Investigasi Kriminal Pengadilan Sosial & Masyarakat
Home » Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

DEPOK, Verstek.id — Kasus persalinan seorang ibu berinisial IR (31) yang berujung pada meninggalnya bayi dan tindakan pengangkatan rahim setelah mendapatkan penanganan di Puskesmas Tapos dan kemudian dirujuk ke RSIA Setya Bhakti Depok harus diusut secara transparan dan menyeluruh.

Kasus tersebut tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan bahwa audit medis sedang dilakukan. Publik, terlebih keluarga pasien, berhak mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi sejak pasien pertama kali datang ke Puskesmas Tapos sampai akhirnya menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan keluarga, pasien datang ke Puskesmas Tapos pada 23 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB dengan pembukaan tiga. Sekitar pukul 20.00 WIB pembukaan disebut telah mencapai delapan. Sekitar pukul 21.00 WIB ketuban disebut dipecahkan, sementara bayi belum turun secara optimal. Pasien kemudian dirujuk ke RSIA Setya Bhakti sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah berada di rumah sakit, menurut keterangan keluarga, kondisi air ketuban disebut telah sangat berkurang dan berwarna hijau kental. Operasi caesar kemudian dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB. Bayi dinyatakan meninggal dan ditemukan robekan pada rahim sehingga tindakan pengangkatan rahim atau histerektomi dilakukan untuk menyelamatkan sang ibu.

Andi Tatang: Jangan Ada Satu Menit Pun yang Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Praktisi hukum Andi Tatang Supriyadi menilai kasus tersebut harus diperiksa secara serius karena akibat yang terjadi bukan persoalan ringan: seorang bayi meninggal dunia dan seorang ibu harus kehilangan rahimnya.

Menurut Tatang, audit harus mampu menjawab secara ilmiah dan berdasarkan dokumen medis mengenai apa yang terjadi dalam setiap tahapan pelayanan.

“Ketika akibatnya adalah bayi meninggal dan seorang ibu harus kehilangan rahimnya, jangan ada satu menit pun dalam proses penanganan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Harus dibuka kapan kondisi kegawatdaruratan mulai terdeteksi, bagaimana denyut jantung janin dipantau, kapan keputusan rujukan dibuat, kapan dokter dihubungi, kapan pasien tiba di rumah sakit, dan mengapa tindakan operasi dilakukan pada waktu tersebut,” kata Andi Tatang Supriyadi.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pelayanan kesehatan bukan berarti langsung memvonis tenaga kesehatan telah melakukan malpraktik. Namun, akibat yang sangat serius mewajibkan adanya pemeriksaan yang independen.

“Jangan berlindung di balik kata prosedur apabila pada akhirnya terdapat waktu kritis yang ternyata terbuang. Sebaliknya, apabila seluruh tindakan memang telah dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, SOP dan kebutuhan medis pasien, hal itu juga harus dibuktikan melalui rekam medis dan hasil audit, bukan hanya melalui pernyataan sepihak,” tegas Tatang “01/10/2026

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Puskesmas Tapos Harus Menjawab Persoalan Rujukan

Menurut Tatang, salah satu titik yang perlu diperiksa adalah proses pengambilan keputusan rujukan.

Jika pembukaan telah lengkap tetapi bayi tidak mengalami penurunan sebagaimana diharapkan, harus diketahui indikator klinis apa yang ditemukan tenaga kesehatan pada saat itu dan kapan kondisi tersebut dinilai tidak lagi dapat ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.

Pihak keluarga sendiri mempertanyakan mengapa pasien dirujuk ke RSIA Setya Bhakti dan bukan fasilitas lain yang dinilai lebih dekat. Dinas Kesehatan Kota Depok menyatakan bahwa menurut keterangan puskesmas, RS Setya Bhakti dipilih karena fasilitas tersebut yang memberikan respons segera ketika rujukan dibuat.

“Dalam kondisi kegawatdaruratan maternal, persoalannya bukan sekadar ada surat rujukan atau tidak. Yang harus diperiksa adalah apakah keputusan rujukan dilakukan pada waktu yang tepat dan apakah fasilitas tujuan dipilih dengan mempertimbangkan keselamatan serta kecepatan penanganan pasien,” ujar Tatang.

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Rumah Sakit Juga Harus Membuka Kronologi

Kritik menurut Tatang tidak boleh hanya diarahkan kepada Puskesmas Tapos. Penanganan setelah pasien tiba di rumah sakit juga harus menjadi bagian integral dari audit.

Jika pasien tiba sekitar pukul 01.00 WIB sementara tindakan operasi disebut berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB, maka rentang waktu tersebut perlu diterangkan berdasarkan kondisi klinis pasien.

“Apa kondisi ibu ketika tiba? Bagaimana kondisi janin? Kapan terakhir denyut jantung janin terdeteksi? Kapan dokter spesialis menerima informasi? Kapan indikasi operasi ditetapkan? Apa yang dilakukan selama menunggu operasi? Semua harus memiliki catatan medis. Jangan sampai ada ruang kosong dalam kronologi ketika yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia,” kata Tatang.

Jangan Terburu-buru Menyebut Malpraktik, tetapi Jangan Pula Menutup Kemungkinan Pertanggungjawaban Hukum

Secara hukum, menurut Tatang, meninggalnya pasien atau terjadinya komplikasi berat tidak otomatis membuktikan adanya malpraktik. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat penyimpangan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional atau bentuk kealpaan serta hubungan sebab akibat dengan kerugian yang terjadi.

Namun apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kealpaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menimbulkan akibat serius, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyediakan mekanisme pertanggungjawaban hukum. UU tersebut saat ini menjadi kerangka utama penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.

Pasal 440 UU Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaan mengakibatkan pasien luka berat dapat dikenai pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp250 juta. Jika kealpaan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Penerapan ketentuan tersebut tentu bergantung pada pembuktian unsur-unsurnya dalam kasus konkret.

Selain itu, Pasal 193 UU Kesehatan pada pokoknya mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian sumber daya manusia kesehatan rumah sakit.

Dalam konteks pasien dalam keadaan gawat darurat, UU Kesehatan juga memuat kewajiban pemberian pertolongan pertama. Pasal 438 mengatur konsekuensi pidana dalam keadaan tertentu apabila pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat. Namun, apakah pasal tersebut relevan terhadap perkara ini harus ditentukan berdasarkan fakta medis dan hasil pemeriksaan, bukan diasumsikan sejak awal.

Audit Tidak Boleh Menjadi Formalitas

Dinas Kesehatan Kota Depok telah menyatakan akan melakukan Audit Maternal Perinatal dengan melibatkan dokter spesialis kandungan dan dokter anak dari rumah sakit berbeda untuk menilai rangkaian penanganan serta mencari penyebab kematian bayi dan robekan rahim.

Andi Tatang meminta audit tersebut dilakukan independen dan hasil substansialnya dijelaskan secara transparan kepada keluarga.

Audit setidaknya harus memeriksa rekam medis, partograf persalinan, catatan denyut jantung janin, waktu dan indikasi pemecahan ketuban, kondisi air ketuban, waktu konsultasi dengan dokter, komunikasi antar-fasilitas kesehatan, waktu keputusan rujukan, keberangkatan dan kedatangan pasien, pemeriksaan ketika masuk rumah sakit, waktu dokter spesialis melakukan evaluasi, keputusan operasi, laporan operasi, penyebab robekan rahim, penyebab perdarahan, serta dasar medis dilakukannya histerektomi.

“Audit jangan hanya berakhir dengan kalimat ‘sudah sesuai prosedur’. Kalau memang sesuai prosedur, tunjukkan indikator dan bukti medisnya. Kalau ditemukan pelanggaran standar atau kelalaian, jangan pula ditutup-tutupi. Keselamatan pasien harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan menjaga nama institusi,” tegas Tatang.

Keluarga Berhak Mendapatkan Jawaban

Menurut Tatang, keluarga bukan sedang mempertanyakan persoalan sepele. Mereka kehilangan seorang bayi dan sang ibu kehilangan fungsi reproduksinya setelah rahim harus diangkat.

Karena itu, keterbukaan merupakan bagian penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

“Yang harus dicari bukan siapa yang paling cepat menyalahkan pihak lain. Yang harus dicari adalah pada titik mana kondisi pasien berubah menjadi kegawatdaruratan, siapa yang mengetahuinya, apa tindakan yang dilakukan, apakah responsnya sudah tepat waktu, dan apakah akibat yang terjadi sebenarnya dapat dicegah. Itu yang harus dijawab secara ilmiah dan hukum,” ujar Tatang.

Ia menambahkan, apabila hasil audit dan pemeriksaan ahli nantinya menemukan dugaan pelanggaran standar profesi atau kealpaan yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kerugian pasien, keluarga memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan disiplin maupun upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nyawa bayi tidak boleh dianggap sekadar risiko statistik persalinan. Demikian pula hilangnya rahim seorang ibu tidak boleh berhenti pada kalimat ‘komplikasi medis’. Harus diketahui mengapa komplikasi itu terjadi, kapan mulai terjadi, apakah dapat dideteksi lebih dini, dan apakah seluruh tindakan penyelamatan telah dilakukan tepat waktu. Di situlah audit medis dan hukum harus bekerja,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.

Penulis: Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement