BOGOR, Verstek.id — Pemberian sanksi tegas terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong beserta sejumlah pejabat dan pegawai lainnya harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi menilai langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan disiplin. Namun, penyelesaian persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pemberhentian maupun hukuman administratif.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pelanggaran standar operasional prosedur, atau bentuk penyimpangan lainnya, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan duduk perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Sanksi administratif memang penting, tetapi persoalannya jangan dianggap selesai hanya karena pejabat atau pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin. Harus dilihat lebih jauh apakah perbuatannya semata-mata pelanggaran administratif atau terdapat fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar Andi Tatang.
Ia menilai pemeriksaan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting, terutama terkait munculnya fasilitas yang dipersoalkan di lingkungan lapas: siapa yang memberikan izin, siapa yang membangun atau membiayai, siapa yang mengetahui keberadaannya, siapa yang memperoleh manfaat, serta bagaimana pengawasan dilakukan.
Jika dalam pemeriksaan kemudian ditemukan dugaan penerimaan uang atau keuntungan, penyalahgunaan jabatan, penyimpangan terhadap aset negara, ataupun perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka temuan tersebut semestinya diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Pelanggaran disiplin ASN dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berbeda. Pemberhentian sebagai ASN tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya tindak pidana,” tegasnya.
Andi Tatang juga mendorong Kemenimipas melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas, aset, serta mekanisme pengawasan di Lapas Cibinong. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa tindakan yang dilakukan bukan hanya penyelesaian terhadap individu, tetapi juga perbaikan terhadap sistem.
Menurutnya, lembaga pemasyarakatan merupakan institusi negara yang harus menjalankan pembinaan warga binaan berdasarkan prinsip hukum, keadilan, kesetaraan, keamanan, dan akuntabilitas. Karena itu, tidak boleh muncul kesan bahwa terdapat perlakuan atau fasilitas istimewa bagi warga binaan tertentu yang bertentangan dengan ketentuan.
“Jangan hanya berhenti pada siapa yang dicopot. Bongkar bagaimana praktik itu bisa terjadi dan mengapa pengawasan tidak mampu mencegahnya sejak awal. Jika sistemnya tidak diperbaiki, pergantian pejabat saja tidak menjamin persoalan serupa tidak akan terulang,” katanya.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah disarankan memperketat audit internal, melakukan inspeksi secara berkala dan mendadak, memperkuat pengawasan terhadap BMN, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang aman bagi petugas maupun warga binaan.
Kasus ini juga harus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemasyarakatan bahwa jabatan merupakan amanah yang disertai tanggung jawab hukum.
“Ketegasan pemerintah baru benar-benar memiliki makna apabila pemeriksaan dilakukan sampai tuntas. Jika hanya pelanggaran disiplin, berikan sanksi sesuai aturan. Tetapi jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, serahkan kepada aparat penegak hukum. Prinsipnya sederhana: tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum,” pungkas Andi Tatang Supriyadi.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar