
Praktisi dan Akademisi Andi Tatang Supriyadi
Rubrik: Tanya Jawab Hukum Verstek.id
Oleh : Andi Tatang Supriyadi
DEPOK,Verstek.id – Persoalan asal usul anak sering dianggap hanya sebagai masalah keluarga. Padahal, ketika identitas ayah atau ibu seorang anak dipersoalkan, akibat hukumnya dapat menyangkut akta kelahiran, hubungan keperdataan, nafkah, perwalian, administrasi kependudukan, bahkan persoalan kewarisan.
Karena menyangkut masa depan anak, penyelesaiannya harus mengutamakan kepastian hukum dan kepentingan terbaik bagi anak.
1. Apa yang dimaksud perkara asal usul anak?
Perkara asal usul anak adalah persoalan hukum untuk memperoleh kepastian mengenai hubungan seorang anak dengan orang tuanya.
Permasalahan dapat muncul, misalnya, ketika perkawinan orang tua tidak tercatat, identitas ayah belum tercantum sebagaimana mestinya dalam dokumen kependudukan, terdapat penyangkalan mengenai hubungan biologis, atau diperlukan penetapan pengadilan untuk memberikan kepastian mengenai status anak.
2. Apa dasar hukum pembuktian asal usul anak?
Salah satu dasar utamanya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Pada pokoknya, asal usul seorang anak dibuktikan dengan akta kelahiran yang autentik.
Apabila akta kelahiran tersebut tidak tersedia, pengadilan dapat mengeluarkan penetapan mengenai asal usul anak setelah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Bagi masyarakat beragama Islam, ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menjadi bagian penting dalam menganalisis persoalan status dan asal usul anak.
3. Kapan perkara asal usul anak perlu dibawa ke pengadilan?
Pengadilan dapat diperlukan apabila status hukum anak belum memperoleh kepastian atau terdapat keadaan yang membutuhkan penetapan hakim.
Misalnya, seorang anak lahir dari pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara administratif. Ketika orang tua hendak mengurus dokumen tertentu bagi anak, muncul persoalan mengenai pembuktian hubungan anak dengan orang tuanya.
Dalam keadaan seperti itu, perlu dianalisis apakah penyelesaiannya cukup melalui administrasi kependudukan atau membutuhkan penetapan pengadilan.
4. Siapa yang dapat mengajukan permohonan?
Pada prinsipnya, pihak yang mempunyai kepentingan hukum dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan hukum acara dan karakter perkara.
Pemohon harus dapat menjelaskan hubungan hukumnya dengan anak serta alasan mengapa penetapan pengadilan diperlukan.
5. Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?
Ini merupakan bagian penting yang harus diperhatikan sebelum perkara didaftarkan.
Bagi orang yang beragama Islam, perkara mengenai penetapan asal usul anak yang termasuk ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama pada prinsipnya diajukan ke Pengadilan Agama.
Sementara dalam keadaan yang tidak termasuk kewenangan Peradilan Agama, perlu dianalisis kewenangan Pengadilan Negeri.
Jangan sampai permohonan diajukan kepada pengadilan yang secara absolut tidak mempunyai kewenangan memeriksa perkara tersebut.
6. Bukti apa yang dapat diajukan?
Bukti tergantung pada fakta masing-masing perkara. Beberapa dokumen yang dapat mempunyai relevansi antara lain:
- akta atau surat keterangan kelahiran anak;
- kartu keluarga;
- KTP para pihak;
- buku nikah atau akta perkawinan apabila ada;
- dokumen mengenai perkawinan orang tua;
- bukti komunikasi atau dokumen lain yang relevan;
- keterangan saksi; dan
- bukti ilmiah seperti pemeriksaan DNA apabila memang diperlukan.
Tidak berarti seluruh perkara harus menggunakan DNA. Hakim akan menentukan relevansi dan kekuatan alat bukti berdasarkan persoalan yang diperiksa.
7. Apakah tes DNA dapat membuktikan siapa ayah biologis seorang anak?
Tes DNA dapat menjadi alat pembuktian ilmiah yang sangat penting dalam perkara yang mempermasalahkan hubungan biologis.
Namun, perkara asal usul anak bukan semata-mata persoalan biologi. Pengadilan tetap harus menentukan akibat hukumnya berdasarkan keseluruhan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, pertanyaan “siapa ayah biologisnya?” dan “apa akibat hukum dari hubungan tersebut?” merupakan dua persoalan yang saling berhubungan tetapi tetap harus dianalisis secara hukum.
8. Bagaimana apabila seorang laki-laki menyangkal sebagai ayah biologis?
Penyangkalan tidak serta-merta mengakhiri persoalan.
Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan bukti yang sah untuk membuktikan hubungan tersebut. Apabila diperlukan, pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk pemeriksaan DNA, dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Hakim kemudian menilai seluruh bukti sebelum mengambil kesimpulan.
9. Bagaimana kedudukan anak yang lahir di luar perkawinan?
Perkembangan penting terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan.
Putusan tersebut pada pokoknya membuka kemungkinan adanya hubungan perdata antara anak yang lahir di luar perkawinan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, termasuk hubungan dengan keluarga ayahnya.
Karena itu, persoalan anak yang lahir di luar perkawinan tidak tepat diselesaikan hanya dengan stigma bahwa anak tersebut tidak mempunyai hubungan apa pun dengan ayah biologisnya.
Status dan akibat hukumnya tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan fakta konkret.
10. Apakah setelah terbukti sebagai ayah biologis, otomatis semua hak anak langsung timbul?
Tidak tepat apabila akibat hukumnya langsung digeneralisasi.
Hubungan biologis dapat menjadi dasar penting, tetapi persoalan nafkah, perwalian, administrasi kependudukan, dan kewarisan dapat mempunyai aturan masing-masing.
Karena itu, amar penetapan atau putusan pengadilan dan hukum yang berlaku harus diperhatikan.
11. Apakah ayah biologis dapat diminta bertanggung jawab terhadap anak?
Dalam keadaan tertentu, hubungan hukum yang telah dapat dibuktikan dapat membawa konsekuensi keperdataan.
Namun, bentuk tanggung jawab yang dapat dimintakan harus disesuaikan dengan status hukum anak, dasar permohonan atau gugatan, serta putusan pengadilan.
Prinsip perlindungan terhadap anak tetap harus menjadi perhatian utama.
12. Apakah penetapan asal usul anak otomatis menentukan hak waris?
Belum tentu.
Masalah waris mempunyai ketentuan tersendiri. Sistem hukum waris yang berlaku, agama para pihak, status hubungan keluarga, serta keadaan konkret harus diperiksa terlebih dahulu.
Oleh karena itu, adanya hubungan biologis jangan langsung disimpulkan otomatis memberikan seluruh hak kewarisan tanpa analisis hukum lebih lanjut.
13. Bagaimana kaitannya dengan akta kelahiran?
Penetapan pengadilan mengenai asal usul anak dapat mempunyai arti penting dalam penyelesaian administrasi kependudukan.
Setelah terdapat penetapan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan, pihak yang berkepentingan dapat mengurus tindak lanjut administrasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.
14. Contoh kasus sederhananya bagaimana?
Misalnya:
A dan B mempunyai seorang anak bernama C. Ketika C lahir, terdapat persoalan mengenai pencatatan perkawinan A dan B. Dalam dokumen kependudukan C kemudian muncul persoalan mengenai identitas ayahnya.
Ketika C membutuhkan kepastian status untuk kepentingan administrasi dan perlindungan hak-haknya, keluarga kemudian mengajukan permohonan kepada pengadilan yang berwenang.
Dalam persidangan, pemohon menyerahkan dokumen kelahiran, identitas keluarga, bukti mengenai hubungan kedua orang tua, menghadirkan saksi, dan apabila memang menjadi sengketa mengenai hubungan biologis dapat diajukan pembuktian ilmiah yang relevan.
Hakim selanjutnya menilai seluruh bukti tersebut sebelum menentukan apakah permohonan mengenai asal usul anak dapat dikabulkan.
15. Bagaimana tahapan mengajukan permohonan asal usul anak?
Secara umum, pemohon terlebih dahulu menentukan pengadilan yang berwenang dan mempersiapkan permohonan beserta dokumen pendukung.
Permohonan kemudian didaftarkan sesuai prosedur pengadilan. Setelah perkara terdaftar, pengadilan menetapkan proses pemeriksaan. Pemohon menyampaikan alasan permohonannya dan mengajukan bukti surat, saksi maupun bukti lain yang relevan.
Setelah pemeriksaan dianggap cukup, hakim akan memberikan penetapan atau putusan sesuai jenis dan karakter perkara.
Prosedur konkretnya dapat berbeda tergantung fakta perkara dan pengadilan yang berwenang.
16. Apa yang sebaiknya diminta dalam permohonan?
Petitum harus disusun sesuai kebutuhan hukum dan fakta perkara.
Pemohon tidak seharusnya sekadar meminta pengadilan menyatakan siapa ayah atau ibu seorang anak tanpa menjelaskan dasar, kepentingan hukum, dan bukti yang mendukungnya.
Kesalahan dalam merumuskan permohonan dapat memengaruhi hasil pemeriksaan. Karena itu, antara posita atau alasan permohonan dan petitum atau sesuatu yang diminta kepada hakim harus mempunyai hubungan yang jelas.
17. Apakah perkara asal usul anak hanya kepentingan orang tuanya?
Tidak.
Justru pihak yang paling berkepentingan memperoleh perlindungan adalah anak.
Anak mempunyai kepentingan terhadap identitas, hubungan keluarga, pemeliharaan, pendidikan, nafkah dan berbagai hak lainnya.
Perselisihan antara orang tua jangan sampai menyebabkan hak anak dikorbankan.
18. Apa prinsip yang harus dipegang dalam perkara seperti ini?
Ada tiga hal yang harus ditempatkan sebagai perhatian utama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Anak tidak memilih dalam keadaan bagaimana dirinya dilahirkan. Karena itu, persoalan hukum antara orang tua tidak seharusnya dijadikan alasan untuk memberikan stigma atau menghilangkan perlindungan yang menjadi hak seorang anak.
CATATAN HUKUM
Perkara asal usul anak mempunyai karakter yang sangat bergantung pada fakta. Status perkawinan orang tua, agama para pihak, waktu kelahiran anak, dokumen perkawinan, akta kelahiran, pengakuan atau penyangkalan orang tua, serta bukti biologis dapat menghasilkan konsekuensi hukum yang berbeda.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan ke pengadilan, seluruh fakta dan dokumen sebaiknya diperiksa terlebih dahulu agar dapat ditentukan pengadilan yang berwenang, jenis permohonan yang tepat, alat bukti yang diperlukan, serta petitum yang sesuai dengan kepentingan hukum anak.
PENUTUP
Andi Tatang Supriyadi menilai bahwa perkara asal usul anak tidak semestinya dipandang hanya sebagai konflik antara ayah dan ibu.
“Ketika asal usul seorang anak dipersoalkan, yang harus ditempatkan paling depan adalah masa depan dan kepastian hukum anak. Perselisihan orang dewasa jangan sampai membuat seorang anak kehilangan hak atas identitas dan perlindungan hukum. Apabila hubungan biologis dipersoalkan, selesaikan melalui pembuktian yang sah dan mekanisme pengadilan, bukan dengan memberikan stigma kepada anak.”
Pada akhirnya, pengadilan mempunyai peran penting dalam memberikan kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti. Sementara orang tua mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa konflik di antara mereka tidak menghilangkan hak dan masa depan anak.
Verstek.id — Hukum Lebih Mudah Dipahami.
Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Komentar