Agraria Agraria Analisis Hukum Bantuan Hukum Depok Harta Bersama Hukum Hukum Waris Jawa Barat Keluarga & Waris Mafia Tanah Pengadilan Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi Perdata Perdata Perlindungan Konsumen Pertanahan Pertanahan Pidana Properti Properti & Pertanahan Putusan Pengadilan Sengketa Tanah Sertifikat Sosial & Masyarakat Tanya Jawab Hukum
Home » Konsinyasi Bukan Alat Paksa! Andi Tatang Supriyadi: Jangan Jadikan Pengadilan Tempat Melegalkan Pelanggaran Hak Masyarakat

Konsinyasi Bukan Alat Paksa! Andi Tatang Supriyadi: Jangan Jadikan Pengadilan Tempat Melegalkan Pelanggaran Hak Masyarakat

 

DEPOK, Verstek.id – Mekanisme konsinyasi atau penitipan uang melalui pengadilan kerap menjadi perdebatan dalam praktik hukum, terutama dalam persoalan utang-piutang, pembebasan lahan, hingga sengketa ganti kerugian tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Di balik istilah hukum yang terkesan sederhana tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan, yakni apakah konsinyasi benar-benar digunakan untuk memberikan kepastian hukum atau justru dijadikan jalan pintas untuk mengesampingkan hak pihak yang menolak pembayaran?

Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menyoroti pentingnya membedakan konsinyasi yang dilaksanakan secara sah dengan tindakan penitipan uang yang hanya dijadikan pembenaran atas suatu proses yang bermasalah.

Menurut pandangan hukumnya, konsinyasi tidak boleh dipahami sebagai instrumen yang memberikan kewenangan tanpa batas kepada pihak yang berkewajiban membayar, termasuk pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan tanah.

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

“Jangan sampai konsinyasi berubah menjadi alat pemaksaan yang dibungkus prosedur hukum. Pengadilan harus menjadi tempat mencari keadilan, bukan sekadar tempat menitipkan uang untuk membenarkan proses yang sejak awal diduga bermasalah,” demikian penegasan dalam pandangan hukum Andi Tatang.

Konsinyasi Bukan Sekadar Menitipkan Uang, Ada Syarat Hukum yang Wajib Dipenuhi

Dalam hukum perdata, konsinyasi berkaitan dengan mekanisme penawaran pembayaran tunai yang diikuti penitipan sebagaimana diatur dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ketentuan tersebut memberikan jalan keluar ketika seorang kreditur menolak menerima pembayaran yang secara sah ditawarkan oleh debitur.

Namun, mekanisme tersebut bukan berarti setiap orang dapat secara sepihak menitipkan sejumlah uang ke pengadilan, kemudian menyatakan bahwa seluruh kewajibannya telah selesai.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Penawaran pembayaran dan penitipan harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk mengenai pihak yang berwenang melakukan pembayaran, pihak penerima, jumlah pembayaran, serta tata cara yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Andi Tatang menilai, kekeliruan memahami konsinyasi dapat menimbulkan persoalan serius apabila digunakan untuk menghindari kewajiban yang sebenarnya belum dipenuhi secara benar.

“Menitipkan uang bukan otomatis berarti telah memenuhi kewajiban. Yang harus diperiksa adalah apakah penawaran pembayaran tersebut sah, apakah jumlahnya sesuai, dan apakah prosedurnya telah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam rumusan analisis hukumnya.

Sengketa Tanah: Konsinyasi Tidak Boleh Menjadi Jalan Pintas Mengambil Hak Rakyat

Persoalan konsinyasi menjadi semakin sensitif ketika menyangkut tanah milik masyarakat.

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

Dalam pembangunan jalan tol, bendungan, fasilitas pemerintah, maupun proyek kepentingan umum lainnya, perbedaan pendapat mengenai nilai ganti kerugian sering kali menjadi sumber sengketa.

Tidak sedikit pemilik tanah yang merasa bahwa nilai ganti kerugian yang ditawarkan belum sebanding dengan nilai ekonomis, sosial, maupun dampak kehilangan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Dalam keadaan tertentu, peraturan perundang-undangan memang memberikan ruang bagi penitipan uang ganti kerugian di pengadilan negeri.

Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah, serta peraturan pelaksanaannya.

Akan tetapi, Andi Tatang mengingatkan bahwa keberadaan mekanisme tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses musyawarah, penilaian ganti kerugian, pemberitahuan kepada pihak yang berhak, maupun kesempatan mengajukan keberatan melalui jalur hukum.

“Pembangunan untuk kepentingan umum memang penting, tetapi hak masyarakat atas tanah juga dilindungi hukum. Jangan sampai kepentingan pembangunan dijadikan alasan untuk menyingkirkan prinsip keadilan,” tegasnya.

Uang Sudah Dititipkan, Apakah Tanah Otomatis Bisa Dikuasai?

Inilah persoalan yang sering menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penitipan ganti kerugian yang dilakukan secara sah dapat menimbulkan akibat hukum berupa hapusnya hak atas tanah dan beralihnya penguasaan sesuai ketentuan undang-undang.

Namun, akibat hukum tersebut harus dibedakan dari tindakan penitipan yang tidak memenuhi syarat atau dilaksanakan melalui prosedur yang dipersoalkan keabsahannya.

Andi Tatang menilai, setiap tindakan pengadaan tanah harus memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penilaian, pemberitahuan, proses musyawarah, maupun penitipan ganti kerugian, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang tepat.

“Jangan membangun pemahaman seolah-olah setelah uang dititipkan ke pengadilan, semua persoalan selesai dan masyarakat kehilangan hak untuk mempertanyakan prosesnya. Keabsahan setiap tahapan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pandangan hukumnya.

Meski demikian, upaya hukum masyarakat tetap tunduk pada kewenangan pengadilan, persyaratan gugatan, serta tenggat waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Jangan Diposisikan sebagai Stempel Pembenaran

Andi Tatang juga menyoroti pentingnya menjaga fungsi pengadilan dalam mekanisme konsinyasi.

Menurutnya, pengadilan memiliki kedudukan yang harus dihormati sebagai lembaga penegak hukum, bukan sekadar sarana administratif untuk menyelesaikan kepentingan salah satu pihak.

Dalam konteks pengadaan tanah, penerimaan penitipan ganti kerugian tidak boleh secara keliru ditafsirkan sebagai putusan pengadilan yang telah memeriksa dan membenarkan seluruh aspek proses pengadaan tanah.

Penitipan ganti kerugian dan pemeriksaan sengketa mengenai keabsahan tindakan hukum merupakan dua persoalan yang harus dibedakan.

“Jangan menjadikan nama pengadilan sebagai tameng untuk menutup persoalan yang belum selesai. Penitipan uang melalui pengadilan tidak identik dengan putusan yang menyatakan seluruh tindakan sebelumnya telah benar,” tegasnya.

Konsinyasi Tidak Boleh Menghilangkan Prinsip Keadilan

Andi Tatang menilai bahwa penerapan konsinyasi harus sejalan dengan prinsip perlindungan hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Khusus mengenai hak milik, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 juga memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak milik pribadi.

Oleh karena itu, penggunaan mekanisme konsinyasi harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan umum, dan perlindungan hak warga negara.

Menurut Andi Tatang, persoalan paling mendasar bukan semata-mata apakah uang telah dititipkan, melainkan apakah seluruh proses yang mendahuluinya telah memenuhi prinsip legalitas dan keadilan.

“Jangan hanya mengejar kepastian bahwa uang telah masuk ke pengadilan, sementara pertanyaan tentang keadilan nilai ganti kerugian dan legalitas proses justru diabaikan,” ujarnya (12/10/2026

Masyarakat Harus Berani Menguji Prosedur yang Diduga Melanggar Hukum

Dalam pandangan Andi Tatang, masyarakat yang menghadapi persoalan konsinyasi perlu memahami bahwa tersedia mekanisme hukum untuk mempertanyakan tindakan yang dianggap merugikan haknya.

Khusus dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, keberatan terhadap bentuk atau besaran ganti kerugian memiliki prosedur dan batas waktu tersendiri.

Karena itu, masyarakat tidak boleh hanya mengandalkan penolakan secara lisan atau menunggu sampai proses penitipan selesai.

Langkah hukum perlu dilakukan sejak tahapan yang relevan dengan memperhatikan dokumen pengadaan tanah, hasil penilaian, berita acara musyawarah, pemberitahuan resmi, serta ketentuan mengenai keberatan dan upaya hukum.

Andi Tatang mengingatkan bahwa sikap kritis masyarakat harus dibarengi pemahaman prosedur agar hak yang hendak diperjuangkan tidak justru terhambat karena terlewatnya tenggat waktu.

Andi Tatang: Negara Hukum Tidak Boleh Mengorbankan Keadilan Demi Formalitas

Menutup analisis hukumnya, Andi Tatang Supriyadi menekankan bahwa konsinyasi sejatinya merupakan mekanisme penyelesaian kewajiban yang sah dan bermanfaat apabila diterapkan secara benar.

Namun, konsinyasi dapat menimbulkan ketidakadilan apabila disalahgunakan untuk mengabaikan keberatan yang seharusnya diperiksa melalui mekanisme hukum.

“Konsinyasi harus menjadi instrumen penyelesaian, bukan instrumen penindasan. Jangan sampai hukum hanya terlihat tertib di atas kertas, sementara masyarakat merasa kehilangan keadilan dalam kenyataan,” demikian penegasan pandangan hukumnya.

Ia menilai bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar terpenuhinya dokumen administratif, melainkan juga terjaminnya proses yang sah, transparan, dan menghormati hak setiap pihak.

“Pembangunan tidak boleh mengabaikan hak rakyat. Kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari keadilan. Dan pengadilan tidak boleh dipersepsikan sebagai tempat melegitimasi tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

 

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement