DEPOK, Verstek.id — Suami yang masih terikat perkawinan sah kemudian menikah siri dengan perempuan lain tanpa melalui prosedur poligami dapat menghadapi persoalan hukum serius. Istri sah dapat membuat laporan atau pengaduan kepada kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa nikah siri tidak dapat begitu saja dijadikan jalan untuk menghindari ketentuan hukum perkawinan.
“Jangan beranggapan karena perkawinan dilakukan secara siri kemudian persoalannya selesai. Kalau seseorang masih terikat perkawinan yang sah kemudian melakukan perkawinan lain, harus diperiksa apakah terdapat penghalang perkawinan dan apakah perbuatannya memenuhi unsur pidana,” ujar Andi Tatang.
Pasal 402 KUHP Bisa Menjadi Dasar Hukum
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.
Pasal 402 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang sudah ada merupakan penghalang yang sah, dapat dipidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bahkan, apabila orang tersebut menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah bagi perkawinan berikutnya, Pasal 402 ayat (2) memberikan ancaman yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata apakah perkawinan kedua disebut “nikah siri”, tetapi apakah berdasarkan fakta terdapat perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang yang sah serta apakah unsur pengetahuan dan unsur-unsur Pasal 402 KUHP lainnya terpenuhi.
Bagaimana dengan Perempuan yang Dinikahi Siri?
Pasal 402 ayat (1) huruf b KUHP juga perlu diperhatikan. Ketentuan tersebut menjangkau orang yang melangsungkan perkawinan dengan mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada pada pihak lain merupakan penghalang yang sah.
Karena itu, perempuan yang dinikahi siri tidak otomatis dapat dipidana hanya karena menjadi istri kedua.
Namun, apabila berdasarkan alat bukti dapat dibuktikan bahwa ia mengetahui adanya perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang yang sah dan unsur-unsur Pasal 402 terpenuhi, posisi hukumnya dapat ikut diperiksa oleh penyidik.
Istri Sah Bisa Datang ke Polisi
Menurut Andi Tatang, apabila istri sah menemukan suaminya telah melakukan perkawinan siri, langkah pertama adalah mengamankan seluruh bukti.
Bukti tersebut antara lain buku nikah perkawinan pertama, bukti perkawinan masih berlangsung, foto atau video perkawinan siri, percakapan WhatsApp, pengakuan suami, keterangan saksi, identitas pihak yang menikahkan, serta bukti mengenai ada atau tidaknya izin pengadilan untuk melakukan poligami.
Selanjutnya, istri dapat mendatangi kepolisian dengan membawa bukti tersebut dan menjelaskan kronologi secara lengkap.
“Jangan membuat laporan hanya berdasarkan dugaan. Bawa bukti. Tunjukkan bahwa perkawinan pertama masih berlangsung dan jelaskan kapan serta bagaimana perkawinan berikutnya dilakukan. Nantinya penyidik yang melakukan pendalaman apakah seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi,” kata Andi Tatang.
Nikah Siri Bukan Otomatis Pidana
Andi Tatang mengingatkan bahwa tidak setiap nikah siri otomatis merupakan tindak pidana Pasal 402 KUHP.
Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur pasal berdasarkan keadaan konkret setiap perkara. Status perkawinan pertama, ada atau tidaknya penghalang yang sah, pengetahuan para pihak, proses terjadinya perkawinan berikutnya, serta alat bukti menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, frasa “suami nikah siri tanpa izin istri pasti dipenjara” juga tidak tepat secara hukum.
Yang lebih tepat adalah: istri sah berhak menempuh jalur hukum dan membuat laporan apabila terdapat dugaan tindak pidana, sedangkan penentuan terpenuhi atau tidaknya Pasal 402 KUHP harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di pengadilan.
“Perkawinan siri jangan dijadikan tameng untuk menghindari hukum. Tetapi hukum pidana juga tidak boleh digunakan sekadar sebagai alat balas dendam dalam konflik rumah tangga. Semua harus berdasarkan fakta, alat bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana,” tegas Andi Tatang.
Dasar hukum:
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 serta Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Narasumber:
Andi Tatang Supriyadi
Praktisi dan Akademisi Hukum
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar