DEPOK, Verstek.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sekitar Jalan Raya Jakarta–Bogor, dekat kawasan Cilodong, yang sebelumnya menjadi sorotan.
Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat, didampingi Kabid Trantibum Pamwal Agus Mohamad dan Kasie Tranmastibum Teguh Santoso, memberikan penjelasan mengenai titik lokasi yang sebelumnya disebut berada di wilayah Cilodong, Kota Depok.
Berdasarkan hasil pengecekan dan konfirmasi mengenai batas administratif wilayah, Satpol PP Kota Depok menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud bukan masuk wilayah administrasi Kota Depok, melainkan berada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap batas wilayah, lokasi yang dimaksud masuk wilayah Kabupaten Bogor, sehingga bukan menjadi kewenangan Satpol PP Kota Depok untuk melakukan penindakan di lokasi tersebut,” demikian substansi klarifikasi yang disampaikan.
Satpol PP Depok: Kewenangan Terbatas pada Wilayah Administrasi Kota Depok
Dede Hidayat menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Depok menjalankan tugas penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dalam batas kewenangan administratif Pemerintah Kota Depok.
Dengan demikian, apabila titik lokasi dugaan penjualan minuman beralkohol tersebut secara administratif berada di Kabupaten Bogor, pemeriksaan maupun tindakan terhadap kegiatan usaha di lokasi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor beserta perangkat daerah terkait.
Klarifikasi tersebut sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang mengaitkan lokasi tersebut dengan wilayah Kota Depok karena secara geografis berada di sekitar perbatasan dan tidak jauh dari kawasan Cilodong.
Informasi Sebelumnya Perlu Diluruskan
Dengan adanya penjelasan dari Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat yang didampingi Kabid Trantibum Pamwal Agus Mohamad dan Kasie Tranmastibum Teguh Santoso tersebut, pemberitaan sebelumnya mengenai kewenangan Satpol PP Kota Depok terhadap lokasi dimaksud perlu diluruskan.
Sorotan terhadap Satpol PP Kota Depok terkait tidak dilakukannya penindakan terhadap lokasi tersebut juga harus ditempatkan secara proporsional. Sebab, kewenangan Satpol PP pada prinsipnya dibatasi oleh wilayah administratif pemerintah daerah masing-masing.
Namun, klarifikasi mengenai batas wilayah tidak serta-merta menghilangkan persoalan utama mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Apabila aktivitas tersebut benar terjadi, instansi berwenang di Kabupaten Bogor tetap perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas usaha, perizinan penjualan minuman beralkohol, jenis produk yang diperjualbelikan, sumber barang, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Konfirmasi Ditujukan ke Pemkab Bogor
Setelah diperoleh klarifikasi dari Satpol PP Kota Depok mengenai batas wilayah tersebut, langkah selanjutnya adalah meminta konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Bogor dan perangkat daerah terkait.
Hal tersebut diperlukan untuk memastikan secara resmi titik administratif lokasi sekaligus mengetahui apakah kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Klarifikasi dari Dede Hidayat bersama jajarannya juga menjadi bagian penting dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan hak jawab terhadap pemberitaan sebelumnya.
Catatan Redaksi: Verstek.id melakukan pembaruan dan pelurusan informasi berdasarkan klarifikasi yang diterima dari Satpol PP Kota Depok. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola tempat usaha, Pemerintah Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, maupun pihak terkait lainnya.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar