JAKARTA, Verstek.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Menanggapi putusan tersebut, praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan makna terhadap putusan melebihi apa yang dinyatakan dalam amar dan pertimbangan hukum Mahkamah.
Menurut Andi Tatang, putusan tidak dapat diterima berbeda secara hukum dengan putusan menolak permohonan setelah pokok perkara diperiksa dan diputus.
“Kalau persoalannya menyangkut legal standing para Pemohon, maka jangan kemudian ditarik kesimpulan bahwa MK telah mengesahkan ijazah Gibran. Putusan NO bukan otomatis pengesahan terhadap suatu dokumen,” tegas Andi Tatang.
Jangan Ciptakan Amar Putusan Baru
Andi Tatang menilai perdebatan publik harus tetap berpijak pada isi putusan. Jika MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, maka itulah yang harus disampaikan kepada masyarakat.
“Jangan menambah amar yang tidak pernah diucapkan hakim. Kalau MK tidak menyatakan ijazah itu sah dalam amar putusannya, jangan mengatakan MK telah mengesahkan ijazah tersebut,” ujarnya.
Namun, menurut Andi Tatang, prinsip yang sama juga berlaku bagi pihak yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.
Putusan NO tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa ijazah atau dokumen pendidikan Gibran terbukti palsu.
“Harus objektif. Putusan NO bukan pengesahan ijazah, tetapi juga bukan bukti ijazah palsu. Persoalan keaslian atau pemalsuan dokumen membutuhkan proses dan pembuktian hukum tersendiri,” katanya.
Legal Standing dan Keaslian Dokumen Berbeda
Andi Tatang menjelaskan bahwa kedudukan hukum pemohon dan keaslian sebuah dokumen merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.
Pengadilan terlebih dahulu dapat menilai apakah seseorang memiliki hak atau kedudukan hukum untuk mengajukan suatu perkara. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, perkara dapat berakhir tanpa menghasilkan putusan yang menyatakan benar atau salahnya seluruh dalil mengenai pokok sengketa.
“Jangan dicampuradukkan antara siapa yang berhak mengajukan perkara dengan apakah suatu dokumen asli atau tidak. Itu dua persoalan hukum yang berbeda,” tegasnya.
KPU Harus Transparan
Terlepas dari putusan MK, Andi Tatang menilai polemik tersebut harus menjadi evaluasi bagi penyelenggara Pemilu.
Menurutnya, verifikasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden harus dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak terus menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kalau dokumennya memenuhi persyaratan, jelaskan berdasarkan dokumen dan hukum. Negara jangan membiarkan persoalan administratif calon pemimpin nasional menjadi polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Hormati Putusan, Jangan Memelintir Maknanya
Andi Tatang menegaskan putusan MK harus dihormati. Namun putusan pengadilan tetap terbuka untuk dikaji dan dikritisi secara akademis sepanjang berdasarkan fakta, hukum, amar, dan pertimbangan hakim.
Ia mengingatkan agar putusan pengadilan tidak ditarik ke dalam kepentingan politik masing-masing pihak.
“Hukum harus berbicara berdasarkan apa yang benar-benar diputus hakim, bukan berdasarkan apa yang ingin didengar masing-masing pihak. Putusan NO bukan otomatis pengesahan ijazah dan bukan pula bukti bahwa ijazah itu palsu. Jangan menciptakan amar baru yang tidak pernah diputus oleh pengadilan,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar