Agraria Agraria Bantuan Hukum Depok Hukum Jawa Barat Kriminal Kriminal Umum Laporan Polisi Mafia Tanah Penyidikan Pertanahan Pidana Properti Properti & Pertanahan Sengketa Tanah Sertifikat Tanya Jawab Hukum Tanya Pengacara
Home » Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

 

DEPOK, Verstek.id — Perkara dugaan penggunaan kedudukan direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Metro Depok kini memasuki tahapan tindak lanjut. Pada Jumat (23/10/2026), agenda penanganan perkara dijadwalkan berupa permintaan keterangan terhadap saksi dari pihak pelapor.

Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi dan pendalaman laporan yang sebelumnya diajukan setelah adanya somasi terkait persoalan legalitas serta penggunaan kedudukan direksi dalam perusahaan.

Kuasa hukum pelapor, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan tindakan yang dinilai merugikan kepentingan hukum kliennya.

Menurutnya, persoalan kedudukan direksi sebuah perseroan bukan sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kewenangan bertindak dan mewakili badan hukum perseroan.

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Pemeriksaan Saksi Diharapkan Membuka Fakta Hukum

Agenda permintaan keterangan saksi dari pihak pelapor diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas kepada penyidik mengenai kronologi peristiwa, dokumen yang berkaitan dengan perusahaan, serta dasar dugaan penggunaan kedudukan direksi yang dipersoalkan.

Andi Tatang menilai bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan sebuah perseroan harus dapat menunjukkan dasar kewenangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jabatan direksi bukan sesuatu yang dapat diklaim begitu saja. Ada mekanisme hukum, keputusan perseroan, dan dokumen yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat dugaan penggunaan kedudukan tanpa dasar kewenangan yang sah, tentu harus diuji melalui proses hukum,” demikian pandangan hukum Andi Tatang Supriyadi.

Proses Pidana Tetap Berjalan, Terlepas dari Perkara Perdata

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Andi Tatang juga menyoroti perkembangan perkara perdata terkait perselisihan para pihak yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam perkara tersebut, gugatan penggugat dinyatakan gugur setelah pihak penggugat tidak menghadiri persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut.

Menurutnya, gugurnya gugatan perdata tidak serta-merta menghentikan proses penanganan laporan pidana yang telah disampaikan kepada kepolisian.

“Perkara perdata dan pidana memiliki objek pemeriksaan, mekanisme pembuktian, serta konsekuensi hukum yang berbeda. Gugurnya gugatan perdata tidak otomatis menghapus dugaan perbuatan pidana yang sedang dilaporkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan perkara perdata dapat menjadi informasi pendukung yang disampaikan kepada penyidik sepanjang memiliki relevansi dengan pokok laporan.

Bayi Meninggal dalam Kandungan, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Siapkan Gugatan terhadap Rs SB dan Puskesmas Tapos

Andi Tatang: Jangan Jadikan Jabatan Direksi sebagai Alat Legitimasi Tanpa Dasar Hukum

Lebih jauh, Andi Tatang mengingatkan bahwa kedudukan direksi memiliki konsekuensi hukum yang serius, terutama apabila digunakan untuk melakukan tindakan atas nama perusahaan atau berhubungan dengan pihak ketiga.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya penggunaan identitas jabatan, dokumen, atau kewenangan perusahaan secara tidak sah, maka perbuatan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai jabatan direksi dijadikan alat legitimasi untuk melakukan tindakan hukum, sementara dasar kewenangannya justru masih dipersoalkan. Negara hukum tidak boleh membenarkan seseorang bertindak atas nama perusahaan hanya berdasarkan pengakuan sepihak,” ujarnya.

Mendorong Penanganan Profesional dan Transparan

Pihak pelapor berharap penyidik Polres Metro Depok dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pemeriksaan saksi yang dijadwalkan hari ini diharapkan menjadi langkah untuk memperjelas konstruksi peristiwa serta menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

Andi Tatang menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan, menyerahkan dokumen pendukung, dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang diperlukan.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan penilaian ada atau tidaknya unsur pidana kepada penyidik. Namun, laporan ini harus ditindaklanjuti secara serius agar seluruh fakta dapat terungkap dan kepastian hukum dapat diperoleh,” pungkasnya.

Penulisn : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement