Bantuan Hukum Bisnis Hukum Jakarta Kejahatan Ekonomi Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan Laporan Polisi Nasional Penyidikan Perdata Perdata Perjanjian Perlindungan Konsumen Pidana Sosial & Masyarakat Tanya Jawab Hukum Tanya Pengacara
Home » Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

 

JAKARTA, Verstek.id — Perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan Djemi Hakim selaku pihak yang mewakili PT Bintang Binamitra dengan Dewel Henri Manurung akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang difasilitasi oleh Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.

Proses perdamaian tersebut berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, bertempat di Ruang Pemeriksaan Unit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dengan pendampingan AKBP Anton Hermawan, M.H selaku Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Dalam penyelesaian perkara tersebut, Djemi Hakim didampingi kuasa hukumnya, Andi Tatang Supriyadi, seorang praktisi sekaligus akademisi hukum dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan.

Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen menyelesaikan perselisihan secara damai.

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Perselisihan tersebut bermula dari kewajiban pembayaran berdasarkan dua Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2022.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/5491/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Oktober 2022.

Setelah melalui proses hukum, kedua belah pihak akhirnya memilih penyelesaian melalui musyawarah dengan menyepakati pemenuhan kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam akta perdamaian.

Andi Tatang Supriyadi: Perdamaian Merupakan Jalan Menuju Kepastian Hukum

Selaku kuasa hukum Djemi Hakim, Andi Tatang Supriyadi memandang bahwa penyelesaian perselisihan melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan langkah konstruktif sepanjang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan sukarela dan memenuhi ketentuan hukum.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Menurut pandangan hukumnya, penegakan hukum tidak semata-mata harus berorientasi pada penghukuman, tetapi juga perlu memperhatikan pemulihan hak, penyelesaian kewajiban, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Esensi keadilan bukan hanya menghukum seseorang, tetapi bagaimana persoalan hukum dapat diselesaikan secara adil, hak-hak para pihak dipulihkan, dan tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan,” demikian rumusan pandangan hukum Andi Tatang Supriyadi.

Andi Tatang juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya, khususnya pendampingan
oleh AKBP Anton Hermawan, M.H selaku Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dalam memfasilitasi tercapainya kesepakatan perdamaian.

Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan hukum yang memiliki dimensi hubungan industrial.

Perdamaian Bukan Berarti Mengabaikan Penegakan Hukum

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Andi Tatang menegaskan dalam pandangan hukumnya bahwa pendekatan Restorative Justice tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum.

Sebaliknya, mekanisme tersebut harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pelapor, terlapor, dan kepastian hukum.

“Hukum harus memberikan solusi, bukan justru memperpanjang konflik. Ketika para pihak telah menemukan titik kesepakatan dan kewajiban dipenuhi, penyelesaian secara damai patut dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” demikian penegasan dalam pandangan hukumnya.

Ia juga menilai bahwa keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya dapat menjadi sarana penting dalam menjembatani penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang telah memasuki ranah hukum pidana.

Para Pihak Sepakat Mencabut Laporan Setelah Kewajiban Dipenuhi

Dalam akta perdamaian tertanggal 17 Oktober 2026, pihak pertama menyepakati pembayaran kewajiban kepada pihak kedua.

Setelah pembayaran dilaksanakan, pihak kedua berkewajiban membuat surat pernyataan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polda Metro Jaya.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi para pihak untuk menyatakan bahwa perselisihan yang menjadi objek perdamaian telah diselesaikan setelah seluruh kewajiban dipenuhi.

Apresiasi terhadap Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya

Andi Tatang Supriyadi berharap pendekatan penyelesaian perkara melalui musyawarah dapat terus dikembangkan, terutama dalam perselisihan ketenagakerjaan yang memungkinkan penyelesaian secara damai.

Menurutnya, aparat kepolisian tidak hanya memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan, tetapi juga dapat memfasilitasi komunikasi para pihak untuk mencapai penyelesaian yang adil sesuai kewenangannya.

“Keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang berakhir di pengadilan, melainkan juga dari kemampuan hukum menghadirkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi masyarakat,” demikian pandangan Andi Tatang (17/10/2026)

Perdamaian antara Djemi Hakim dan Dewel Henri Manurung diharapkan menjadi contoh bahwa penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dapat ditempuh melalui dialog, pemenuhan kewajiban, dan pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan.

“Ketika perdamaian mampu memberikan kepastian hukum dan hak-hak para pihak terpenuhi, maka di situlah hukum menjalankan fungsi kemanusiaannya,” demikian penutup pandangan hukum Andi Tatang Supriyadi.

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement