Depok Hukum Kampus Pendidikan
Home » Siti Handayani Herdiyanti, S.Kom., S.H., M.M.: Memadukan Dunia Akademik dan Praktik Hukum dalam Pengabdian kepada Masyarakat

Siti Handayani Herdiyanti, S.Kom., S.H., M.M.: Memadukan Dunia Akademik dan Praktik Hukum dalam Pengabdian kepada Masyarakat

 

Praktisi dan Akademisi Siti Handayani Herdiyanti, S.kom.,S.H.,M.M

DEPOK, Verstek.id — Dunia hukum tidak hanya membutuhkan penguasaan teori, tetapi juga kemampuan memahami persoalan yang berkembang di tengah masyarakat serta menerapkan hukum secara profesional. Semangat tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesi Siti Handayani Herdiyanti, S.Kom., S.H., M.M., yang menekuni dua bidang sekaligus, yakni sebagai praktisi dan akademisi hukum.

Siti Handayani Herdiyanti dikenal sebagai seorang advokat yang menjalankan profesinya dalam bidang pelayanan, konsultasi, pendampingan, serta penanganan berbagai persoalan hukum. Di sisi lain, ia juga aktif dalam lingkungan pendidikan tinggi dan saat ini mengemban amanah sebagai Sekretaris Program Studi (Sekpro) di STIHP Pelopor Bangsa.

Perpaduan Praktisi dan Akademisi Hukum

Keterlibatannya dalam dunia akademik dan praktik hukum memberikan ruang bagi Siti Handayani untuk melihat hukum dari dua perspektif yang saling melengkapi.

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Sebagai akademisi, hukum dipahami melalui pendekatan ilmiah, teori, asas, peraturan perundang-undangan, serta perkembangan pemikiran hukum. Sementara dalam kapasitasnya sebagai praktisi dan akademisi, hukum berhadapan langsung dengan berbagai persoalan konkret yang dialami masyarakat.

Perpaduan tersebut menjadi penting karena pendidikan hukum tidak semestinya berhenti pada pemahaman normatif semata. Mahasiswa hukum juga perlu memahami bagaimana suatu ketentuan diterapkan, bagaimana persoalan hukum dianalisis, bagaimana argumentasi dibangun, serta bagaimana hak dan kepentingan hukum seseorang diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia.

Mengemban Amanah sebagai Sekretaris Program Studi

Dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Program Studi STIHP Pelopor Bangsa, Siti Handayani Herdiyanti turut menjalankan tanggung jawab dalam mendukung berbagai kegiatan akademik dan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Posisi tersebut menempatkannya pada ruang yang berkaitan dengan pengelolaan program studi, koordinasi kegiatan akademik, pelayanan kepada mahasiswa, serta berbagai aktivitas yang menunjang proses pendidikan hukum.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Pengalaman sebagai praktisi juga dapat menjadi salah satu perspektif yang memperkaya aktivitas akademiknya. Realitas yang ditemui dalam praktik hukum dapat menjadi bahan pembelajaran mengenai bagaimana norma hukum bekerja ketika berhadapan dengan fakta, kepentingan para pihak, pembuktian, prosedur, serta dinamika penegakan hukum.

Menjalankan Profesi sebagai Advokat

Selain berkecimpung di lingkungan pendidikan, Siti Handayani Herdiyanti menjalankan profesinya sebagai advokat.

Profesi advokat memiliki posisi penting dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat merupakan orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, setelah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Ruang lingkup jasa hukum advokat antara lain dapat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Dalam menjalankan profesi tersebut, seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan memahami peraturan. Integritas, independensi, profesionalitas, kemampuan menganalisis fakta, menyusun argumentasi, serta menjaga kepentingan hukum klien dalam koridor hukum dan kode etik juga merupakan bagian penting dari profesi.

Memiliki Latar Belakang Multidisipliner

Hal lain yang menjadi bagian dari profil Siti Handayani Herdiyanti adalah latar belakang pendidikannya yang mencakup beberapa disiplin keilmuan.

Gelar S.Kom. menunjukkan latar pendidikan di bidang komputer atau teknologi informasi, S.H. mencerminkan pendidikan di bidang ilmu hukum, sedangkan M.M. menunjukkan pendidikan pada jenjang magister di bidang manajemen.

Kombinasi keilmuan tersebut memberikan perspektif multidisipliner yang relevan dengan perkembangan dunia hukum modern. Transformasi digital telah membuat persoalan hukum semakin berkaitan dengan teknologi, informasi elektronik, administrasi digital, perlindungan data, transaksi elektronik, hingga pengelolaan organisasi dan kelembagaan.

Sementara itu, pemahaman manajemen dapat memberikan sudut pandang tambahan mengenai tata kelola organisasi, perencanaan, pengambilan keputusan, serta pengembangan kelembagaan.

Pendidikan Hukum dan Realitas Masyarakat

Sebagai praktisi sekaligus akademisi, Siti Handayani berada pada posisi yang mempertemukan teori hukum dengan realitas penerapannya.

Pengalaman praktik dapat memberikan gambaran kepada dunia akademik bahwa penyelesaian suatu persoalan hukum tidak selalu cukup dengan membaca satu ketentuan pasal. Sebuah perkara dapat membutuhkan analisis terhadap fakta, dokumen, alat bukti, yurisprudensi, kewenangan lembaga, prosedur hukum, hingga strategi penyelesaian sengketa.

Sebaliknya, pendekatan akademik memberikan fondasi bagi praktisi agar argumentasi hukum tetap dibangun berdasarkan asas, teori, metodologi, dan sumber hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, hubungan antara akademisi dan praktisi hukum bukan merupakan dua dunia yang terpisah, melainkan dapat berjalan beriringan untuk menghasilkan pemahaman hukum yang lebih komprehensif.

Mendorong Lahirnya Generasi Hukum yang Profesional

Keterlibatan seorang praktisi dalam lingkungan perguruan tinggi juga memiliki nilai penting dalam proses pembentukan calon-calon sarjana hukum.

Mahasiswa tidak hanya membutuhkan pemahaman mengenai isi peraturan perundang-undangan, tetapi juga perlu dibekali kemampuan melakukan analisis hukum, menyusun dokumen hukum, memahami proses beracara, membangun argumentasi, melakukan penelitian, serta menjunjung tinggi etika profesi.

Pengalaman praktis yang dipadukan dengan pendekatan akademik diharapkan mampu mendekatkan mahasiswa dengan kondisi nyata dunia hukum setelah menyelesaikan pendidikan.

Hukum sebagai Ilmu sekaligus Pengabdian

Bagi seorang praktisi dan akademisi, hukum pada akhirnya bukan hanya bidang keilmuan maupun profesi. Hukum juga memiliki dimensi pengabdian karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak, penyelesaian sengketa, kepastian hukum, serta pencarian keadilan bagi masyarakat.

Kiprah Siti Handayani Herdiyanti, S.Kom., S.H., M.M. sebagai praktisi hukum, akademisi, Sekretaris Program Studi STIHP Pelopor Bangsa, dan advokat menggambarkan perjalanan profesional yang mempertemukan pendidikan dengan praktik hukum.

Dengan latar belakang multidisipliner serta aktivitasnya dalam dua ruang tersebut, ia menjalankan peran yang tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum dalam praktik, tetapi juga turut berkontribusi dalam proses pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.

Profil Singkat

Nama: Siti Handayani Herdiyanti, S.Kom., S.H., M.M.
Profesi: Advokat, Praktisi dan Akademisi Hukum
Jabatan Akademik: Sekretaris Program Studi (Sekpro) STIHP Pelopor Bangsa
Bidang Keilmuan: Teknologi Informasi, Ilmu Hukum, dan Manajemen
Fokus Profesional: Pendidikan hukum, praktik dan pelayanan hukum, pengembangan akademik, serta pengabdian kepada masyarakat.

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement