DEPOK, Verstek.id — Hukuman penjara bukan jaminan bahwa persoalan hukum seorang pelaku penipuan telah selesai. Meskipun telah menjalani pidana, pelaku tetap dapat digugat secara perdata untuk mengembalikan uang atau mengganti kerugian yang diderita korban.
Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menegaskan bahwa tindakan pelaku yang memilih menjalani hukuman penjara atau dikenal dengan istilah “pasang badan” tidak secara otomatis menghapus tanggung jawab keperdataannya.
“Jangan menganggap dengan masuk penjara, uang korban otomatis menjadi milik pelaku. Penjara adalah konsekuensi pidana, bukan alat untuk menghapus kewajiban mengembalikan kerugian korban,” tegas Andi Tatang (18/10/2026)
Menurutnya, masih banyak masyarakat beranggapan bahwa setelah pelaku penipuan dijatuhi hukuman penjara, korban tidak lagi mempunyai kesempatan memperjuangkan pengembalian uangnya. Padahal, anggapan tersebut keliru secara hukum.
Andi Tatang menjelaskan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata memberikan dasar bagi korban untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Pasal 1131 KUHPerdata mengatur prinsip bahwa harta kekayaan debitur menjadi jaminan atas kewajibannya sesuai ketentuan hukum.
Artinya, korban dapat mengajukan gugatan perdata meskipun pelaku telah divonis bersalah atau sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Kalau pelaku memiliki rumah, tanah, kendaraan, atau aset lainnya, korban dapat meminta sita jaminan melalui pengadilan sepanjang memenuhi syarat hukum. Jangan sampai pelaku menikmati hasil kejahatan sementara korban harus menanggung penderitaan ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, putusan pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi bukti penting dalam proses gugatan perdata. Namun, besarnya kerugian dan dasar tuntutan tetap harus dibuktikan di persidangan.
Andi Tatang juga mengkritik keras pola pikir bahwa hukuman penjara dapat menggantikan kewajiban mengembalikan uang korban.
“Ini yang harus diluruskan. Pelaku boleh selesai menjalani pidananya, tetapi bukan berarti kewajiban mengganti kerugian otomatis ikut selesai. Jangan sampai penjara dijadikan tempat berlindung untuk menghindari tanggung jawab terhadap korban,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa keadilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui penghukuman pelaku. Pemulihan kerugian korban juga merupakan bagian penting dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya berhasil memenjarakan pelaku, tetapi gagal memberikan jalan bagi korban mendapatkan kembali haknya. Korban membutuhkan keadilan sekaligus pemulihan kerugian, bukan sekadar menyaksikan pelaku masuk penjara,” tambahnya.
Meski demikian, Andi Tatang mengingatkan bahwa gugatan perdata tidak otomatis menjamin uang korban kembali. Pelaksanaan putusan tetap bergantung pada pembuktian, putusan pengadilan, dan keberadaan harta yang dapat dieksekusi.
Ia pun mengimbau korban penipuan agar menyimpan bukti transfer, perjanjian, percakapan, kuitansi, serta putusan pengadilan sebagai bagian dari pembuktian apabila hendak menempuh jalur perdata.
“Prinsipnya sederhana: masuk penjara bukan berarti utang lunas. Pelaku penipuan tidak boleh menjadikan hukuman pidana sebagai tameng untuk menghindari kewajiban mengganti kerugian. Hak korban tetap harus diperjuangkan melalui jalur hukum yang sah,” pungkas Andi Tatang.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar