Bantuan Hukum Daerah Depok Hukum Perdata Persidangan Tanya Jawab Hukum Tanya Pengacara
Home » Tak Perlu Takut Menggugat, Andi Tatang Supriyadi Kupas Gugatan Sederhana hingga Rp500 Juta

Tak Perlu Takut Menggugat, Andi Tatang Supriyadi Kupas Gugatan Sederhana hingga Rp500 Juta

 

Pengacara Andi Tatang Supriyadi & Rekan Saat melakukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri

DEPOK, Verstek.id — Tidak semua masalah perdata harus diselesaikan melalui persidangan yang panjang. Untuk perkara tertentu, masyarakat dapat menggunakan gugatan sederhana, yaitu proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan dengan cara yang lebih singkat dan sederhana.

Gugatan sederhana diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015, yang kemudian diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.

Apa Itu Gugatan Sederhana?

Gugatan sederhana adalah cara menyelesaikan sengketa perdata tertentu dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta dan pembuktiannya tidak rumit.

Proses ini biasanya digunakan untuk perkara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH).

Pasca RDP, Komisi I DPRD Cianjur Rekomendasikan Pemeriksaan Tim Ad Hoc: Pemberhentian PPPK Paruh Waktu RSUD Sayang Dinilai Menyisakan Kejanggalan

Wanprestasi berarti seseorang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan.

Contohnya, seseorang mempunyai utang yang sudah jatuh tempo tetapi tidak dibayar sesuai perjanjian.

Sedangkan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang didalilkan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain.

Apa Syarat Gugatan Sederhana?

Secara umum, beberapa hal penting yang harus diperhatikan adalah:

  1. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta.
  2. Perkaranya berupa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
  3. Pembuktiannya harus sederhana dan tidak rumit.
  4. Alamat atau tempat tinggal tergugat harus diketahui.
  5. Pada prinsipnya terdapat satu penggugat dan satu tergugat, kecuali beberapa pihak tersebut mempunyai kepentingan hukum yang sama.
  6. Sengketa yang menjadi kewenangan pengadilan khusus tidak dapat menggunakan prosedur ini.
  7. Gugatan sederhana juga tidak digunakan untuk sengketa hak atas tanah.

Contoh Gugatan Sederhana

Misalnya, A meminjamkan uang kepada B sebesar Rp100 juta.

Komisi D DPRD Depok Dipertanyakan: Mengapa Sidak Hanya Menyoroti Puskesmas Tapos, Sementara Tindakan Persalinan hingga Pengangkatan Rahim Terjadi di RS Setya Bhakti?

Keduanya membuat perjanjian bahwa uang tersebut harus dikembalikan dalam waktu enam bulan.

Setelah enam bulan, B tidak membayar meskipun telah diminta oleh A.

Apabila syarat-syarat lainnya terpenuhi dan pembuktiannya sederhana, A dapat mempertimbangkan mengajukan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Apa yang Harus Dipersiapkan?

Sebelum mengajukan gugatan, siapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Misalnya:

Laporan Dugaan Penggunaan Kedudukan Direksi PT Ridhobuana Rizki Mandiri Berlanjut, Polres Metro Depok Agendakan Pemeriksaan Saksi Pelapor

  • surat perjanjian;
  • kuitansi;
  • bukti transfer;
  • invoice atau tagihan;
  • surat somasi;
  • percakapan atau korespondensi yang relevan; dan
  • dokumen lain yang mendukung gugatan.

Bukti sangat penting karena penggugat harus mampu membuktikan alasan mengapa tergugat dianggap mempunyai kewajiban kepadanya.

Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan?

Penggugat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Dalam gugatan, penggugat perlu menjelaskan secara sederhana mengenai siapa penggugat dan tergugat, bagaimana awal masalah terjadi, kewajiban apa yang tidak dilaksanakan, berapa kerugian yang dialami, serta apa yang diminta kepada hakim.

Setelah didaftarkan, hakim akan melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Tujuannya untuk menentukan apakah perkara tersebut memang memenuhi persyaratan sebagai gugatan sederhana.

Berapa Lama Prosesnya?

Salah satu kelebihan gugatan sederhana adalah prosesnya relatif cepat.

Penyelesaian gugatan sederhana dilakukan paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

Perkaranya diperiksa oleh hakim tunggal.

Proses persidangannya juga lebih ringkas karena tidak terdapat sejumlah tahapan sebagaimana gugatan perdata biasa, seperti eksepsi, rekonvensi, replik, duplik, dan kesimpulan.

Apakah Para Pihak Bisa Berdamai?

Bisa.

Pada persidangan pertama, hakim akan mengupayakan agar penggugat dan tergugat menyelesaikan masalah secara damai.

Apabila perdamaian tercapai, kesepakatan tersebut dapat dituangkan dalam Akta Perdamaian.

Jika tidak tercapai perdamaian, pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Bagaimana Jika Tidak Setuju dengan Putusan?

Pihak yang tidak menerima putusan dapat mengajukan keberatan.

Keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan sesuai keadaan yang diatur dalam PERMA.

Putusan atas keberatan merupakan putusan akhir.

Dalam mekanisme gugatan sederhana, tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali setelah putusan keberatan.

Kesimpulan

Gugatan sederhana dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang mempunyai sengketa perdata dengan nilai materiil maksimal Rp500 juta, terutama perkara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang pembuktiannya tidak rumit.

Namun, nilai perkara di bawah Rp500 juta belum tentu otomatis dapat diajukan sebagai gugatan sederhana. Jenis perkara, pihak yang bersengketa, domisili, kewenangan pengadilan, dan cara pembuktiannya tetap harus diperhatikan.

Sebelum mengajukan gugatan, pastikan tiga hal utama:

jelas masalah hukumnya, jelas nilai tuntutannya, dan lengkap bukti-buktinya.

Dasar Hukum:
PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019.

Verstek.id — Hukum Lebih Mudah Dipahami

Materi ini bersifat edukasi hukum. Penerapan hukum pada perkara tertentu harus disesuaikan dengan fakta dan dokumen masing-masing perkara.

Penulis : Tim Redaksi Verstek.id

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Dapat Selesaikan Perselisihan Ketenagakerjaan

02

Sengketa Tanah di Cigudeg Bogor Berujung Gugatan PMH, Nur Sayuti Tuntut Ganti Rugi Rp4,1 Miliar

03

Nyawa Bayi Melayang, Rahim Ibu Diangkat: Andi Tatang Supriyadi Desak Audit Puskesmas Tapos dan RSIA Setya Bhakti Dibuka Transparan

04

Jangan Biarkan Atlet Depok Berjuang Sendirian, Warga dan Keluarga Atlet Diajak Putihkan Tribun Porprov Jabar 2026

05

Muhammad Surahman Ucapkan Selamat kepada Aca Suryana, Kepala Desa Muktijaya Terpilih

Berita Terbaru






× Advertisement
× Advertisement