DEPOK, Verstek.id — Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus persalinan seorang ibu di Tapos, Kota Depok, yang berujung pada meninggalnya bayi dan tindakan pengangkatan rahim atau histerektomi terhadap sang ibu.
Sorotan semakin serius setelah Komisi D DPRD Kota Depok melakukan penelusuran dan menyampaikan adanya indikasi persoalan prosedur, terutama menyangkut mekanisme rujukan pasien. DPRD juga menyoroti komunikasi kepada keluarga dan menduga terdapat keterlambatan tindakan operasi caesar di rumah sakit rujukan. Namun, penyebab medis dan ada atau tidaknya kelalaian masih harus ditentukan melalui audit serta pemeriksaan ahli.
Andi Tatang menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penjelasan bahwa tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur.
«“Seorang bayi meninggal dan ibunya harus kehilangan rahim. Ini akibat yang sangat serius. Karena itu jangan ada pihak yang sekadar berlindung di balik kalimat ‘sudah sesuai SOP’. Kalau memang sesuai SOP, buka seluruh rangkaian penanganannya dan buktikan berdasarkan rekam medis,” tegas Andi Tatang.»
Menurutnya, audit harus membedah secara detail sejak pasien datang ke Puskesmas Tapos, perkembangan pembukaan persalinan, pemantauan denyut jantung janin, setiap tindakan yang diberikan, keputusan rujukan, pemilihan rumah sakit tujuan, waktu pasien tiba di rumah sakit, hingga kapan keputusan dan pelaksanaan operasi caesar dilakukan.
“Di Mana Titik Kegawatdaruratan Terjadi?”
Andi Tatang menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab.
Kapan kondisi ibu dan janin mulai menunjukkan tanda kegawatdaruratan? Seberapa rutin denyut jantung janin dipantau? Kapan keputusan rujukan dibuat? Mengapa rumah sakit tersebut yang dipilih? Apakah terdapat rumah sakit lain yang mempunyai fasilitas dan kesiapan tindakan lebih cepat? Dan setelah pasien sampai di rumah sakit, mengapa tindakan operasi dilakukan pada waktu tersebut?
“Timeline penanganannya harus dibuka. Dari situlah dapat dinilai apakah respons tenaga kesehatan telah sesuai standar atau justru terdapat keterlambatan yang mempunyai hubungan dengan akibat yang terjadi,” ujarnya.
DPRD Kota Depok dalam penelusuran awalnya menyebut terdapat indikasi persoalan dalam mekanisme rujukan. Salah satu yang disoroti adalah dugaan bahwa data pasien hanya dikirimkan kepada satu rumah sakit. DPRD juga menyoroti komunikasi dan transparansi kepada keluarga mengenai tindakan medis tertentu.
Andi Tatang menilai temuan awal tersebut harus ditindaklanjuti secara serius, bukan sekadar menjadi bahan rapat dan evaluasi administratif.
Jangan Hanya Menjelaskan Mengapa Rahim Diangkat
Andi Tatang juga menyoroti tindakan histerektomi yang harus dijalani pasien setelah ditemukan robekan rahim dan perdarahan.
Menurutnya, apabila pengangkatan rahim memang diperlukan sebagai tindakan penyelamatan nyawa pasien, tindakan tersebut harus dipahami dalam konteks kegawatdaruratan medis.
Namun persoalannya tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengapa rahim akhirnya diangkat.
«“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa sampai terjadi kondisi yang menyebabkan rahim harus diangkat? Apa penyebab robekan tersebut? Kapan diperkirakan terjadi? Apakah dapat dideteksi sebelumnya? Semua harus dijawab secara ilmiah berdasarkan rekam medis dan pemeriksaan ahli, bukan berdasarkan asumsi.”»
Audit Harus Independen, Jangan Menjadi Formalitas
Dinas Kesehatan Kota Depok menyatakan akan melakukan Audit Maternal Perinatal dengan melibatkan dokter spesialis anak, dokter kandungan, organisasi profesi serta dokter dari luar Depok untuk menjaga independensi pemeriksaan.
Andi Tatang meminta audit tersebut benar-benar menguji seluruh tahapan pelayanan di Puskesmas Tapos maupun rumah sakit rujukan.
“Jangan sampai audit hanya menjadi mekanisme administratif untuk mengatakan persoalan telah diperiksa. Audit harus menemukan apa yang terjadi, di titik mana masalah muncul, apakah standar pelayanan dipenuhi, dan apa yang harus dipertanggungjawabkan apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.
Bila Ada Unsur Kelalaian, Pertanggungjawaban Hukum Harus Dibuka
Sebagai praktisi hukum, Andi Tatang menegaskan belum tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau malpraktik sebelum rekam medis, hasil audit, keterangan tenaga kesehatan, dan pendapat ahli diperiksa secara menyeluruh.
Namun apabila hasil pemeriksaan kemudian menemukan adanya kealpaan atau pelanggaran standar yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan kematian janin maupun kerugian serius yang dialami ibu, maka pertanggungjawabannya tidak boleh berhenti pada mekanisme internal.
«“Kalau memang seluruh tindakan sudah benar dan akibat tersebut merupakan komplikasi medis yang tidak dapat dicegah, buktikan secara ilmiah. Tetapi kalau ditemukan kelalaian yang mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kematian bayi atau kerugian terhadap ibunya, jangan ada yang dilindungi.”»
Menurut Andi Tatang, pemeriksaan dapat mencakup aspek etik, disiplin profesi, administratif, perdata maupun pidana, bergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan ahli.
Ia mengingatkan bahwa konsekuensi pidana tidak otomatis muncul hanya karena hasil pelayanan medis buruk. Dalam hukum pidana, harus dibuktikan adanya perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana serta hubungan kausal dengan akibat yang ditimbulkan.
Demikian pula dari sisi perdata, perlu diperiksa apakah terdapat pelanggaran kewajiban pelayanan yang menimbulkan kerugian dan memenuhi dasar pertanggungjawaban menurut hukum.
Dinkes Depok Jangan Hanya Menjadi “Wasit Internal”
Andi Tatang juga meminta Dinas Kesehatan Kota Depok memastikan proses pemeriksaan dapat dipercaya keluarga dan masyarakat.
“Dinas Kesehatan jangan hanya hadir ketika persoalan sudah viral. Fungsi pengawasan pelayanan kesehatan harus berjalan sebelum terjadi korban. Setelah kejadian sebesar ini, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan langkah konkret apa yang dilakukan agar tidak terulang,” tegasnya.
Menurut Andi Tatang, apabila audit menemukan kelemahan sistem rujukan, kekurangan kompetensi, persoalan koordinasi, atau ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan, Pemerintah Kota Depok harus melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh.
Rekam Medis Menjadi Kunci
Andi Tatang menilai salah satu alat paling penting untuk mengungkap kasus tersebut adalah dokumentasi medis.
Catatan perkembangan persalinan, hasil pemeriksaan ibu dan janin, pemantauan denyut jantung janin, tindakan yang diberikan, komunikasi rujukan, waktu keputusan medis, informed consent serta rekam medis rumah sakit perlu diperiksa secara berkesinambungan.
“Jangan berdebat berdasarkan ingatan masing-masing pihak. Buka dokumennya, susun timeline-nya, hadirkan ahli independen dan cocokkan dengan standar pelayanan yang berlaku. Dari sana akan terlihat apakah ada tindakan yang sudah tepat atau terdapat sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Keluarga Berhak Mendapat Jawaban
Andi Tatang menegaskan di balik perdebatan mengenai prosedur terdapat seorang ibu yang kehilangan bayinya sekaligus kehilangan rahimnya.
Karena itu, proses pemeriksaan harus menempatkan keselamatan pasien, hak memperoleh informasi, transparansi dan kepastian hukum sebagai hal utama.
«“Jangan sampai keluarga yang sudah kehilangan bayi dan menghadapi konsekuensi permanen masih harus berjuang sendirian untuk mendapatkan jawaban.”»
Andi Tatang meminta Pemerintah Kota Depok, Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan terkait, organisasi profesi, dan DPRD Kota Depok mengawal kasus tersebut sampai seluruh fakta terang.
“Jangan mencari kambing hitam, tetapi jangan pula menutup kesalahan apabila memang ditemukan. Dunia kesehatan harus dilindungi dari tuduhan tanpa bukti, tetapi pasien juga harus dilindungi dari pelayanan yang tidak memenuhi standar. Jalan keluarnya hanya satu: buka fakta, audit secara independen, dan tegakkan hukum apabila unsur pelanggarannya terbukti,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar