DEPOK, Verstek.id — Persoalan perkawinan siri tidak hanya berkaitan dengan pengakuan status suami dan istri, tetapi juga dapat menimbulkan sengketa hukum ketika hubungan rumah tangga berakhir. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah perebutan rumah, tanah, kendaraan, tabungan, hingga harta yang diperoleh selama hidup bersama.
Praktisi sekaligus akademisi hukum, Andi Tatang Supriyadi, menjelaskan bahwa perkawinan siri dapat menimbulkan persoalan pembuktian hukum, khususnya ketika salah satu pihak menuntut pembagian harta.
Menurut kajian hukumnya, perkawinan yang tidak dicatatkan bukan berarti seluruh hak keperdataan para pihak otomatis hilang. Namun, hak tersebut harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum dengan didukung alat bukti yang memadai.
Tanya Jawab Hukum Seputar Nikah Siri dan Sengketa Harta
1. Apakah istri siri berhak mendapatkan separuh harta suami?
Tidak secara otomatis. Apabila perkawinan dapat dibuktikan secara hukum dan harta tersebut termasuk harta bersama, pembagian dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum perkawinan.
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam pada prinsipnya mengatur pembagian masing-masing seperdua harta bersama bagi janda atau duda cerai hidup, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
2. Bagaimana jika rumah dibeli selama nikah siri tetapi sertifikat atas nama suami?
Nama yang tercantum dalam sertifikat tidak selalu menjadi satu-satunya penentu apakah rumah merupakan harta pribadi atau harta bersama.
Perlu diperiksa kapan rumah dibeli, sumber dana pembelian, status perkawinan, serta bukti kepemilikan lainnya.
3. Apakah istri siri dapat menggugat suami yang menguasai seluruh harta?
Dapat, sepanjang memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup. Gugatan dapat berkaitan dengan harta bersama apabila status perkawinan dapat dibuktikan, atau tuntutan perdata lain apabila terdapat hak kepemilikan maupun kerugian yang dapat dibuktikan.
4. Bagaimana jika suami siri meninggal dunia?
Istri perlu membuktikan kedudukan hukumnya sebagai pasangan yang sah untuk menuntut hak waris sebagai istri.
Apabila status perkawinan tidak dapat dibuktikan, tuntutan waris dapat menghadapi hambatan hukum. Namun, hak kepemilikan pribadi atas suatu aset tetap dapat diperjuangkan berdasarkan bukti yang sah.
5. Apakah istri sah dapat menggugat harta yang diberikan suami kepada istri siri?
Dapat dipersoalkan apabila harta yang dialihkan merupakan harta bersama dan pengalihannya melanggar ketentuan hukum.
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa tindakan terhadap harta bersama dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
6. Apakah istri siri dapat mengajukan itsbat nikah?
Bagi pasangan Muslim, permohonan itsbat nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, pengesahan perkawinan bukan hak yang otomatis dikabulkan, terutama apabila terdapat hambatan hukum seperti perkawinan poligami tanpa izin pengadilan.
Jangan Sampai Hak Atas Harta Hilang karena Tidak Memiliki Bukti
Dalam penyelesaian sengketa harta, para pihak perlu mengumpulkan bukti pembayaran, kuitansi pembelian, dokumen kepemilikan, bukti transfer, serta saksi yang mengetahui asal-usul perolehan harta.
Sengketa juga harus membedakan antara harta pribadi, harta bersama, dan harta milik pihak ketiga.
Menurut perspektif hukum, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan pernah hidup bersama. Hakim harus menilai hubungan hukum para pihak dan kekuatan alat bukti yang diajukan.
Kesimpulan
Perkawinan siri bukan alasan untuk merampas hak seseorang atas harta yang secara hukum menjadi miliknya. Sebaliknya, hubungan nikah siri juga tidak otomatis memberikan hak atas separuh seluruh kekayaan pasangan.
Kepastian status perkawinan, asal-usul kekayaan, dan pembuktian kepemilikan menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang berhak atas harta yang disengketakan.
Dasar Hukum:
– Pasal 2, 35, 36, dan 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya.
– Pasal 7 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.
– Pasal 1365 KUH Perdata, apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Edukasi hukum untuk masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan rumah tangga.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar