
Rubrik : Tanya Jawab Hukum Verstek.id
Oleh : Andi Tatang Supriyadi
Praktisi dan Akademisi Hukum
Pertanyaan Pembaca:
Saya ingin bertanya, bagaimana apabila seseorang meninggal dunia tetapi tidak mempunyai anak atau keturunan. Suami atau istrinya juga sudah meninggal. Orang tua, saudara kandung, dan keluarga lainnya juga sudah meninggal semua.
Almarhum meninggalkan harta berupa rumah, tanah, kendaraan, tabungan, dan barang berharga lainnya.
Pertanyaannya, siapa yang berhak menerima harta tersebut? Apakah orang yang selama ini merawat almarhum, tetangga, teman dekat, atau orang lain dapat mengambil dan memiliki harta peninggalan tersebut?
Andi Tatang Supriyadi: Tidak Punya Anak Belum Tentu Tidak Punya Ahli Waris
Praktisi dan akademisi hukum Andi Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara seseorang yang tidak mempunyai anak dengan seseorang yang benar-benar tidak mempunyai ahli waris.
Seseorang yang meninggal tanpa anak belum tentu tidak mempunyai ahli waris. Masih harus ditelusuri apakah terdapat suami atau istri, orang tua, saudara, maupun keluarga sedarah lainnya yang berdasarkan ketentuan hukum mempunyai hak atas harta peninggalan tersebut.
Karena itu, tidak dibenarkan apabila ada pihak yang langsung menguasai rumah, tanah, uang, kendaraan, atau barang milik orang yang meninggal hanya karena menganggap almarhum sudah tidak mempunyai keluarga.
Bagaimana Jika Benar-Benar Tidak Ada Ahli Waris?
Apabila setelah dilakukan penelusuran ternyata orang yang meninggal benar-benar tidak mempunyai ahli waris, penyelesaian hartanya harus dilakukan berdasarkan sistem hukum waris yang berlaku terhadap pewaris.
Indonesia mengenal beberapa sistem kewarisan, di antaranya hukum waris Islam, hukum waris berdasarkan KUHPerdata, dan hukum waris adat.
Bagi pewaris yang beragama Islam, ketentuan mengenai ahli waris antara lain terdapat dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Sementara itu, Pasal 191 KHI pada pokoknya mengatur bahwa apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan putusan Pengadilan Agama, harta tersebut diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.
Artinya, harta tersebut tidak otomatis menjadi milik tetangga, teman dekat, orang yang menjaga rumah, bahkan orang yang selama bertahun-tahun merawat almarhum.
Bagaimana Menurut Hukum Perdata?
Dalam ranah hukum perdata, dikenal pula mekanisme terhadap harta peninggalan yang tidak terurus.
Apabila seseorang meninggal dunia dan tidak diketahui mempunyai ahli waris, terdapat mekanisme hukum untuk mengurus dan mengamankan harta peninggalan tersebut. Dalam konteks ini terdapat peranan Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuannya antara lain agar harta orang yang telah meninggal tidak begitu saja dikuasai oleh pihak yang sebenarnya tidak mempunyai hak.
Apakah Orang yang Merawat Almarhum Bisa Mendapatkan Hartanya?
Tidak otomatis.
Fakta bahwa seseorang telah merawat almarhum selama bertahun-tahun tidak dengan sendirinya menjadikan orang tersebut sebagai ahli waris.
Harus diperiksa apakah orang yang merawat tersebut memang mempunyai hubungan yang memberikan hak waris atau mempunyai dasar hukum lain, misalnya terdapat hibah yang sah ketika pemilik masih hidup atau wasiat yang dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan hukum.
Karena itu, alasan “Saya yang merawat beliau sampai meninggal, jadi rumahnya menjadi milik saya” tidak dengan sendirinya dapat dibenarkan secara hukum.
Contoh Kasus
Misalnya, A meninggal dunia dan meninggalkan sebuah rumah serta tanah dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
A tidak pernah mempunyai anak. Suami atau istrinya sudah meninggal. Ayah dan ibunya juga telah meninggal. Saudara kandungnya pun sudah tidak ada.
Selama sekitar 10 tahun sebelum meninggal, A dirawat oleh seseorang bernama B yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan A.
Setelah A meninggal, B kemudian mengatakan:
“Karena saya yang merawat A sampai meninggal dan tidak ada keluarganya lagi, rumah dan tanah ini sekarang menjadi milik saya.”
Secara hukum, pernyataan tersebut tidak otomatis benar.
Pertama-tama harus ditelusuri apakah memang benar A sudah tidak mempunyai ahli waris yang berhak. Jangan hanya berdasarkan informasi bahwa anak, orang tua, dan saudara kandung sudah meninggal.
Silsilah keluarga dan dokumen yang berkaitan dengan pewaris harus diperiksa.
Jika ternyata masih terdapat ahli waris yang menurut hukum berhak, harta tersebut harus diselesaikan berdasarkan ketentuan kewarisan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila benar-benar tidak terdapat ahli waris, bukan berarti B otomatis berhak mengambil seluruh harta tersebut. Penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum.
Bagaimana Kalau Ada Wasiat?
Keadaannya dapat berbeda apabila sebelum meninggal A pernah membuat wasiat kepada orang yang merawatnya.
Namun, keberadaan wasiat harus diperiksa keabsahan dan pembuktiannya serta disesuaikan dengan sistem hukum waris yang berlaku.
Wasiat juga tidak dapat digunakan secara sembarangan sebagai alasan untuk langsung membalik nama rumah atau tanah tanpa melalui prosedur hukum yang diperlukan.
Bagaimana Kalau Tiba-Tiba Ada Orang Mengaku Keponakan atau Saudara?
Orang tersebut harus membuktikan hubungan keluarganya dengan pewaris.
Pembuktian dapat dilakukan melalui dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta perkawinan, dokumen kependudukan, silsilah keluarga, maupun alat bukti lainnya.
Jika terjadi perselisihan mengenai siapa ahli waris yang sebenarnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang sesuai hukum yang berlaku terhadap pewaris.
Jangan Asal Menguasai Harta Orang yang Meninggal
Andi Tatang Supriyadi mengingatkan bahwa pihak yang mengetahui seseorang meninggal tanpa keluarga sebaiknya tidak tergesa-gesa mengambil atau membagi harta peninggalannya.
Rumah jangan langsung ditempati dengan klaim kepemilikan. Tanah jangan langsung diperjualbelikan. Kendaraan jangan langsung dialihkan. Uang dan barang berharga juga jangan dibagi secara sepihak.
Status ahli waris dan status harta peninggalan harus dibuat terang terlebih dahulu.
Apalagi apabila terdapat tanah dan bangunan. Proses peralihan hak memerlukan dasar hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Menurut Andi Tatang Supriyadi, terdapat prinsip sederhana yang perlu dipahami masyarakat:
“Tidak mempunyai anak bukan berarti tidak mempunyai ahli waris. Dan tidak ditemukannya ahli waris bukan berarti harta orang yang meninggal menjadi harta bebas yang boleh diambil siapa saja.”
Jika seseorang meninggal tanpa anak dan keluarga dekatnya telah meninggal, langkah pertama adalah melakukan penelusuran ahli waris secara menyeluruh.
Apabila masih terdapat ahli waris yang sah, hak mereka harus dihormati.
Apabila pewaris Muslim benar-benar tidak mempunyai ahli waris atau ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya, Pasal 191 Kompilasi Hukum Islam memberikan mekanisme melalui putusan Pengadilan Agama dan penguasaan oleh Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam serta kesejahteraan umum.
Sementara dalam ranah hukum perdata, terdapat mekanisme mengenai harta peninggalan yang tidak terurus dan peranan Balai Harta Peninggalan.
Oleh sebab itu, siapa pun yang menghadapi persoalan semacam ini sebaiknya jangan menguasai, menjual, mengalihkan, atau membaliknamakan harta peninggalan sebelum kedudukan ahli waris dan status hukumnya dipastikan.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id
Disclaimer: Materi ini merupakan edukasi hukum secara umum dan bukan pendapat hukum untuk suatu perkara tertentu. Penyelesaian kasus konkret harus mempertimbangkan agama pewaris, hubungan keluarga, status perkawinan, asal-usul harta, utang, wasiat, hibah, serta dokumen dan fakta hukum lainnya.

Komentar