SEMARANG, Verstek.id — Sistem penyelesaian sengketa konsumen di Indonesia dinilai masih menyimpan persoalan mendasar, mulai dari ketidakselarasan norma hingga efektivitas kelembagaan. Persoalan tersebut menjadi fokus penelitian Zentoni yang berhasil meraih gelar Doktor Hukum dengan predikat cumlaude dari Program Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Zentoni berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Pengadilan Khusus Konsumen Dalam Rangka Mewujudkan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yang Berkeadilan” dengan capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,88.
Disertasi tersebut disusun di bawah bimbingan Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S. sebagai promotor dan Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn. sebagai co-promotor.
Soroti Persoalan BPSK
Dalam pemaparan akademiknya, Zentoni menilai penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih menghadapi sejumlah persoalan yang berpotensi menghambat terwujudnya kepastian dan keadilan bagi konsumen.
Ia menguraikan sedikitnya tiga persoalan utama, yaitu dari aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Dari aspek substansi hukum, Zentoni menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 54 ayat (3) menyatakan putusan majelis BPSK bersifat final dan mengikat. Namun, Pasal 56 ayat (2) memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan.
Menurut Zentoni, kondisi tersebut menimbulkan persoalan dalam konstruksi penyelesaian sengketa konsumen. Sebab, di satu sisi putusan BPSK dinyatakan final dan mengikat, tetapi di sisi lain masih tersedia mekanisme keberatan melalui pengadilan.
Dalam praktiknya, terdapat pula putusan BPSK yang kemudian dibatalkan dalam proses peradilan, baik pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.
Selain persoalan norma, Zentoni juga menyoroti aspek struktur hukum berupa keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pada BPSK.
Sementara dari aspek budaya hukum, ia menilai tingkat keberdayaan konsumen Indonesia dalam menghadapi pelaku usaha masih perlu diperkuat.
Zentoni Tawarkan Pengadilan Khusus Konsumen
Tidak berhenti pada kritik terhadap sistem yang berlaku, Zentoni menawarkan gagasan pembaruan melalui pembentukan Pengadilan Khusus Konsumen.
Pengadilan tersebut digagas berada dalam sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dibentuk pada setiap provinsi di seluruh Indonesia.
Konsep tersebut diarahkan untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih sederhana, cepat, memiliki kepastian hukum, dan berorientasi pada keadilan.
Dalam konstruksi yang ditawarkannya, putusan Pengadilan Khusus Konsumen tidak melalui mekanisme banding. Para pihak yang keberatan dapat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Zentoni juga menggagas tidak adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam mekanisme tersebut.
Pembatasan tahapan upaya hukum itu diharapkan mampu mencegah penyelesaian sengketa konsumen berlangsung terlalu panjang, sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen maupun pelaku usaha.
Menurut gagasan dalam disertasinya, kehadiran Pengadilan Khusus Konsumen juga dapat menjadi jalan untuk membangun sistem peradilan yang memiliki kompetensi lebih spesifik dalam memahami karakter sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Dipertahankan di Hadapan Guru Besar dan Akademisi Hukum
Disertasi tersebut berhasil dipertahankan Zentoni di hadapan tim penguji yang terdiri atas sejumlah akademisi hukum.
Tim penguji antara lain Prof. Dr. Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H., selaku penguji eksternal dari Universitas Negeri Semarang; Prof. Dr. H. Sukirno, S.H., M.Si.; Dr. Ery Agus Priyono, S.H., M.Si.; dan Dr. Yunanto, S.H., M.Hum.
Sidang promosi doktor dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum.
Keberhasilan mempertahankan disertasi tersebut mengantarkan Zentoni meraih gelar Doktor Hukum dengan predikat cumlaude dan IPK 3,88.
Lebih dari sekadar pencapaian akademik, disertasi Zentoni membawa tawaran pembaruan terhadap sistem perlindungan konsumen nasional.
Gagasan pembentukan Pengadilan Khusus Konsumen di setiap provinsi diharapkan dapat membuka ruang diskusi lebih luas di kalangan akademisi, praktisi hukum, Mahkamah Agung, pemerintah, DPR, organisasi perlindungan konsumen, hingga pelaku usaha.
Pada akhirnya, perlindungan konsumen tidak semestinya berhenti pada keberadaan regulasi. Negara juga dituntut menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses, cepat, sederhana, berkepastian hukum, dan mampu memberikan keadilan secara nyata kepada konsumen maupun pelaku usaha.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar