Analisis Hukum Bantuan Hukum Cek Fakta & Klarifikasi Daerah Hukum Jawa Barat Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Kriminal Umum Pengadilan Perdata Perdata Pidana PTUN Sosial & Masyarakat Tanya Jawab Hukum Tanya Pengacara Tata Negara & Administrasi
Home » Andi Tatang Apresiasi DPRD Cianjur Panggil BKPSDM: Pemecatan Perawat RSUD Sayang Jangan Jadi Bukti Kekuasaan Mengalahkan Keadilan

Andi Tatang Apresiasi DPRD Cianjur Panggil BKPSDM: Pemecatan Perawat RSUD Sayang Jangan Jadi Bukti Kekuasaan Mengalahkan Keadilan

CIANJUR, Verstek.id — Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi, selaku kuasa hukum LT Pegawai P3K Paruh Waktu mengapresiasi langkah Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur yang berencana memanggil BKPSDM dan pihak terkait untuk mengklarifikasi proses pemberhentian pegawai PPPK Paruh Waktu di RSUD Sayang Cianjur.

Menurut Andi Tatang, langkah Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Moch Isnaeni, tersebut harus menjadi momentum untuk membongkar secara transparan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan hingga penerbitan keputusan pemberhentian terhadap kliennya.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD Cianjur. Namun, jangan sekadar memanggil BKPSDM untuk mendengarkan pembenaran. Uji seluruh dokumen pemeriksaan, alat bukti, dan prosedur hukumnya. Jangan sampai keputusan pejabat justru menjadi alat legitimasi ketidakadilan,” tegas Andi Tatang (14/10/2026)

Andi Tatang mempertanyakan dasar penerbitan Keputusan Bupati Cianjur Nomor T.800.1.6.3/0403/BKPSDM/9/2026 tertanggal 21 September 2026 yang berujung pada pemberhentian kliennya setelah mengabdi selama kurang lebih 14 tahun.

Menurutnya, keputusan pejabat pemerintahan wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya, serta prinsip kepastian hukum, kecermatan, proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

“Keputusan Bupati bukan kitab suci yang tidak bisa dikoreksi. Jika pemeriksaannya cacat, pembuktiannya lemah, atau hak pembelaan pegawai diabaikan, maka keputusan tersebut patut diuji secara hukum. Jangan sampai kewenangan pejabat digunakan untuk mengorbankan nasib seseorang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh upaya administratif sesuai ketentuan yang berlaku hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Andi Tatang juga meminta DPRD tidak menjadikan pemanggilan BKPSDM sekadar formalitas politik, melainkan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan.

“Empat belas tahun pengabdian tidak boleh dihapus begitu saja oleh keputusan yang prosedur dan dasar pembuktiannya masih dipersoalkan. Kalau memang ada pelanggaran, buktikan. Kalau keputusan keliru, berani koreksi. Jangan pertahankan keputusan hanya demi menjaga wibawa kekuasaan,” tandasnya.

“Kami tidak takut menguji keputusan pejabat di pengadilan. Sebab, dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berdiri di atas keadilan. Jabatan boleh tinggi, tetapi hukum harus tetap menjadi panglima,” pungkas Andi Tatang.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Penulis: Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement