CIANJUR, Verstek.id — Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi, selaku kuasa hukum LT Pekerja P3K Paruh Waktu menyampaikan kritik tegas terhadap Keputusan Bupati Cianjur Nomor T.800.1.6.3/0403/BKPSDM/9/2026 tertanggal 21 September 2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap seorang perawat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengajuan surat keberatan dan pembelaan hukum Nomor 190/S-Kel/ATS-R/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Bupati Cianjur.
Menurut Andi Tatang, kewenangan kepala daerah dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang, terlebih apabila keputusan tersebut berakibat hilangnya pekerjaan, penghasilan, dan hak kepegawaian seseorang.
> “Kami menghormati kewenangan Bupati Cianjur sebagai pejabat pembina kepegawaian. Namun, harus dipahami bahwa keputusan pejabat pemerintahan bukanlah kitab suci yang tidak dapat dikoreksi. Setiap keputusan administrasi negara wajib tunduk pada hukum, dapat diuji, dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.”
Andi Tatang menegaskan bahwa pemecatan bukanlah tindakan administratif biasa. Keputusan tersebut menyangkut masa depan seorang pegawai yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai nasib seorang pegawai diputus hanya berdasarkan tuduhan, asumsi, atau keterangan sepihak yang belum diuji secara menyeluruh. Negara tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan prasangka. Negara harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan dalam keputusan tersebut, khususnya terkait penilaian bahwa kliennya dianggap tidak menunjukkan integritas dan keteladanan.
Menurutnya, rumusan pelanggaran yang bersifat umum tidak cukup apabila tidak disertai penjelasan mengenai perbuatan konkret, waktu kejadian, saksi, bukti, dan hubungan antara tindakan yang dituduhkan dengan ketentuan disiplin yang berlaku.
“Jika seorang pegawai dituduh melanggar integritas, jelaskan perbuatannya. Jika dianggap melanggar disiplin, tunjukkan bukti dan dasar hukumnya. Jangan menggunakan istilah integritas sebagai alasan yang seolah-olah membenarkan semua bentuk hukuman, termasuk pemecatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Tatang menyoroti pentingnya penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, dan keterbukaan.
Ia menilai bahwa setiap keputusan yang mengakhiri hubungan kerja harus melalui pemeriksaan yang objektif dan memberikan kesempatan yang layak kepada pegawai untuk membela diri.
“Pemeriksaan disiplin bukan sekadar formalitas untuk mencari pembenaran atas keputusan yang sudah direncanakan. Pemeriksaan harus menjadi sarana menemukan kebenaran. Keterangan yang meringankan, saksi, dokumen, dan pembelaan pegawai wajib dipertimbangkan secara adil,” katanya.
Terkait persoalan yang melatarbelakangi perkara, pihak kuasa hukum dalam surat keberatannya juga membantah tuduhan hubungan perselingkuhan yang diarahkan kepada kliennya. Menurut pihak kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak terbukti dan telah dibantah.
Andi Tatang menyatakan bahwa pihaknya juga telah menempuh langkah pelaporan kepolisian terhadap pihak yang diduga melakukan penyebaran fitnah dan tindakan lainnya. Namun, proses tersebut tetap harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Selain persoalan pembuktian, ia menyoroti ketepatan penerapan peraturan disiplin terhadap PPPK Paruh Waktu, termasuk hubungan antara PP Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.
“Status PPPK Paruh Waktu memiliki pengaturan kepegawaian yang harus diperhatikan secara khusus. Pemerintah daerah wajib mampu menjelaskan norma hukum yang menjadi dasar penjatuhan sanksi. Jangan sampai suatu keputusan terlihat sah secara administratif, tetapi ternyata memiliki persoalan dalam penerapan dasar hukumnya,” jelasnya.
Andi Tatang juga mengingatkan bahwa prinsip proporsionalitas harus menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
“Hukuman harus setimpal dengan pelanggaran yang benar-benar terbukti. Tidak setiap persoalan harus diselesaikan dengan pemecatan. Apalagi jika masih terdapat fakta yang diperdebatkan dan proses pemeriksaannya dipersoalkan. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan administratif,” ungkapnya.
Melalui surat keberatan tersebut, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan meminta Bupati Cianjur melakukan pemeriksaan kembali terhadap seluruh fakta, bukti, berita acara pemeriksaan, keterangan saksi, dan dasar hukum yang digunakan.
Pihaknya juga meminta agar keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja dibatalkan dan kedudukan serta hak kepegawaian Lastriyani dipulihkan apabila keberatan dikabulkan. Sebagai alternatif, dimohonkan peninjauan jenis hukuman yang lebih proporsional sesuai ketentuan hukum.
Siap Tempuh Upaya Hukum hingga PTUN Bandung
Andi Tatang menegaskan bahwa apabila keberatan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang adil, pihaknya siap mempertimbangkan seluruh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk upaya administratif melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sesuai kewenangannya, hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
> “Kami tidak sedang melawan jabatan Bupati Cianjur. Kami sedang memperjuangkan agar kewenangan jabatan dijalankan sesuai hukum. Jika keputusan tersebut benar, buktikan secara terbuka. Namun, apabila terdapat kesalahan prosedur, kekeliruan penerapan hukum, atau ketidakcermatan dalam menilai fakta, maka keputusan itu harus berani dikoreksi.”
Ia menambahkan bahwa keberanian pejabat untuk meninjau kembali keputusan yang dipersoalkan bukanlah bentuk kelemahan pemerintahan, melainkan wujud tanggung jawab dalam menjalankan prinsip negara hukum.
“Jabatan adalah amanah, bukan kekuasaan tanpa batas. Jangan sampai seorang pegawai kehilangan masa depannya hanya karena keputusan yang belum diuji secara adil. Kami akan memperjuangkan hak hukum klien kami melalui mekanisme yang sah sampai diperoleh kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar