DEPOK, Verstek.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada memberikan pendampingan hukum terhadap para tersangka kasus dugaan pembegalan disertai kekerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Tim Opsnal Unit I Krimum/Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan jalanan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, sebelumnya mengonfirmasi bahwa tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2026. Satu orang lainnya kemudian ditangkap pada pagi hari.
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial AB dilaporkan mengalami luka akibat serangan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang.

Tim YLBH Kami Ada Siti Handayani Herdianti Saat Pendampingan Para Tersangka di Polres Depok
Andi Tatang: Setiap Tersangka Berhak Mendapat Pembelaan Hukum
Praktisi sekaligus akademisi hukum dan juga Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan pentingnya membedakan antara pembelaan terhadap hak-hak tersangka dan pembenaran terhadap tindak pidana yang disangkakan.
Menurut pandangan hukumnya, pendampingan penasihat hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Membela seseorang yang berstatus tersangka bukan berarti membenarkan tindakan kekerasan ataupun mengabaikan penderitaan korban. Pendampingan hukum justru diperlukan untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan setiap orang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatannya masing-masing.
Keterlibatan dalam Kelompok Tidak Otomatis Membuktikan Kesalahan
Andi Tatang menilai bahwa dalam perkara yang diduga melibatkan kelompok gangster, penyidik perlu menguraikan secara jelas peran masing-masing tersangka.
Keberadaan seseorang di lokasi kejadian atau hubungannya dengan kelompok tertentu tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut turut melakukan seluruh tindak pidana yang terjadi.
Harus dibuktikan siapa yang melakukan penyerangan, siapa yang menggunakan senjata tajam, siapa yang mengambil kendaraan korban, dan bagaimana bentuk keterlibatan masing-masing orang.
Penilaian tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada pengakuan, dugaan, atau tekanan opini publik.
Penerapan KUHP Baru Harus Dilakukan Secara Cermat
Mengingat peristiwa terjadi pada Oktober 2026, ketentuan pidana materiil yang relevan pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pasal 479 KUHP, berkaitan dengan pencurian yang disertai, didahului, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
- Pasal 466 KUHP, mengenai penganiayaan, apabila terbukti adanya tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut.
- Pasal 467 KUHP, mengenai penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu, apabila unsur perencanaannya dapat dibuktikan.
- Pasal 20 KUHP, mengenai pertanggungjawaban sebagai pelaku tindak pidana, termasuk dalam bentuk penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Penerapan pasal tidak dapat dilakukan secara serampangan. Penyidik harus menilai fakta, alat bukti, unsur tindak pidana, dan hubungan perbuatan masing-masing tersangka dengan akibat yang dialami korban.
LBH Kami Ada Kawal Hak Tersangka Selama Penyidikan
Pendampingan hukum oleh YLBH Kami Ada diarahkan untuk memastikan hak-hak para tersangka terlindungi selama proses pemeriksaan.
Penasihat hukum berkepentingan memastikan pemeriksaan dilakukan tanpa intimidasi, kekerasan, atau tekanan yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, tim penasihat hukum perlu mencermati kesesuaian prosedur penangkapan dan penahanan, keabsahan alat bukti, serta penerapan pasal yang disangkakan.
Pada saat yang sama, YLBH Kami Ada tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polres Metro Depok dan hak korban untuk memperoleh keadilan.”jelas Andi Tatang (8/10/2026)
Keadilan Tidak Boleh Hanya Berpihak kepada Satu Pihak
Kasus dugaan pembegalan bersenjata tajam tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, tetapi tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Korban berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan, sementara tersangka berhak mendapatkan proses hukum yang adil serta bantuan penasihat hukum.
Penegakan hukum yang baik bukan sekadar menghukum seseorang, melainkan memastikan bahwa orang yang benar-benar terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat kesalahannya, sementara hak setiap pihak tetap terlindungi.
Kehadiran YLBH Kami Ada dalam perkara ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan proses peradilan yang objektif, profesional, dan berkeadilan.”pungkas Andi Tatang
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar