BEKASI, Verstek.id – Sengketa transaksi jual beli tanah di Kabupaten Bekasi berbuntut laporan pengaduan ke kepolisian. Seorang warga bernama Kohar, dengan pendampingan kuasa hukum Muhamad Surahman, S.H., M.H., CPM, menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah.
Pengaduan tersebut telah diterima Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 18.40 WIB, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/1601/X/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Berdasarkan dokumen pengaduan, persoalan bermula dari transaksi pembelian sebidang tanah pada 2007 yang melibatkan inisial Am, UHa, dan Ss sebagai pihak penjual.
Namun, dalam perkembangannya, transaksi tersebut diduga mengalami persoalan administrasi pertanahan, termasuk terkait penerbitan sertifikat tanah dan keabsahan dokumen Akta Jual Beli (AJB).
Pada 2021, diketahui telah terbit sertifikat Nomor 02947/Jayamulya atas nama Aminah, Usman Hasan, dan Susanti. Pelapor menduga terdapat persoalan dalam riwayat administrasi sertifikat tersebut, termasuk perubahan data yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan sebelumnya.
Persoalan semakin memanas ketika muncul somasi dari penasihat hukum pihak lain yang mempersoalkan AJB Nomor 165/2007.
Dalam pengaduan tersebut juga disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp1.110.000.000 atau Rp1,11 miliar yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian hukum atas transaksi yang telah dilakukan, Kohar akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke Polres Metro Bekasi untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.
Muhamad Surahman: Persoalan Tanah Harus Dibuka Secara Terang
Pendampingan hukum terhadap Kohar dilakukan oleh advokat Muhamad Surahman, S.H., M.H., CPM, guna memperjuangkan kepastian hukum atas transaksi tanah yang dipersoalkan.
Dari sudut pandang hukum, perkara tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari riwayat kepemilikan tanah, keabsahan AJB, penerbitan sertifikat, hingga dugaan adanya tindakan yang berpotensi merugikan pelapor.
Persoalan jual beli tanah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, terlebih apabila terdapat dugaan penyimpangan dokumen maupun tindakan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam pengaduannya, Kohar mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP baru.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus dikaji berdasarkan waktu terjadinya perbuatan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik.
Desak Kepolisian Usut Tuntas
Melalui langkah hukum tersebut, pihak pelapor berharap Satreskrim Polres Metro Bekasi dapat mengusut persoalan secara objektif dan profesional.
Pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat, penelusuran dokumen pertanahan, serta klarifikasi kepada notaris/PPAT yang menangani transaksi dinilai penting untuk mengungkap fakta hukum sebenarnya.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat transaksi pertanahan.
Sebab, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindak pidana, perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila persoalan tersebut merupakan sengketa keperdataan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat.
Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan Kohar masih memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut.
Verstek.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar