CIANJUR, Verstek.id — Penanganan kasus pemberhentian Inisial LT seorang perawat PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi selama 14 tahun di lingkungan RSUD Sayang Kabupaten Cianjur, kembali menuai kritik keras.
Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, S.H., selaku kuasa hukum LT, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mengevaluasi keputusan pemberhentian kliennya.
Pasalnya, pertemuan yang melibatkan unsur rumah sakit, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur pada Senin, 19 Oktober 2026, dilaporkan berlangsung kurang dari lima menit.
Ironisnya, menurut keterangan kuasa hukum, pertemuan tersebut tidak diisi pemeriksaan substansial, tidak ada pendalaman persoalan, bahkan tidak dilakukan klarifikasi terhadap fakta-fakta yang menjadi dasar penjatuhan sanksi.
Rapat atau Sekadar Menggugurkan Kewajiban?
Andi Tatang menilai pertemuan tersebut patut dipertanyakan karena terkesan hanya dilaksanakan untuk memenuhi formalitas administratif, bukan sebagai upaya sungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
“Kalau rapat hanya berlangsung lima menit, tidak ada pertanyaan, tidak ada pemeriksaan, tidak ada klarifikasi, lalu apa sebenarnya yang sedang dievaluasi? Jangan sampai rapat hanya menjadi panggung formalitas birokrasi untuk menunjukkan seolah-olah pemerintah telah bekerja, padahal substansi persoalan sama sekali tidak disentuh,” demikian kritik Andi Tatang (19/10/2026)
Menurutnya, kehadiran sejumlah pejabat dalam satu ruangan tidak otomatis membuktikan bahwa proses evaluasi telah berjalan secara profesional.
Terlebih, persoalan tersebut menyangkut keputusan pemberhentian seorang pegawai yang telah mengabdikan dirinya selama 14 tahun.
“Jangan jadikan nasib pegawai sebagai bahan lip service birokrasi. Rakyat tidak membutuhkan rapat seremonial. Yang dibutuhkan adalah keberanian pejabat untuk menguji fakta, mengakui kekeliruan apabila ditemukan, dan memperbaiki keputusan yang bermasalah,” tegasnya.
Inspektorat dan BKPSDM Jangan Hanya Melempar Tanggung Jawab
Andi Tatang juga menyoroti sikap pihak-pihak terkait yang dalam pertemuan tersebut disebut hanya menyampaikan agar menunggu hasil banding administratif.
Menurutnya, pernyataan demikian tidak cukup untuk menjawab persoalan mengenai prosedur pemeriksaan yang dipersoalkan pihak kuasa hukum.
Ia menilai Inspektorat seharusnya dapat menjelaskan secara konkret langkah pengawasan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk apakah proses penjatuhan sanksi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula BKPSDM harus mampu mempertanggungjawabkan proses administrasi kepegawaian yang menjadi dasar penerbitan keputusan pemberhentian.
“Jangan berlindung di balik kalimat ‘menunggu hasil banding’. Banding administratif merupakan hak pegawai untuk menguji keputusan yang merugikannya. Sementara kewajiban pejabat untuk memastikan keputusan diterbitkan secara sah, objektif, dan cermat tetap harus dijalankan,” kritiknya.
Jangan Sampai Pemeriksaan Hanya Menjadi Pembenaran Keputusan
Lebih jauh, Andi Tatang mengingatkan bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan harus memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.
Prinsip kecermatan, kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan harus menjadi landasan dalam mengambil keputusan yang berdampak terhadap hak seseorang.
Jika pemeriksaan dilakukan tanpa pendalaman fakta dan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku, proses tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Pemeriksaan bukan sekadar membuat undangan, mengisi daftar hadir, kemudian menutup rapat. Pemeriksaan harus menghasilkan kejelasan fakta. Jangan sampai forum evaluasi justru digunakan untuk mencari pembenaran atas keputusan yang sudah telanjur diterbitkan,” ujarnya.
Andi Tatang juga mempertanyakan mengapa surat kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, tidak diklarifikasi secara mendalam.
Menurutnya, dokumen tersebut semestinya turut diperiksa relevansi dan kedudukan hukumnya, meskipun keberadaan perdamaian tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban disiplin kepegawaian.
Bupati Cianjur Diminta Turun Tangan
Andi Tatang meminta Bupati Cianjur tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa evaluasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keputusan pejabat pemerintahan bukan sesuatu yang kebal dari koreksi. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, kesalahan penerapan aturan, atau kekeliruan penilaian fakta, tersedia mekanisme hukum untuk melakukan perbaikan maupun pembatalan keputusan.
“Jangan sampai birokrasi lebih sibuk mempertahankan keputusan daripada mencari kebenaran. Jabatan adalah amanah untuk menegakkan hukum, bukan tameng untuk menutupi kemungkinan kesalahan administrasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengabdian selama 14 tahun memang tidak memberikan kekebalan dari sanksi, tetapi setiap pegawai berhak memperoleh perlakuan yang adil dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum.
Banding BPASN Berjalan, Gugatan PTUN Menjadi Opsi
Andi Tatang menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh upaya banding administratif melalui Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila terdapat dasar hukum dan persyaratan prosedural yang terpenuhi.
“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta hukum ditegakkan secara benar. Jika keputusan tersebut memang sah, buktikan melalui prosedur dan fakta yang dapat diuji. Tetapi jika terdapat kesalahan, jangan pertahankan hanya demi menjaga kewibawaan pejabat,” tegasnya.
Menurut Andi Tatang, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pemberhentian seorang perawat, melainkan juga menjadi ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan perlindungan hukum bagi aparatur di Kabupaten Cianjur.
“Empat belas tahun pengabdian tidak boleh diperlakukan seolah tidak memiliki arti. Jangan sampai lima menit rapat hanya menjadi sandiwara administratif untuk menutupi persoalan yang jauh lebih serius. Pemerintah harus menghadirkan keadilan nyata, bukan sekadar lip service,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar