CIANJUR, Verstek.id — Keputusan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian yang menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap inisial LT seorang perawat berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di RSUD Sayang Kabupaten Cianjur, mendapat perlawanan hukum.
Melalui Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, pihak LT menyatakan keberatan terhadap keputusan pemberhentian tersebut dan bersiap menempuh upaya administratif hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor T.800.1.6.3/0403/BKPSDM/9/2026 tertanggal 21 September 2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dalam keputusan tersebut, LT dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Keputusan itu merujuk pada hasil pemeriksaan tim pemeriksa, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 81 Tahun 2023, serta surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, kuasa hukum menilai keputusan tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diuji, terutama berkaitan dengan kejelasan tuduhan, proses pemeriksaan, objektivitas pembuktian, dan proporsionalitas hukuman.
Andi Tatang: Keputusan Pejabat Bukan Kitab Suci
Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi berpandangan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk keputusan yang dikeluarkan oleh seorang kepala daerah.
Menurutnya, kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin tidak boleh dilepaskan dari prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan keadilan.
“Keputusan pejabat bukan kitab suci yang tidak boleh dipersoalkan. Setiap keputusan administrasi negara dapat diuji apabila diduga mengandung cacat kewenangan, prosedur, maupun substansi. Jabatan bupati memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi bukan kekebalan dari pengujian hukum,” demikian rumusan pandangan hukum Andi Tatang.
Ia menekankan bahwa pemberhentian pegawai merupakan tindakan administratif yang berdampak serius terhadap hak seseorang untuk bekerja dan memperoleh penghasilan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta yang jelas, bukti yang memadai, dan proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses Pemeriksaan dan Dasar Pemberhentian Dipersoalkan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum adalah dasar penilaian bahwa Lastriyani telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dalam surat keputusan, pemerintah daerah menyebut adanya tindakan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan. Namun, uraian keputusan tersebut tidak menjelaskan secara terperinci kronologi perbuatan maupun alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum, hal itu perlu ditelusuri melalui dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar penjatuhan hukuman.
“Penegakan disiplin harus didasarkan pada pembuktian yang objektif. Tidak cukup hanya menyatakan seseorang melanggar integritas tanpa dapat menjelaskan secara terang perbuatan, bukti, serta alasan mengapa tindakan tersebut layak dijatuhi hukuman pemberhentian,” demikian argumentasi hukum yang disiapkan pihak kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum akan mengkaji apakah Lastriyani telah memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan pembelaan dan apakah seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai prosedur.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang bersifat material, hal tersebut akan menjadi salah satu dasar keberatan terhadap keputusan Bupati Cianjur.
Persetujuan BKN Tidak Menutup Hak Pegawai Menggugat
Andi Tatang juga menyoroti pencantuman surat Kepala BKN Nomor 44837/R-AK.02.03/SD/F.II/2026 tertanggal 2 September 2026 sebagai salah satu pertimbangan keputusan pemberhentian.
Menurut pandangan hukumnya, persetujuan BKN merupakan bagian dari proses administratif, tetapi tidak otomatis menjadikan keputusan pemberhentian terbebas dari kemungkinan pengujian hukum.
“Persetujuan BKN tidak serta-merta menghapus hak pegawai untuk mengajukan keberatan. Jika proses pemeriksaan atau penerapan aturan ternyata bertentangan dengan hukum, keputusan tersebut tetap dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang tersedia,” tegasnya dalam rumusan tanggapan hukum.
Kuasa hukum juga akan menguji kesesuaian peraturan yang digunakan dengan status kepegawaian Lastriyani sebagai PPPK paruh waktu.
Siap Tempuh Banding Administratif hingga PTUN Bandung
Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan berencana menempuh mekanisme penyelesaian sengketa kepegawaian secara administratif terlebih dahulu.
Langkah tersebut mencakup pengkajian kemungkinan pengajuan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), dengan tetap memperhatikan kewenangan lembaga tersebut terhadap jenis sengketa yang dihadapi.
Apabila upaya administratif tidak memberikan penyelesaian yang diharapkan, pihak kuasa hukum akan mempersiapkan gugatan ke PTUN Bandung.
Gugatan tersebut direncanakan untuk menguji keabsahan keputusan pemberhentian dan, apabila terdapat dasar hukum yang cukup, meminta pembatalan keputusan serta pemulihan hak kepegawaian LT.
Andi Tatang menilai langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap kewenangan pemerintah dalam menegakkan disiplin, melainkan upaya memastikan agar setiap keputusan dijalankan sesuai aturan.
“Jika pemerintah yakin keputusan tersebut benar, tentu tidak perlu khawatir terhadap pengujian di pengadilan. Biarkan mekanisme hukum menilai apakah keputusan itu telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” demikian sikap hukum yang dirumuskan kuasa hukum.
Penegakan Disiplin Tidak Boleh Mengabaikan Hak Pegawai
Lebih jauh, Andi Tatang mengingatkan bahwa ketegasan pemerintah dalam menegakkan disiplin harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak pegawai.
Pemberhentian, menurutnya, tidak hanya menyangkut hubungan administratif antara pegawai dan pemerintah, tetapi juga berdampak pada kehidupan ekonomi dan sosial seseorang.
Ia berpandangan bahwa sanksi terberat perlu didukung alasan yang kuat dan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas.
“Negara harus memberikan kepastian hukum kepada seluruh aparatur pemerintah, termasuk PPPK paruh waktu. Penegakan disiplin harus menjadi instrumen pembinaan dan keadilan, bukan sekadar tindakan penghukuman,” lanjutnya.
Kuasa hukum menegaskan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan LT.
“Kami menghormati kewenangan Bupati Cianjur, tetapi kami juga memiliki hak untuk menguji keputusan tersebut. Tidak ada keputusan pejabat yang berada di atas hukum. Jika ditemukan pelanggaran, kami siap memperjuangkan pembatalannya hingga PTUN Bandung,” pungkas Andi Tatang
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar