DEPOK, Verstek.id — Beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah warga binaan berjoget dan diduga menggunakan narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok harus menjadi alarm keras bagi jajaran pemasyarakatan.
Praktisi sekaligus akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memeriksa warga binaan yang terlihat dalam rekaman. Pemeriksaan harus diperluas untuk membongkar bagaimana narkotika, telepon genggam, serta barang-barang terlarang lainnya diduga dapat masuk dan digunakan di dalam lingkungan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara.
“Jangan hanya mengejar siapa yang memakai. Yang jauh lebih penting adalah membongkar siapa yang memasukkan, siapa yang menyediakan, siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan apabila benar ada, siapa yang memfasilitasi,” tegas Andi Tatang.
Menurutnya, apabila narkotika benar-benar dapat masuk ke dalam rutan, persoalannya bukan lagi semata-mata pelanggaran individual warga binaan. Hal tersebut dapat menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengamanan.
Jangan Jadikan Kekurangan Petugas sebagai Alasan
Keterangan mengenai keterbatasan jumlah petugas juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengakhiri persoalan.
Jika jumlah warga binaan jauh melebihi kemampuan pengawasan petugas, pemerintah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan.
Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur kesengajaan atau bantuan dari oknum petugas, maka perkara tersebut harus dipisahkan dari persoalan keterbatasan sumber daya manusia.
“Kurangnya personel adalah persoalan manajemen. Tetapi kalau ada orang yang sengaja memasukkan, membantu, melindungi atau memfasilitasi barang terlarang, itu persoalan berbeda dan harus diperiksa pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Andi Tatang.
Bongkar Jalur Masuk Narkotika dan HP
Andi Tatang meminta penyelidikan tidak berhenti pada orang-orang yang terekam dalam video.
Aparat harus menelusuri dari mana barang yang diduga narkotika tersebut berasal, bagaimana cara masuknya, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, serta apakah terdapat pihak lain yang mendapatkan keuntungan.
Keberadaan telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam aktivitas tersebut juga harus menjadi objek pemeriksaan tersendiri.
“Rutan bukan ruang publik yang orang dapat bebas keluar masuk membawa barang. Ada pintu pemeriksaan, petugas, blok, kamar dan sistem pengawasan. Karena itu kalau barang terlarang bisa sampai ke dalam kamar, rantai perjalanannya harus dibongkar,” katanya.
Periksa Petugas Secara Transparan
Andi Tatang mengapresiasi apabila pihak Rutan Depok benar-benar membuka kasus tersebut secara transparan dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Namun pemeriksaan terhadap petugas tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif internal apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Jika bukti nantinya menunjukkan adanya petugas yang secara sengaja membantu memasukkan atau memfasilitasi narkotika, aparat kepolisian harus memprosesnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun hanya karena yang bersangkutan merupakan bagian dari institusi.
Sebaliknya, pemeriksaan juga harus dilakukan secara profesional sehingga tidak boleh ada petugas yang dihukum hanya berdasarkan asumsi atau tekanan publik tanpa bukti.
Pertanyakan Efektivitas Razia
Peristiwa ini juga menjadi bahan evaluasi serius terhadap efektivitas razia barang terlarang di dalam rutan.
Razia tidak boleh sekadar menghasilkan laporan bahwa kondisi rutan aman dan terkendali. Ukuran keberhasilannya adalah apakah jalur peredaran narkotika, telepon genggam dan barang terlarang benar-benar dapat diputus.
“Kalau setelah razia ternyata masih ditemukan indikasi narkotika atau handphone berada di dalam blok, masyarakat tentu berhak bertanya: apakah sistem pemeriksaannya sudah efektif? Apakah ada jalur yang luput dari pengawasan? Atau jangan-jangan ada pihak tertentu yang justru membuka jalan?”
Pertanyaan tersebut, menurut Andi Tatang, harus dijawab melalui investigasi, bukan melalui asumsi.
Jangan Hanya Menghukum Pemakai
Andi Tatang menilai penyelesaian kasus akan kehilangan substansinya apabila hanya beberapa warga binaan yang kemudian dikenakan sanksi sementara pemasok dan jalur masuk barang tidak terungkap.
Dalam tindak pidana narkotika, penegakan hukum seharusnya diarahkan untuk membongkar rantai peredaran.
“Menangkap pemakai tetapi membiarkan pintu masuk narkotika tetap terbuka sama saja dengan memotong ranting tetapi membiarkan akarnya tumbuh,” tegasnya.
Karena itu aparat harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap komunikasi, alur barang, pihak yang mempunyai akses ke blok, serta fakta lain yang diperoleh secara sah dalam penyidikan.
Bila Ada Oknum, Proses Pidana
Andi Tatang menegaskan bahwa istilah “oknum” tidak boleh menjadi tempat berlindung untuk menyederhanakan persoalan.
Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya pegawai yang terlibat, proses hukum harus berjalan secara terbuka dan tegas. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama petugas yang diperiksa juga harus dipulihkan.
“Jangan ada penghakiman sebelum pemeriksaan selesai. Tetapi jangan pula menggunakan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk menutup-nutupi fakta. Dua hal tersebut harus ditempatkan secara proporsional,” katanya (5/10/2026)
Negara Tidak Boleh Kalah di Dalam Rutan
Menurut Andi Tatang, peristiwa tersebut menyangkut kredibilitas penegakan hukum.
Rutan merupakan institusi negara yang seluruh akses dan sistem pengamanannya berada dalam pengendalian pemerintah. Karena itu dugaan peredaran narkotika di dalam rutan memiliki dimensi yang berbeda dibandingkan penyalahgunaan narkotika di ruang terbuka.
“Bagaimana masyarakat percaya pada perang terhadap narkoba apabila barang tersebut justru diduga dapat digunakan di balik tembok dan jeruji yang dijaga negara?”
Karena itu, Andi Tatang meminta Ditjen Pemasyarakatan, kepolisian dan instansi terkait tidak hanya mencari pelaku yang tampak dalam video.
Bongkar sumber narkotikanya. Bongkar jalur masuknya. Bongkar siapa yang menyediakan handphone. Bongkar siapa yang memfasilitasi. Dan apabila ditemukan jaringan yang melibatkan pihak dari dalam maupun luar rutan, proses seluruhnya sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Momentum Bersih-Bersih Rutan Depok
Kasus ini harus dijadikan momentum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Rutan Depok, mulai dari prosedur pemeriksaan pengunjung dan barang, pengawasan blok, penggunaan telepon genggam, sistem pergantian petugas, mekanisme razia hingga pengawasan terhadap kemungkinan hubungan antara warga binaan dengan pihak di luar rutan.
Pengawasan internal juga perlu diperkuat dengan mekanisme pemeriksaan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan berhenti karena videonya sudah tidak viral. Justru setelah perhatian publik mereda, penegakan hukum harus terus berjalan sampai diketahui siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Andi Tatang.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar