Oleh: Andi Tatang Supriyadi – Praktisi dan Akademisi Hukum
Perceraian merupakan berakhirnya hubungan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan ketentuan hukum. Namun, perceraian tidak menghapus hubungan hukum antara orang tua dengan anak, termasuk kewajiban memberikan nafkah, pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kebutuhan hidup lainnya.
Dalam hukum Indonesia, anak tetap mempunyai hak memperoleh nafkah dan pemeliharaan yang layak meskipun kedua orang tuanya telah bercerai.
1. Siapa yang wajib memberikan nafkah kepada anak?
Berdasarkan Pasal 41 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak.
Pada prinsipnya, ayah bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Namun, apabila ayah dalam kenyataannya tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan agar ibu turut menanggung biaya dimaksud.
2. Apakah ayah tetap wajib menafkahi anak setelah bercerai?
Ya. Perceraian tidak menghapus kewajiban ayah memberikan nafkah kepada anak.
Kewajiban tersebut meliputi:
* Biaya makan, minum, dan kebutuhan sehari-hari.
* Biaya pendidikan dan perlengkapan sekolah.
* Biaya kesehatan dan pengobatan.
* Biaya pakaian dan tempat tinggal.
* Kebutuhan lain yang wajar sesuai usia dan perkembangan anak.
Besarnya nafkah harus mempertimbangkan kebutuhan anak dan kemampuan ekonomi pihak yang berkewajiban.
3. Sampai usia berapa anak berhak mendapatkan nafkah?
Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Perkawinan, kewajiban orang tua berlaku sampai anak kawin atau dapat berdiri sendiri.
Khusus bagi yang beragama Islam, Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus diri sendiri, yaitu 21 tahun.
Namun, batas usia tersebut perlu dibaca bersama keadaan anak, kemandirian ekonomi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Bagaimana jika ayah tidak memberikan nafkah anak?
Apabila ayah dengan sengaja mengabaikan kewajibannya, ibu atau pihak yang berhak dapat menempuh upaya hukum.
Salah satunya melalui gugatan nafkah anak kepada pengadilan yang berwenang.
Apabila sudah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai pembayaran nafkah anak tetapi tidak dilaksanakan, pihak yang berhak dapat mengajukan permohonan eksekusi sesuai prosedur hukum acara.
Dalam keadaan tertentu, penelantaran anak juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana, antara lain berdasarkan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 9 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Tidak setiap keterlambatan atau ketidakmampuan membayar nafkah otomatis merupakan tindak pidana. Harus dibedakan antara ketidakmampuan ekonomi yang nyata dan penelantaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
5. Apakah anak yang diasuh ibu tetap menjadi tanggung jawab ayah?
Ya. Hak asuh dan kewajiban memberikan nafkah merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Meskipun pengasuhan anak diberikan kepada ibu berdasarkan putusan pengadilan, hal tersebut tidak serta-merta membebaskan ayah dari kewajiban membiayai kebutuhan anak.
Demikian pula, perselisihan mengenai hak kunjung tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak anak memperoleh nafkah.
6. Apakah nafkah anak dapat dinaikkan setiap tahun?
Nafkah anak dapat dimohonkan untuk disesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan anak, biaya pendidikan, kesehatan, serta kemampuan ekonomi ayah.
Dalam perkara perceraian, pihak yang mengajukan tuntutan dapat meminta agar besaran nafkah anak mempertimbangkan kenaikan kebutuhan hidup secara berkala. Penetapannya tetap bergantung pada pertimbangan hakim dan keadaan perkara.
Pandangan Hukum Andi Tatang Supriyadi
Secara prinsip, tanggung jawab orang tua terhadap anak tidak boleh berhenti hanya karena perkawinan telah berakhir.
Perceraian adalah persoalan hubungan antara suami dan istri, sedangkan nafkah anak merupakan hak anak yang harus tetap dilindungi.
Orang tua tidak seharusnya menjadikan anak sebagai korban perselisihan rumah tangga, terlebih dengan mengabaikan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kelangsungan hidupnya.
Kesimpulan
Putusnya perkawinan tidak berarti putusnya tanggung jawab orang tua terhadap anak. Ayah tetap mempunyai kewajiban memberikan nafkah sesuai kemampuan dan kebutuhan anak, sedangkan ibu juga memiliki kewajiban memelihara serta mendidik anak sesuai ketentuan hukum.
“Perceraian boleh mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak boleh mengakhiri tanggung jawab sebagai orang tua. Nafkah anak bukan hadiah atau belas kasihan, melainkan hak anak yang dilindungi oleh hukum.”
Edukasi hukum untuk masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan rumah tangga.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar