CIANJUR, Verstek.id – Polemik pemeriksaan terhadap seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan RSUD Kabupaten Cianjur semakin menjadi sorotan. Proses pemeriksaan yang diduga tidak transparan, tidak objektif, serta adanya pembatasan pendampingan kuasa hukum menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hak pegawai dan profesionalitas aparatur pemerintah.
Kuasa hukum pegawai tersebut, Andi Tatang Supriyadi, mengkritik mekanisme pemeriksaan yang dinilainya berpotensi mengabaikan prinsip keadilan prosedural dan hak pembelaan.
Berdasarkan undangan dari ketua tim pemeriksa, agenda pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 13 Oktober 2026, terpaksa ditunda hingga Senin berikutnya lantaran sejumlah anggota tim ad hoc tidak hadir.
Namun, persoalan yang menjadi sorotan bukan sekadar penundaan pemeriksaan, melainkan adanya dugaan larangan terhadap pegawai untuk didampingi penasihat hukumnya.
Menurut Andi Tatang, tindakan tersebut perlu dipertanyakan dasar hukumnya, terlebih pemeriksaan berkaitan dengan ancaman pemberhentian yang dapat memengaruhi masa depan dan penghidupan seseorang.
“Bagaimana mungkin pemerintah berbicara tentang keadilan dan profesionalitas, sementara proses pemeriksaan justru diduga membatasi ruang pembelaan? Pemeriksaan bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan harus mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak,” tegasnya.
Pengabdian 14 Tahun Tidak Boleh Diabaikan
Andi Tatang menyoroti bahwa kliennya telah mengabdikan diri selama 14 tahun di lingkungan pelayanan kesehatan Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, masa pengabdian tersebut memang tidak menjadikan seseorang kebal terhadap sanksi, tetapi setiap tindakan administratif harus memiliki dasar hukum, bukti yang cukup, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta agar tim pemeriksa menghadirkan pelapor, pihak terlapor, serta saksi-saksi yang relevan guna memastikan seluruh keterangan diuji secara berimbang.
“Jangan sampai keputusan pemberhentian seseorang didasarkan pada pemeriksaan sepihak. Pemerintah wajib membuktikan kesalahan melalui mekanisme yang sah, bukan sekadar membenarkan keputusan yang sudah dikehendaki sebelumnya,” ujarnya.
Dugaan Ketimpangan Sanksi PNS dan PPPK Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan sanksi terhadap pegawai dengan status kepegawaian berbeda.
Berdasarkan keterangan yang diberitakan, dugaan pelanggaran serupa disebut berujung pada penurunan jabatan bagi PNS, sementara pegawai PPPK menghadapi pemutusan kontrak.
Andi Tatang menilai perbedaan tersebut harus diperiksa berdasarkan jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, ketentuan disiplin, serta dasar hukum yang berlaku bagi masing-masing status kepegawaian.
“Status PPPK tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak seseorang memperoleh perlakuan yang adil. Perbedaan status kepegawaian memang memiliki konsekuensi hukum, tetapi setiap sanksi tetap wajib proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Siap Tempuh Upaya Hukum
Apabila proses pemeriksaan terbukti mengandung pelanggaran prosedur atau menghasilkan keputusan yang merugikan kliennya, Andi Tatang menyatakan siap menempuh upaya administratif dan menguji keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Menurutnya, setiap keputusan pejabat pemerintahan wajib memperhatikan asas kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahannya.
“Jangan sampai kewenangan administratif berubah menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai tanpa proses yang adil. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, keputusan tersebut harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Andi Tatang juga meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur, khususnya BKPSDM dan manajemen RSUD terkait, memastikan proses pemeriksaan berlangsung terbuka secara prosedural, profesional, serta menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada slogan reformasi birokrasi. Negara harus melindungi hak setiap aparatur, termasuk ketika mereka menghadapi tuduhan pelanggaran. Jangan sampai 14 tahun pengabdian berakhir melalui keputusan yang cacat prosedur,” pungkasnya.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar