Analisis Hukum Bantuan Hukum Bogor Cek Fakta & Klarifikasi Hukum Jawa Barat Nasional Pengadilan Pengadilan Negeri Perdata Perdata Persidangan Pidana Pidana Putusan Pengadilan Tanya Jawab Hukum Tanya Pengacara Tata Negara & Administrasi
Home » Hakim PN Cibinong Mangkir 129 Hari, Andi Tatang Supriyadi: Memalukan! Bagaimana Mau Menegakkan Keadilan Jika Disiplin Diri Sendiri Saja Diabaikan?

Hakim PN Cibinong Mangkir 129 Hari, Andi Tatang Supriyadi: Memalukan! Bagaimana Mau Menegakkan Keadilan Jika Disiplin Diri Sendiri Saja Diabaikan?

 

BOGOR, Verstek.id — Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh perilaku aparat penegak hukum. Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong berinisial INS yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Bandung dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun setelah terbukti mangkir bekerja selama 129 hari tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 19 Oktober 2026 tersebut patut diapresiasi. Namun, peristiwa ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi integritas, kedisiplinan, dan sistem pengawasan di lingkungan lembaga peradilan.

Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menilai perilaku hakim tersebut sebagai contoh buruk yang tidak boleh ditoleransi dalam institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan.

“Sungguh memalukan apabila seorang hakim yang diberi kewenangan mengadili dan menilai kesalahan orang lain justru tidak mampu menunjukkan kedisiplinan terhadap kewajibannya sendiri. Bagaimana masyarakat mau percaya terhadap keadilan apabila aparat yang menjalankannya justru mengabaikan tanggung jawab profesinya?

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Menurut Andi Tatang, hakim bukan sekadar pegawai negara yang datang bekerja untuk menerima penghasilan. Hakim merupakan pejabat negara yang memegang amanah konstitusional untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Karena itu, mangkir selama 129 hari kerja bukan persoalan keterlambatan atau kelalaian administratif biasa, melainkan bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang serius.

“Jangan sampai jabatan hakim dianggap sebagai tempat berlindung di balik kehormatan profesi, sementara kewajiban diabaikan. Hakim seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan justru menjadi contoh pelanggaran disiplin,” ujar Andi Tatang Supriyadi (21/10/2026)

Sudah Tiga Kali Dihukum, Pengawasan MA Patut Dipertanyakan

Hal yang lebih memprihatinkan, berdasarkan keterangan Komisi Yudisial, hakim INS sebelumnya telah tiga kali dijatuhi hukuman disiplin, masing-masing pada 2016, 2022, dan 2023.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Bahkan, ketika dijatuhi hukuman disiplin berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pembinaan dan pengawasan internal Mahkamah Agung.

“Kalau seorang hakim sudah berulang kali dijatuhi sanksi disiplin, tetapi pelanggaran kembali terjadi, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasannya. Jangan sampai pengawasan hanya tegas setelah persoalan menjadi sorotan publik,” ujar Andi Tatang dalam kritiknya.

Menurutnya, Mahkamah Agung perlu mengevaluasi apakah mekanisme pembinaan, pemantauan kehadiran, dan tindak lanjut terhadap pelanggaran berulang telah berjalan secara efektif.

Dipecat tetapi Tetap Mendapat Hak Pensiun, Rasa Keadilan Publik Perlu Dijawab

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Andi Tatang juga menyoroti keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Menurutnya, sekalipun hak pensiun memiliki dasar hukum dan tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang, publik tetap berhak mempertanyakan pertimbangan pemberian hak tersebut kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Seorang hakim mangkir 129 hari, tidak kooperatif, bahkan memiliki riwayat hukuman disiplin berulang, tetapi tetap diberhentikan dengan hak pensiun. Secara hukum mungkin terdapat dasar pertimbangannya, tetapi dari sisi rasa keadilan masyarakat, keputusan tersebut tentu layak diperdebatkan,” katanya.

Ia menekankan bahwa penegakan disiplin tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi. Lembaga peradilan juga harus mampu menjelaskan secara transparan dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

Hakim Harus Menjadi Teladan, Bukan Beban Lembaga Peradilan

Secara normatif, perilaku hakim tersebut bertentangan dengan prinsip berdisiplin tinggi dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Selain itu, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama MA dan KY Tahun 2012 mengatur kewajiban disiplin hakim, sedangkan Pasal 18 ayat (4) menjadi dasar penggolongan pelanggaran berat.

Andi Tatang menegaskan bahwa kehormatan hakim tidak hanya diukur dari kemampuan memahami undang-undang atau memutus perkara, tetapi juga dari integritas pribadi, tanggung jawab, dan keteladanan.

“Jangan menuntut masyarakat menghormati lembaga peradilan apabila masih ada hakim yang tidak menghormati kewajibannya sendiri. Wibawa pengadilan tidak lahir dari toga dan palu hakim, melainkan dari perilaku, integritas, dan tanggung jawab orang yang mengenakannya.”

Ia meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memperkuat pengawasan, terutama terhadap hakim yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin berulang.

“Pengadilan adalah tempat masyarakat menggantungkan harapan untuk memperoleh keadilan, bukan tempat mempertahankan jabatan tanpa menjalankan tanggung jawab. Hakim yang tidak mampu menjaga disiplin dan kehormatan profesinya memang sudah sepantasnya tidak lagi diberi kewenangan mengadili nasib orang lain,” pungkasnya.

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Catatan redaksi : Berdasarkan keterangan resmi Komisi Yudisial, pelanggaran INS merupakan pelanggaran disiplin berat. Riwayat hukumannya tidak berkaitan dengan suap, penyalahgunaan jabatan, ataupun penanganan perkara. Kritik ini ditujukan pada perilaku indisipliner dan efektivitas pengawasan, bukan tuduhan tindak pidana.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement