DEPOK, Verstek.id – Penanganan kasus dugaan kelalaian medis yang melibatkan Puskesmas Tapos dan RS Setya Bhakti kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum sekaligus kuasa hukum keluarga korban, Andi Tatang Supriyadi, mempertanyakan langkah nyata Pemerintah Kota Depok dan Komisi D DPRD Kota Depok dalam mengawal kasus meninggalnya bayi serta pengangkatan rahim seorang ibu.
Korban diketahui merupakan seorang guru yang juga anak dari Ketua RT di wilayah Tapos, Kota Depok. Peristiwa tersebut meninggalkan penderitaan mendalam bagi keluarga yang hingga kini masih memperjuangkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas penanganan medis yang diterima korban.
“Di mana Pemerintah Kota Depok? Di mana Komisi D DPRD Kota Depok? Ketika seorang guru dan anak ketua RT mengalami musibah sebesar ini, sejauh mana perhatian dan keberpihakan pemerintah terhadap hak-hak warganya?” ujar Andi Tatang dalam kritiknya terhadap penanganan kasus tersebut (24/10/2026)
Menurutnya, ketua RT merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di lingkungan masyarakat, sedangkan guru memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, ketika keluarga mereka menghadapi persoalan serius, perhatian pemerintah justru menjadi pertanyaan publik.
“Saat pemerintah membutuhkan RT, mereka selalu berada di garis depan. Saat pemerintah membutuhkan guru, mereka dituntut mengabdi sepenuh hati. Tetapi ketika keluarga mereka tertimpa musibah, jangan sampai mereka dibiarkan berjuang sendiri mencari keadilan,” tegasnya.
Andi Tatang juga mempertanyakan tindak lanjut inspeksi mendadak Komisi D DPRD Kota Depok ke Puskesmas Tapos. Ia menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada kunjungan lapangan tanpa kejelasan hasil dan tindak lanjut.
“Apa hasil sidak Komisi D? Apa tindak lanjutnya? Mengapa belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil audit? Jangan sampai sidak hanya menjadi kegiatan seremonial yang tidak memberikan kepastian kepada keluarga korban,” ujarnya.
Ia mendesak Komisi D segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Kesehatan Kota Depok, Puskesmas Tapos, manajemen RS Setya Bhakti, dan pihak terkait lainnya.
Menurut Andi Tatang, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan transparan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran standar pelayanan, kelalaian medis, atau persoalan prosedur dalam penanganan pasien.
“Ini menyangkut nyawa seorang bayi dan masa depan seorang ibu yang kehilangan rahimnya. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berakhir dengan rapat, kunjungan, dan janji tanpa kejelasan,” katanya.
Andi Tatang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok memiliki tanggung jawab memastikan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya, sementara DPRD mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.
“Jangan tunggu viral baru peduli. Jangan tunggu masyarakat berteriak baru bergerak. Pemerintah harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan dan kepastian,” tegasnya.
Ia memastikan keluarga korban akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia,” pungkasnya
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Pertanyaannya kini sederhana: kapan Pemkot Depok dan Komisi D DPRD memberikan penjelasan konkret kepada keluarga korban?
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar