
Advokat Muhammad Yunus Yunio, S.H.,M.H.,CPL
DEPOK, Verstek.id — Perceraian bukan sekadar keputusan untuk mengakhiri hubungan rumah tangga. Bagi pasangan beragama Islam, proses perceraian harus ditempuh melalui Pengadilan Agama dengan mengikuti prosedur dan tahapan hukum yang berlaku.
Muhammad Yunus Yunio, S.H., M.H., CPL menjelaskan bahwa masyarakat yang hendak mengajukan perkara perceraian perlu memahami prosedur sejak awal. Mulai dari menentukan pengadilan yang berwenang, mempersiapkan dokumen, menyusun gugatan, hingga mengikuti proses persidangan dan memperoleh akta cerai.
Tentukan Pengadilan Agama yang Berwenang
Langkah awal yang perlu diperhatikan adalah menentukan Pengadilan Agama yang berwenang menangani perkara.
Pengajuan perkara harus memperhatikan domisili istri dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Oleh sebab itu, alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan serta keadaan tempat tinggal saat ini menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum perkara didaftarkan.
Kesalahan menentukan pengadilan yang berwenang dapat menjadi persoalan dalam proses pengajuan perkara. Karena itu, aspek kewenangan pengadilan sebaiknya diperiksa sejak awal.
Persiapkan Dokumen
Setelah menentukan Pengadilan Agama, pihak yang hendak mengajukan perceraian perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Dokumen tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat atau Pemohon, buku nikah atau duplikat buku nikah, Kartu Keluarga, surat gugatan atau permohonan perceraian, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran perkara di pengadilan.
Surat Gugatan Harus Disusun dengan Jelas
Tahap berikutnya adalah membuat surat gugatan cerai. Gugatan setidaknya memuat identitas Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.
Selain identitas para pihak, terdapat bagian posita, yakni uraian mengenai perkawinan dan alasan-alasan yang menjadi dasar diajukannya perceraian.
Kemudian terdapat petitum, yaitu tuntutan atau hal-hal yang dimohonkan kepada majelis hakim untuk diputus dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, surat gugatan bukan sekadar permintaan untuk bercerai, melainkan dokumen yang menguraikan dasar pengajuan perkara sekaligus apa yang diminta kepada pengadilan.
Pendaftaran Bisa Langsung atau Melalui e-Court
Setelah gugatan dan dokumen pendukung selesai dipersiapkan, perkara dapat didaftarkan secara langsung dengan mendatangi Pengadilan Agama melalui bagian kepaniteraan atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court. Dalam materi yang disampaikan Muhammad Yunus Yunio, sistem tersebut juga digunakan oleh masyarakat perseorangan atau nonadvokat.
Setelah proses pendaftaran dilakukan, pengadilan akan menentukan taksiran panjar biaya perkara.
Untuk pendaftaran melalui e-Court, taksiran biaya ditampilkan melalui e-SKUM, kemudian tersedia nomor pembayaran atau virtual account.
Pemohon atau Penggugat selanjutnya melakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan. Setelah pembayaran dan administrasi selesai, pengadilan melakukan proses verifikasi.
Perkara Mendapat Nomor dan Para Pihak Dipanggil
Apabila pendaftaran telah diverifikasi, perkara akan mendapatkan nomor perkara resmi.
Selanjutnya, Penggugat dan Tergugat akan dipanggil untuk menghadiri persidangan. Pemanggilan juga dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan mengenai e-Court/e-Summons.
Karena itu, setelah mendaftarkan gugatan, pihak yang berperkara harus memperhatikan panggilan dan jadwal persidangan yang telah ditentukan.
Dari Mediasi hingga Putusan
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa proses persidangan secara umum melalui sejumlah tahapan, mulai dari sidang pertama, upaya perdamaian atau mediasi, pemeriksaan perkara, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.
Tahapan tersebut memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa perkara sebelum menjatuhkan putusan.
Pihak yang mengajukan perceraian juga perlu mempersiapkan bukti yang berkaitan dengan alasan-alasan perceraian sebagaimana telah dituangkan dalam gugatan.
Akta Cerai Menjadi Bukti Resmi
Tahapan terakhir berkaitan dengan status putusan perceraian.
Apabila perceraian telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menerbitkan akta cerai sebagai bukti resmi perceraian.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami bahwa proses perceraian tidak hanya sebatas mengajukan gugatan dan mengikuti persidangan, tetapi juga terdapat tahapan administratif setelah putusan.
Menurut Muhammad Yunus Yunio, pemahaman mengenai prosedur tersebut penting agar masyarakat yang menghadapi persoalan rumah tangga dan memilih menempuh perceraian melalui jalur hukum mengetahui tahapan yang harus dilalui.
Mulai dari menentukan pengadilan, mempersiapkan dokumen, membuat gugatan, membayar panjar perkara, mengikuti persidangan hingga memperoleh akta cerai, setiap proses harus dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Yunus Yunio, S.H., M.H., CPL

Komentar