Hukum Kriminal
Home » Didampingi YLBH Kami Ada, Raihan Andrean Novalis Jalani Tahap II Kasus Dugaan Penganiayaan Berencana di Kejari Depok

Didampingi YLBH Kami Ada, Raihan Andrean Novalis Jalani Tahap II Kasus Dugaan Penganiayaan Berencana di Kejari Depok

Pendampingan Tahap II Dikejaksaan Negeri Depok Oleh Pengacara Budiyanto,S.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada

 

Pendampingan Tahap II Dikejaksaan Negeri Depok Oleh Pengacara Budiyanto,S.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada

DEPOK, Verstek.id — Perkara dugaan penganiayaan berencana yang terjadi di kawasan Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok, kini memasuki babak baru. Raihan Andrean Novalis alias Arab (RAN) menjalani proses Tahap II di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam proses tersebut, Raihan mendapatkan pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada. Tahap II dilakukan sebagai bagian dari proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan selanjutnya.

Raihan disangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berawal dari Dugaan Penyayatan Leher di Margonda

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah warung Pecel Madiun di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diberitakan mengenai perkara tersebut, RAN diduga mendatangi tempat kerja korban ketika korban sedang menutup rolling door warung.

Dugaan penganiayaan disebut dipicu persoalan hubungan asmara. RAN disebut merasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui mantan kekasihnya telah memiliki pasangan baru.

Dalam peristiwa tersebut, RAN diduga menggedor pintu dan kemudian melakukan serangan dengan menggunakan pisau cutter hingga mengenai bagian leher korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka terbuka pada bagian leher disertai pendarahan sehingga harus mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Peristiwa tersebut kemudian ditangani aparat kepolisian. Tim gabungan Resmob dan Jatanras Polres Metro Depok melakukan penyelidikan, termasuk dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

RAN kemudian ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2026. Berdasarkan pemberitaan yang Anda berikan, polisi saat itu menyatakan melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

Perkara Kini Masuk Tahap Penuntutan

Setelah menjalani rangkaian penyidikan, perkara tersebut kini berlanjut ke Tahap II di Kejaksaan Negeri Depok pada 1 Oktober 2026.

Dalam perkembangan proses hukum terbaru yang Anda sampaikan, sangkaan terhadap Raihan adalah Pasal 467 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait penganiayaan yang diduga dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Budiyanto dari YLBH Kami Ada yang mendampingi Raihan menegaskan bahwa pendampingan diberikan untuk memastikan seluruh hak hukum tersangka tetap terpenuhi selama proses perkara berlangsung.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum klien tetap terlindungi dan seluruh fakta maupun alat bukti nantinya diuji secara objektif dalam proses peradilan,”ujar Budiyanto.

Tim hukum juga akan mencermati penerapan pasal yang disangkakan, termasuk pembuktian mengenai unsur perencanaan terlebih dahulu, karena unsur tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses persidangan.

Masih menurut Budiyanto,Meski telah berstatus tersangka dan perkara memasuki Tahap II, Raihan Andrean Novalis alias Arab tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada pada kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku”pungkasnya

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement