Daerah Depok
Home » Verstek.id Bernaung di Bawah PT Verstek Media Yustisia, Perkuat Media Hukum dan Informasi Publik

Verstek.id Bernaung di Bawah PT Verstek Media Yustisia, Perkuat Media Hukum dan Informasi Publik

Jajaran Direksi PT Verstek Media Yustisia
Jajaran Direksi PT Verstek Media Yustisia

 

DEPOK, Verstek.id — Kehadiran Verstek.id sebagai media online yang berorientasi pada pemberitaan hukum dan informasi publik diperkuat melalui badan usaha PT Verstek Media Yustisia. Berdasarkan dokumen perseroan, perusahaan tersebut berkedudukan di Kota Depok, Jawa Barat, dengan status sebagai perseroan swasta nasional tertutup.

Dalam dokumen tercatat, pendirian perseroan dituangkan melalui Akta Nomor 19 tanggal 28 September 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Al Furqan W., S.H., M.Kn., berkedudukan di Kota Bekasi. Sementara kedudukan perseroan tercatat di Graha Widia Kav BRI A3/6, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Tak Sekadar Penerbitan, Verstek Media Yustisia Punya Ruang Usaha Luas

Berdasarkan daftar kegiatan usaha dalam dokumen perseroan, PT Verstek Media Yustisia memiliki sejumlah bidang usaha yang menunjang pengembangan perusahaan. Salah satu sektor utamanya adalah penerbitan surat kabar, yang mencakup penerbitan dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog maupun bentuk lainnya. Perseroan juga mencantumkan kegiatan penerbitan jurnal dan terbitan berkala.

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Penguatan pada sektor media semakin terlihat dengan tercantumnya KBLI 60312 Aktivitas Kantor Berita oleh Swasta. Kegiatan tersebut mencakup pencarian, pengumpulan, pengolahan, hingga penyebarluasan berita melalui media cetak maupun elektronik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, terdapat pula aktivitas situs jejaring sosial dan distribusi konten lainnya.

Ruang lingkup kegiatan perusahaan juga mencakup aktivitas periklanan, mulai dari pembuatan dan penempatan iklan, pengembangan merek, pengelolaan kampanye hingga materi kreatif untuk media cetak, televisi, internet dan media digital.

Tak hanya bergerak di bidang media, perusahaan juga memiliki kegiatan usaha pada sektor pencetakan, konstruksi gedung hunian, perdagangan, pengembangan bangunan dan lahan hunian, pelatihan kerja, bimbingan belajar dan konseling, serta pendidikan lainnya. Khusus bidang pendidikan, ruang lingkup yang tercantum antara lain pendidikan atau pelatihan hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, penasihat hukum, komunikasi, public relation hingga public speaking.

Tatang Jabat Direktur dan Pemegang Saham Mayoritas

Berdasarkan tabel Pengurus dan Pemegang Saham, susunan perseroan mencatat Tatang, S.E., S.H.,M.H sebagai Direktur dengan kepemilikan 1.000 lembar saham senilai Rp100 juta. Sementara Muhammad Yunus Yunio, S.H., M.H. tercatat sebagai Komisaris Utama dengan 125 lembar saham senilai Rp12,5 juta, dan Muhamad Surahman sebagai Komisaris dengan kepemilikan 125 lembar saham senilai Rp12,5 juta.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Dalam Dokumen juga mencatat modal dasar perseroan sebesar Rp500 juta, terdiri atas 5.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp100 ribu per lembar. Adapun modal ditempatkan tercatat Rp125 juta atau 1.250 lembar saham dan modal disetor sebesar Rp125 juta dalam bentuk uang.

Mengusung Media Hukum yang Informatif dan Edukatif

Dengan struktur badan usaha serta kegiatan usaha yang mencakup penerbitan, kantor berita, distribusi konten digital, periklanan hingga pendidikan hukum dan jurnalistik, PT Verstek Media Yustisia memiliki landasan usaha untuk mengembangkan Verstek.id sebagai platform informasi dan pemberitaan berbasis digital.

Kehadiran Verstek.id diarahkan untuk memberikan ruang lebih luas bagi pemberitaan mengenai hukum, kriminal, pengadilan, pertanahan dan properti, pendidikan, daerah, serta berbagai persoalan masyarakat yang memiliki dimensi hukum.

Melalui pendekatan jurnalistik yang mengedepankan informasi, edukasi dan perspektif hukum, Verstek.id diharapkan dapat menjadi salah satu kanal informasi yang membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara lebih mudah, sekaligus membuka ruang bagi publik untuk mengikuti perkembangan penegakan hukum dan dinamika sosial di Indonesia.

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement