Analisis Hukum Bantuan Hukum Beasiswa Bekasi Bogor Cek Fakta & Klarifikasi Daerah Depok Guru & Dosen HAM Hukum Hukum Pendidikan Investigasi Jawa Barat Kampus Kriminal Lingkungan Pendidikan Perempuan & Anak Pers & Media PTUN Sekolah Sosial & Masyarakat Tanya Jawab Hukum Tanya Pengacara Tata Negara & Administrasi Tokoh & Profil UU ITE dan Hukum Digital
Home » Siswa Dikeluarkan Sepihak Akibat Kasus Bullying, Andi Tatang Supriyadi : Sekolah Bukan Pengadilan, Kepala Sekolah Jangan Bertindak Sewenang-Wenang!

Siswa Dikeluarkan Sepihak Akibat Kasus Bullying, Andi Tatang Supriyadi : Sekolah Bukan Pengadilan, Kepala Sekolah Jangan Bertindak Sewenang-Wenang!

 

DEPOK, Verstek.id — Kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan, terutama ketika persoalan tersebut berujung pada pengeluaran seorang siswa secara sepihak. Tindakan demikian menuai kritik keras dari praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, yang menilai bahwa kewenangan sekolah dalam menegakkan disiplin tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak pendidikan dan perlindungan anak.

Menurut Andi Tatang, sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik, membina, dan melindungi peserta didik, bukan lembaga yang dengan mudah menjatuhkan sanksi pengeluaran tanpa pemeriksaan objektif dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sekolah bukan pengadilan, dan kepala sekolah bukan hakim yang bisa menentukan nasib seorang anak secara sepihak. Jika ada kasus bullying, selesaikan secara profesional, periksa fakta dan buktinya, dengarkan semua pihak. Jangan menjadikan pengeluaran siswa sebagai jalan pintas untuk menutupi ketidakmampuan sekolah menyelesaikan persoalan,” tegas Andi Tatang.

Jangan Korbankan Masa Depan Anak demi Menjaga Nama Baik Sekolah

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Andi Tatang menilai, apabila seorang siswa dikeluarkan hanya berdasarkan tuduhan atau tekanan pihak tertentu tanpa pemeriksaan yang adil, tindakan tersebut patut dipersoalkan secara hukum.

Terlebih jika siswa yang dikeluarkan ternyata merupakan korban perundungan, bukan pelaku.

“Kalau anak yang menjadi korban bullying justru dikeluarkan, sementara akar persoalannya tidak diselesaikan, lalu di mana tanggung jawab sekolah? Jangan sampai lembaga pendidikan lebih sibuk menyelamatkan reputasinya daripada menyelamatkan masa depan anak didiknya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan sebagaimana dijamin Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan jaminan terhadap hak pendidikan serta perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan satuan pendidikan.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Menurutnya, keputusan pengeluaran siswa harus memiliki dasar hukum, alasan yang jelas, prosedur yang benar, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Kepala Sekolah Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

Andi Tatang mengingatkan bahwa kepala sekolah maupun penyelenggara pendidikan tidak kebal terhadap proses hukum apabila terbukti melakukan tindakan yang melanggar hak peserta didik.

“Jangan menganggap keputusan kepala sekolah sebagai keputusan mutlak yang tidak bisa digugat. Setiap kewenangan memiliki batas hukum. Jika keputusan pengeluaran siswa terbukti melawan hukum dan menimbulkan kerugian, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa orang tua siswa dapat mengajukan keberatan resmi, meminta pembatalan keputusan, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada dinas pendidikan dan lembaga perlindungan anak.

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Bahkan, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dipertimbangkan.

Untuk keputusan yang memenuhi kriteria objek sengketa tata usaha negara, upaya administratif dan gugatan ke PTUN juga dapat dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Andi Tatang menekankan bahwa langkah hukum harus didasarkan pada dokumen, bukti, dan pemeriksaan fakta, bukan sekadar dugaan.

Dinas Pendidikan Jangan Tutup Mata

Lebih lanjut, Andi Tatang meminta dinas pendidikan dan instansi pengawas tidak bersikap pasif apabila menerima pengaduan mengenai siswa yang dikeluarkan secara sepihak.

Menurutnya, pengawasan terhadap sekolah tidak boleh hanya berfokus pada administrasi, akreditasi, atau pencapaian akademik, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak peserta didik.

“Dinas pendidikan jangan hanya hadir ketika sekolah meraih prestasi. Ketika ada anak kehilangan akses pendidikan akibat keputusan yang diduga sewenang-wenang, pemerintah harus hadir. Periksa prosedurnya, evaluasi keputusannya, dan pastikan hak pendidikan anak tetap terlindungi,” katanya.

Ia juga meminta pihak sekolah tidak menggunakan alasan pelanggaran tata tertib sebagai pembenaran otomatis untuk mengeluarkan siswa.

Sanksi disiplin, menurutnya, harus didasarkan pada fakta, ketentuan yang berlaku, dan prinsip proporsionalitas.

Bullying Harus Ditindak, tetapi Hak Anak Tidak Boleh Dirampas

Andi Tatang menegaskan bahwa kritik terhadap pengeluaran siswa secara sepihak bukan berarti membenarkan tindakan perundungan.

Pelaku perundungan tetap harus mendapatkan penanganan dan konsekuensi sesuai tingkat pelanggaran. Sementara itu, korban wajib memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

Namun, sekolah harus mampu membedakan antara tindakan pembinaan, pemberian sanksi disiplin, dan keputusan yang dapat berdampak serius terhadap masa depan pendidikan anak.

“Jangan sampai atas nama disiplin, sekolah justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pendidikan. Anak datang ke sekolah untuk dididik, bukan untuk kehilangan masa depannya akibat keputusan yang tidak transparan,” ujarnya.

Siap Diuji Secara Hukum

Andi Tatang menegaskan bahwa setiap keputusan pengeluaran siswa yang diduga melanggar prosedur dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Orang tua berhak meminta dasar keputusan secara tertulis, mengajukan keberatan, serta memperoleh penjelasan mengenai proses pemeriksaan yang telah dilakukan sekolah.

Apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah administratif maupun peradilan sesuai kewenangan masing-masing.

“Jangan bermain-main dengan masa depan anak. Sekolah boleh memberikan sanksi, tetapi tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Kepala sekolah harus memahami bahwa kewenangan bukan berarti kekuasaan tanpa batas. Setiap keputusan yang merugikan hak anak harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Andi Tatang.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan lembaga pendidikan bukan sekadar banyaknya siswa berprestasi, melainkan juga kemampuannya menyelesaikan konflik secara adil dan manusiawi.

“Kalau setiap persoalan bullying diselesaikan dengan mengeluarkan siswa, lalu apa fungsi pendidikan? Sekolah seharusnya menyelesaikan masalah, bukan menyingkirkan anak yang dianggap bermasalah. Jangan sampai lembaga yang seharusnya melindungi masa depan generasi bangsa justru menjadi pihak yang merusaknya,” pungkasnya.

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement