Analisis Hukum Bantuan Hukum Cek Fakta & Klarifikasi Daerah Depok Hukum Jawa Barat Nasional Pers & Media Prestasi Sosial & Masyarakat Tanya Jawab Hukum Tanya Pengacara Tokoh & Profil
Home » 10 Kantor Hukum dan LBH Rekomendasi di Kota Depok 2026, Masyarakat Jangan Salah Pilih Pendamping Hukum

10 Kantor Hukum dan LBH Rekomendasi di Kota Depok 2026, Masyarakat Jangan Salah Pilih Pendamping Hukum

 

DEPOK, Verstek.id — Mencari pengacara atau lembaga bantuan hukum (LBH) di Kota Depok tidak cukup hanya berdasarkan nama besar. Kompetensi advokat, legalitas lembaga, pengalaman penanganan perkara, transparansi biaya hingga kemampuan memberikan pendampingan litigasi maupun nonlitigasi perlu menjadi pertimbangan masyarakat.

Berdasarkan penelusuran informasi publik, data layanan hukum, keberadaan kantor, serta data organisasi bantuan hukum yang dapat diverifikasi, berikut sejumlah kantor hukum dan LBH di Kota Depok yang dapat menjadi referensi masyarakat pada 2026.

1. Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan

Berkantor di Graha Widia, Kalibaru, Cilodong, Kota Depok, Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan menyediakan layanan litigasi maupun nonlitigasi.

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Bidang yang ditangani cukup luas, meliputi hukum pidana, perdata, perselisihan hubungan industrial, PKPU dan kepailitan, properti dan pertanahan, perpajakan hingga hukum perusahaan.

Kantor ini juga didukung tim advokat dengan latar belakang dan kompetensi hukum yang beragam. Informasi resmi kantor mencantumkan Andi Tatang Supriyadi bersama sejumlah advokat lainnya dalam tim hukumnya.

Tidak hanya menangani jasa hukum profesional, kantor ini bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada juga mempublikasikan program konsultasi hukum gratis setiap Jumat sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

2. LBH Depok

LBH Depok berada di kawasan Perkantoran Graha Depok Mas, Pancoran Mas, Kota Depok.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Keberadaannya dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum di wilayah Depok dan sekitarnya.

3. LBH Hade Indonesia Raya Depok

LBH Hade Indonesia Raya Depok berlokasi di Kecamatan Limo, Kota Depok.

Lembaga ini juga tercantum dalam data organisasi bantuan hukum BPHN. Hal tersebut menjadi salah satu informasi penting yang dapat diperiksa masyarakat sebelum menentukan lembaga bantuan hukum.

4. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Depok

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Depok beralamat di kawasan Pancoran Mas.

Yang menjadi catatan penting, lembaga ini tercantum dalam daftar resmi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi BPHN Kementerian Hukum untuk periode 2025–2027 dengan akreditasi C.

5. LBH APIK Jawa Barat

LBH APIK Jawa Barat tercatat beralamat di Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Keberadaannya dapat menjadi salah satu rujukan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan akses terhadap pelayanan dan pendampingan bantuan hukum.

6. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IBLAM Depok

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum IBLAM Depok juga tercantum dalam data organisasi bantuan hukum BPHN.

Lembaga ini beralamat di Jalan R. Sanim, Kota Depok dan menjadi salah satu alternatif lembaga bantuan hukum yang dapat diperiksa masyarakat sebelum menentukan pendamping hukum.

7. Yayasan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Pelita Justitia

Pelita Justitia tercatat beralamat di kawasan Grand Depok City, Kota Depok.

Lembaga tersebut juga terdapat dalam data organisasi bantuan hukum yang dipublikasikan BPHN sehingga dapat menjadi salah satu referensi masyarakat Kota Depok.

8. LBH Penegak Keadilan

LBH Penegak Keadilan berada di kawasan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Keberadaan kantor secara fisik dan informasi layanan yang dapat ditemukan publik dapat menjadi pertimbangan awal. Masyarakat tetap disarankan melakukan konsultasi serta memeriksa status dan kompetensi pendamping hukum sebelum memberikan kuasa.

9. LBH Mata Hati

LBH Mata Hati tercatat berada di kawasan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

Bagi masyarakat di wilayah Bojongsari dan sekitarnya, keberadaannya dapat menjadi salah satu alternatif untuk mencari informasi maupun bantuan terkait persoalan hukum.

10. Yayasan LBH Kami Ada

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada merupakan lembaga yang berbasis di Kota Depok dan memiliki perhatian terhadap pemberian akses bantuan hukum kepada masyarakat.

LBH Kami Ada juga diketahui aktif menyampaikan pandangan terhadap berbagai persoalan penegakan hukum dan isu kepentingan publik.

Jangan Tergiur Janji “Pasti Menang”

Terlepas dari daftar tersebut, masyarakat harus berhati-hati ketika menentukan advokat maupun lembaga bantuan hukum.

Jangan hanya melihat popularitas, jumlah pengikut media sosial atau bahkan janji kemenangan perkara.

Advokat profesional semestinya memberikan analisis berdasarkan fakta, alat bukti dan hukum yang berlaku. Tidak ada advokat yang secara etis dapat menjamin bahwa klien pasti memenangkan suatu perkara karena keputusan akhir berada pada lembaga yang berwenang sesuai proses hukum.

Masyarakat sebaiknya memeriksa identitas dan status advokat, pengalaman menangani jenis perkara yang dihadapi, mekanisme pemberian kuasa, honorarium, ruang lingkup pekerjaan serta strategi hukum yang akan digunakan.

Khusus masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma, daftar Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi BPHN Kementerian Hukum dapat menjadi salah satu rujukan penting.

Pada akhirnya, kantor hukum terbaik bukan sekadar kantor yang terkenal. Pendamping hukum yang layak direkomendasikan adalah mereka yang mampu bekerja profesional, transparan, menjaga kerahasiaan klien, menjunjung kode etik advokat serta berani memperjuangkan kepentingan hukum klien berdasarkan fakta dan hukum—bukan menjanjikan kemenangan.

Catatan Redaksi: Daftar ini merupakan referensi berdasarkan informasi publik dan bukan pemeringkatan mutlak dari nomor satu hingga nomor sepuluh. Masyarakat tetap perlu melakukan verifikasi dan konsultasi secara mandiri sebelum menunjuk advokat atau memberikan surat kuasa.

Data resmi BPHN memang mencantumkan beberapa PBH di Depok, termasuk Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Depok, LBH Hade Indonesia Raya Depok, LBH APIK Jawa Barat, LKBH IBLAM Depok, dan Pelita Justitia.

Sementara informasi resmi Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan menunjukkan layanan pidana, perdata, hubungan industrial, PKPU/pailit, properti, pajak dan perusahaan, serta program konsultasi gratis bersama LBH Kami Ada.

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement