudah Banding ke BPASN, Siap Uji Keputusan di PTUN Bandung
Andi Tatang menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan surat keberatan administratif dan banding melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Pihaknya juga mempersiapkan kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sesuai prosedur dan tenggang waktu hukum yang berlaku.
Ia mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur yang berani mempertanyakan proses pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar rekomendasi DPRD tidak berhenti pada rapat dan surat-menyurat.
“Jangan sampai DPRD sudah menemukan kejanggalan, tetapi Inspektorat hanya melakukan kajian tanpa kepastian penyelesaian. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan korbankan pegawai demi mempertahankan keputusan pejabat,” tegasnya.
Andi Tatang menambahkan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nasib LT melainkan menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab.
“Hukum harus menjadi alat perlindungan terhadap hak warga negara, bukan alat pembenaran kekuasaan. Jangan sampai seseorang kehilangan pekerjaannya akibat proses pemeriksaan yang tidak cermat dan tidak objektif,” pungkasnya.
Kini publik menunggu keseriusan Inspektorat Kabupaten Cianjur menindaklanjuti permintaan Komisi I DPRD. Pemeriksaan tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kejanggalan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap keputusan pemberhentian LT.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar