Daerah Depok Hukum Kesehatan
Home » Bayi Meninggal, Ibu Kehilangan Rahim, Andi Tatang Desak RS Setya Bhakti Buka Penanganan Pasien: Jika Kelalaian Terbukti, Pertanggungjawaban Hukum Harus Jalan

Bayi Meninggal, Ibu Kehilangan Rahim, Andi Tatang Desak RS Setya Bhakti Buka Penanganan Pasien: Jika Kelalaian Terbukti, Pertanggungjawaban Hukum Harus Jalan

 

Praktisi dan Akademisi Andi Tatang Supriyadi

DEPOK, Verstek.id — Kasus persalinan yang berujung pada meninggalnya seorang bayi dan tindakan pengangkatan rahim terhadap sang ibu terus menjadi sorotan. Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi meminta penanganan pasien selama berada di RS Setya Bhakti diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlambatan maupun kelalaian dalam pelayanan medis.

Andi Tatang menegaskan rumah sakit tidak boleh melepaskan diri dari proses pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diberikan sejak pasien diterima dan berada dalam penanganannya.

Menurutnya, akibat yang terjadi dalam kasus ini sangat serius. Seorang ibu bukan hanya kehilangan bayinya, tetapi juga harus menghadapi konsekuensi besar setelah rahimnya diangkat. Karena itu, keluarga berhak memperoleh penjelasan yang transparan berdasarkan rekam medis dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

«“RS Setya Bhakti harus menjelaskan secara terang kepada keluarga mengenai seluruh proses penanganan pasien. Jangan cukup mengatakan semuanya telah sesuai prosedur. Buka rekam medisnya dan jelaskan secara kronologis kapan pasien diterima, bagaimana kondisi ibu dan janin saat tiba, bagaimana pemantauan denyut jantung janin dilakukan, kapan dokter dihubungi, siapa dokter penanggung jawab, kapan keputusan operasi dibuat, dan kapan tindakan tersebut akhirnya dilaksanakan,” tegas Andi Tatang.»

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Soroti Waktu Penanganan di Rumah Sakit

Menurut Andi Tatang, salah satu titik krusial yang harus diperiksa adalah rentang waktu sejak pasien diterima di rumah sakit hingga tindakan operasi dilakukan.

Apabila berdasarkan rekam medis dapat dibuktikan bahwa ketika tiba di rumah sakit denyut jantung janin masih terdeteksi, maka perkembangan kondisi janin setelah itu menjadi bagian penting yang harus direkonstruksi secara medis.

“Pertanyaannya adalah apa yang terjadi selama rentang waktu tersebut. Seberapa sering kondisi janin dipantau? Kapan mulai ditemukan tanda kegawatdaruratan? Apa respons tenaga medis? Apakah dokter spesialis sudah berada di tempat atau masih harus menunggu? Apakah terdapat indikasi yang mengharuskan operasi dilakukan lebih cepat? Semua itu harus dijawab melalui rekam medis dan penilaian ahli,” ujarnya.

Andi Tatang menegaskan, jangan sampai ada jeda waktu kritis yang tidak dapat dijelaskan secara medis.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Audit Jangan Hanya Berhenti di Puskesmas Tapos

Andi Tatang juga meminta Dinas Kesehatan Kota Depok dan tim audit independen tidak memusatkan pemeriksaan hanya pada pelayanan awal di Puskesmas Tapos.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilanjutkan secara menyeluruh terhadap penanganan pasien setelah memasuki RS Setya Bhakti.

Audit perlu menilai kesiapan dokter spesialis kandungan, respons terhadap kegawatdaruratan obstetri, ketersediaan fasilitas operasi, pemantauan kondisi janin, proses pengambilan keputusan medis, komunikasi antartenaga kesehatan hingga interval waktu antara pasien tiba dan tindakan operasi.

«“Jangan sampai audit berhenti di pintu puskesmas. Apa yang terjadi setelah pasien berada di rumah sakit juga harus dibuka seterang-terangnya. Setiap tahapan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan.”»

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Jangan Bebankan Semuanya kepada Tenaga Medis Perorangan

Andi Tatang menilai apabila pemeriksaan nantinya menemukan persoalan, tanggung jawab tidak serta-merta hanya diarahkan kepada dokter, bidan atau perawat secara individual.

Sistem pelayanan rumah sakit juga harus diperiksa.

“Kalau ternyata persoalannya bukan semata-mata tindakan seorang tenaga medis, tetapi berkaitan dengan kesiapan dokter, sistem kegawatdaruratan, koordinasi, fasilitas, mekanisme operasi atau kebijakan pelayanan rumah sakit, maka tanggung jawab institusi juga harus diperiksa,” katanya.

Menurut Andi Tatang, rumah sakit merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, apabila terdapat persoalan sistemik yang terbukti berkontribusi terhadap kerugian pasien, aspek pertanggungjawaban institusi tidak boleh dikesampingkan.

Rekam Medis Harus Menjadi Kunci

Andi Tatang meminta pemeriksaan kasus dilakukan berdasarkan bukti objektif, bukan saling lempar pernyataan.

Rekam medis harus digunakan untuk menyusun timeline penanganan pasien secara utuh, mulai dari kondisi saat dirujuk, kondisi ketika diterima rumah sakit, hasil pemeriksaan ibu dan janin, pemantauan denyut jantung janin, tindakan medis yang diberikan, komunikasi dengan dokter spesialis, keputusan operasi hingga tindakan pengangkatan rahim.

«“Buka datanya. Susun waktunya. Hadirkan ahli independen. Kemudian cocokkan seluruh tindakan dengan standar profesi, standar pelayanan dan SOP yang berlaku. Dari sana baru dapat diketahui apakah peristiwa ini merupakan komplikasi medis yang tidak dapat dihindari atau terdapat tindakan maupun keterlambatan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.»

Jika Terbukti Lalai, Pertanggungjawaban Jangan Berhenti pada Sanksi Internal

Andi Tatang menekankan bahwa kematian bayi ataupun terjadinya komplikasi berat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian medis. Hubungan sebab-akibat harus diuji berdasarkan hasil audit, rekam medis, keterangan para pihak dan pendapat ahli.

Namun, apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlambatan, kealpaan, atau pelanggaran standar pelayanan yang mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kematian bayi maupun kerugian yang dialami ibunya, ia meminta pertanggungjawaban dilakukan sesuai hukum.

“Jika terbukti, persoalan tidak boleh berhenti pada evaluasi internal. Harus diperiksa pertanggungjawaban etik, disiplin profesi, administratif dan perdata, serta pidana apabila unsur tindak pidananya memang terpenuhi,” kata Andi Tatang.

Ia menegaskan proses tersebut bukan untuk menghakimi profesi dokter maupun tenaga kesehatan.

Sebaliknya, pemeriksaan independen diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak: melindungi tenaga medis apabila seluruh tindakan telah sesuai standar sekaligus melindungi pasien apabila ditemukan pelayanan yang menyimpang dari standar.

“Jangan Ada yang Ditutupi”

Andi Tatang menilai keluarga korban mempunyai kepentingan yang sangat besar untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Seorang ibu telah kehilangan bayinya dan harus menjalani pengangkatan rahim. Karena itu, menurutnya, jawaban yang diberikan kepada keluarga tidak boleh sekadar berupa penjelasan normatif.

«“Ini bukan persoalan mencari kambing hitam. Tetapi seorang bayi meninggal dan seorang ibu kehilangan rahimnya. Keluarga berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan bukti medis.”»

Andi Tatang meminta seluruh pihak menghormati proses audit dan pemeriksaan, tetapi pada saat bersamaan tidak menjadikan proses tersebut sebagai alasan untuk menutup informasi yang secara hukum menjadi hak pasien atau keluarganya.

«“Jangan ada yang ditutupi dan jangan ada yang dilindungi apabila bukti nantinya menunjukkan adanya pelanggaran. Sebaliknya, jangan pula menuduh tenaga kesehatan tanpa bukti. Kuncinya adalah rekam medis, audit independen, pendapat ahli dan hubungan sebab-akibat.”»

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian yang berkontribusi terhadap kematian bayi maupun kerugian serius yang dialami ibunya, maka RS Setya Bhakti dan pihak-pihak yang menurut hukum bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan kesalahannya masing-masing,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement