BEKASI, Verstek.id — Persoalan hukum terkait bidang tanah seluas kurang lebih 305 meter persegi di Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Setelah menerima somasi yang mempersoalkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 165 Tahun 2007, pihak Kohar melalui kuasa hukumnya, M Surahman, menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa pelaporan terhadap pejabat pembuat akta yang berkaitan dengan proses pembuatan AJB tersebut.
Langkah tersebut, menurut M Surahman, diperlukan apabila dari penelusuran dokumen ditemukan adanya persoalan dalam proses pembuatan akta, keterangan para pihak, tanda tangan, maupun administrasi yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah.
Persoalan bermula ketika pihak Usman Hasan melalui kuasa hukumnya melayangkan Somasi Pertama tertanggal 3 Oktober 2026 kepada Kohar. Dalam somasi itu disebutkan adanya AJB No. 165 Tahun 2007 yang mencantumkan Kohar bin Sukra sebagai pembeli dan dibuat di hadapan PPAT Baigas, S.H.
Pihak pemberi somasi mempersoalkan proses pembuatan AJB tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah merasa menjual objek kepada Kohar, tidak merasa menandatangani AJB, serta tidak pernah menerima pembayaran harga jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen.
M Surahman : Kalau AJB Dipersoalkan, Proses Pembuatannya Juga Harus Diperiksa
M Surahman menilai persoalan tersebut tidak boleh diarahkan hanya kepada Kohar sebagai pihak yang namanya tercantum sebagai pembeli.
Menurutnya, apabila pihak lain menyatakan tanda tangan dalam AJB bukan miliknya atau mengaku tidak pernah hadir dalam transaksi, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap proses lahirnya AJB.
“Kalau sekarang AJB dipersoalkan, jangan hanya pembelinya yang diminta bertanggung jawab. Harus dibuka siapa yang membuat akta, siapa yang hadir, dokumen apa yang digunakan, bagaimana identitas para pihak diverifikasi, siapa yang menandatangani, dan bagaimana minuta atau warkahnya. Semua harus terang,” kata M Surahman (7/10/2026)
Ia menegaskan, pihak Kohar berkepentingan mengetahui kebenaran apabila dokumen yang selama ini menjadi bagian dari dasar perolehan hak justru kemudian dipersoalkan oleh pihak lain.
Pelaporan Bukan Vonis Bersalah
M Surahman menegaskan rencana pelaporan terhadap Notaris/PPAT tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pejabat bersangkutan telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran jabatan.
Pelaporan, apabila nantinya ditempuh, dimaksudkan agar pihak yang berwenang dapat memeriksa fakta secara objektif.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu pemeriksaan yang akan menjelaskannya. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian antara minuta, tanda tangan, kehadiran para pihak, dokumen pendukung atau prosedur pembuatan akta, itu juga harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujarnya.
Dalam somasi sendiri, pihak Usman Hasan meminta dilakukan pendalaman terhadap AJB No. 165/2007, termasuk pemeriksaan warkah/minuta, pihak yang hadir dan menandatangani, bukti pembayaran, dokumen peralihan, serta pemeriksaan forensik tanda tangan apabila diperlukan.
Menurut M Surahman, permintaan tersebut justru menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada Kohar, tetapi harus menyentuh seluruh rangkaian proses penerbitan dokumen.
Minta Minuta dan Warkah Dibuka
Pihak Kohar melalui kuasa hukumnya mendorong agar minuta atau warkah AJB No. 165/2007 diperiksa dan dibandingkan dengan dokumen asli yang dimiliki para pihak.
Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui siapa yang datang menghadap, dokumen identitas apa yang digunakan, bagaimana proses penandatanganan dilakukan, serta dokumen apa yang kemudian dipergunakan dalam proses peralihan dan pemecahan hak.
Apabila terdapat bantahan terhadap tanda tangan, M Surahman memandang pemeriksaan forensik dapat menjadi salah satu instrumen pembuktian sehingga persoalan tidak berhenti pada klaim dan bantahan.
Kohar Siap Hadapi Proses Hukum
M Surahman menegaskan kliennya tidak menghindari proses hukum. Sebaliknya, pihak Kohar menginginkan seluruh dokumen diuji secara terbuka agar duduk perkara menjadi jelas.
Somasi menyebut sengketa tersebut berkaitan dengan SHM No. 387/Jayamulya dan hasil pemecahannya, termasuk SHM No. 02947/Jayamulya seluas kurang lebih 305 meter persegi.
“Klien kami siap apabila AJB itu diperiksa. Tetapi pemeriksaannya harus menyeluruh dan berimbang. Jangan sampai Kohar ditempatkan seolah-olah sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas seluruh proses, sementara proses pembuatan aktanya sendiri tidak diperiksa,” tegas M Surahman.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari dokumen secara menyeluruh sebelum menentukan apakah langkah yang ditempuh berupa pengaduan etik/profesi, laporan kepada instansi berwenang, laporan pidana apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur, atau langkah hukum lainnya.
Menurut M.Surahman, prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dihormati terhadap seluruh pihak.
“Tujuan kami bukan menghakimi Notaris atau PPAT. Kami ingin mengetahui kebenaran hukum. Kalau sebuah akta autentik dipersoalkan oleh pihak yang namanya tercantum di dalamnya, maka proses kelahiran akta itulah yang harus diperiksa sampai terang,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar